Buatkan draft kuliah tujuh menit tentang Uzur syar’ī.
Kultum Tujuh Menit — "Uzur Syar'ī: Ketika Syariat Memberi Jalan Keluar"
Pembuka
الْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. أَمَّا بَعْدُ.
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah menjadikan agama ini mudah dan tidak menjadikan bagi kita dalam agama suatu kesempitan. Selawat serta salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad saw., teladan dalam memilih yang paling ringan selama bukan dosa.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Isi
Setiap orang yang beribadah pasti pernah menghadapi keadaan yang membuatnya tidak sanggup menjalankan ibadah secara normal. Ada yang sedang sakit keras, sedang dalam perjalanan jauh, atau sedang tertimpa musibah. Dalam istilah fikih, keadaan semacam ini disebut uzur syar'ī, yaitu alasan hukum yang dibenarkan oleh syariat yang membolehkan pelaksanaan ibadah dilakukan secara tidak normal (Uzur Syari). Dalam buku Tanya Jawab Agama edisi 13 tahun 2024, uzur dirumuskan sebagai "kesulitan yang menjadi alasan (uzur) yang dibenarkan oleh syariat (syar'i)" (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Berhaji Dengan Visa Nonhaji Murur Di Muzdalifa).
Pertama, uzur adalah bagian dari kasih sayang Allah
Allah berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
"... dan (Allah) tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama ..." [QS al-Hajj (22): 78] (Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma)
Dan firman-Nya:
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." [QS al-Baqarah (2): 286] (Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma)
Dari sini para fukaha merumuskan sebuah kaidah:
الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ
"Kesulitan mendatangkan kemudahan." (Al Masyaqqah Tajlibut Taysir)
Bahkan Nabi saw. sendiri, sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat al-Bukhari dari Aisyah ra., "tidak pernah memilih salah satu antara dua hal, kecuali beliau memilih yang paling mudah di antara keduanya selama yang mudah itu bukanlah dosa" (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Berhaji Dengan Visa Nonhaji Murur Di Muzdalifa).
Kedua, uzur melahirkan "rukhsah" atau keringanan
Ibadah yang pada dasarnya wajib dijalankan dalam bentuk yang sempurna, ketika ada uzur, boleh dilakukan dengan cara yang lebih ringan. Itulah yang disebut rukhsah (keringanan) — sebagaimana dinyatakan dalam fatwa bahwa "bagi orang yang sakit ada beberapa rukhsah atau keringanan dalam melaksanakan shalat" (Rukhsah).
Anak Majelis, mari kita lihat beberapa contoh yang nyata dalam fatwa Tarjih:
Sakit. Orang yang sakit berat sehingga tidak sanggup berpuasa mendapat rukhsah meninggalkan puasa Ramadan dan menggantinya di hari lain. Jika sampai di hari lain ia tetap tidak mampu karena uzur syar'ī, ia boleh menebusnya dengan fidyah: "jika seseorang tidak mampu mengganti hutang puasanya, maka bisa menggantinya dengan cara mengqadha pada hari lain atau membayar fidyah" (Fatwa 18 2016 Qadha Puasa Bagi Orang Tua).
Shalat berjamaah. Hukum shalat berjamaah adalah sunnah muakkadah. "Umat Islam sangat dianjurkan untuk melakukan shalat berjamaah di masjid karena hukumnya sunnah muakkadah selama tidak ada uzur syar'i" (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah Di Rumah Karena Imam). Artinya bila ada uzur, tuntutan itu menjadi ringan.
Perjalanan dan wabah. Dalam kondisi darurat Covid-19, Majelis Tarjih menegaskan: "wabah Covid-19 merupakan uzur syar'ī yang membolehkan pelaksanaan ibadah secara tidak normal" (Fatwa 07 2021 Edaran Tuntunan Ramadan 1442 2021 A Frm Amr 22 03 2021 Finish Fiks).
Haji. Jamaah yang lanjut usia, rentan sakit, dan difabel boleh mengganti mabit di Muzdalifah dengan murur, dan boleh tanazul ke hotel di sela rangkaian ibadah di Mina. "Tanazul diperbolehkan bagi jamaah yang memiliki uzur syar'i, baik terkait kondisi fisik, seperti risiko sakit, lansia, dan difabel, maupun uzur yang terkait dengan keadaan tempat dan kondisi pelaksanaan" (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Berhaji Dengan Visa Nonhaji Murur Di Muzdalifa).
Shalat saat sakit berat. Bagi penyandang stoma yang kotorannya keluar saat shalat, Majelis Tarjih berpendapat shalatnya tetap sah dan tidak perlu diulang: "bagi orang penyandang stoma tetap sah hukum shalatnya apabila di kala shalat keluar kotoran dan tidak perlu untuk membersihkannya" (Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma). Inilah bentuk nyata kemudahan bagi pemilik masyaqqah (kesulitan).
Ketiga, uzur bukan pintu mencari-cari alasan
Namun perlu ditegaskan dengan sangat hati-hati: uzur syar'ī adalah alasan yang benar-benar diakui syariat, bukan pembenaran bagi kemalasan. Buktinya, Majelis Tarjih justru mengancam dengan tegas: "menunda shalat tanpa adanya alasan syar'iy, adalah berdosa besar, yang ancamannya sangat mengerikan" (Fatwa 27 2004 Sering Menunda Shalat).
Begitu pula dalam perkara rumah tangga. Istri yang menggugat cerai tanpa uzur syar'i — misalnya hanya karena tidak bisa mencintai suaminya tanpa sebab yang dibenarkan — tidak dapat dibenarkan perceraiannya: "alasan ketiadaan cinta kepada suami bukan termasuk hal yang disebut dalam pasal di atas, sehingga perceraian tidak dapat dilakukan dengan alasan itu" (Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri Atas Suami Tanpa Adanya Uzu).
Dan perlu kita ingat kaidah asalnya, jangan sampai terbalik. Dalam ibadah, sebagaimana disebutkan dalam daftar kaidah fikih pada fatwa Ramadan 1442:
اَلْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ حَتَّى يَقُومَ الدَّلِيلُ عَلَى الْأَمْرِ
"Hukum asal dalam ibadah adalah tertolak, sampai ada dalil yang memerintahkannya." (Fatwa 07 2021 Edaran Tuntunan Ramadan 1442 2021 A Frm Amr 22 03 2021 Finish Fiks)
Artinya, ibadah itu terikat pada tuntunan. Kita tidak boleh mengada-adakan cara ibadah baru dengan alasan "tidak ada larangan". Sebaliknya, rukhsah hanya berlaku ketika ada uzur yang benar-benar dibenarkan syariat, dengan dalil dan ketentuan yang jelas, sebagaimana diputuskan dalam fatwa-fatwa di atas.
Kesimpulan
Anak-anakku yang dirahmati Allah,
- Uzur syar'ī adalah alasan yang dibenarkan syariat yang membolehkan ibadah dilakukan secara tidak normal (Uzur Syari).
- Islam adalah agama yang mudah. Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kesanggupannya, dan kesulitan mendatangkan kemudahan.
- Rukhsah itu nyata dan terukur, seperti sakit, perjalanan, usia lanjut, dan difabel — semuanya dituntunkan dengan dalil, bukan dengan kira-kira.
- Jangan menyalahgunakan uzur. Menunda ibadah atau menuntut perceraian tanpa alasan syar'i tetap terlarang dan berdosa.
- Selesaikan urusan dengan tuntunan, bukan dengan hawa nafsu: bila ada kesulitan yang benar-benar syar'i, ambillah kemudahan yang Allah sediakan; bila tidak ada uzur, tunaikan kewajiban dengan sebaik-baiknya.
Penutup
Demikianlah kultum singkat ini. Mudah-mudahan kita menjadi hamba yang memahami keluasan rahmat Allah sekaligus tetap teguh memegang tuntunan-Nya.
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا
Wallahu a'lam bish-shawab.
⚠️ Catatan: Kultum ini disusun dari naskah-naskah yang benar-benar terdapat dalam arsip dan seluruh klaimnya ditautkan ke halaman sumbernya. Posisi Tarjih yang dikutip berasal dari tahun yang berbeda-beda (2004 sampai 2025); bila Anda ingin naskah yang seratus persen sesuai untuk satu momen atau tema khusus (misalnya Ramadan, haji, atau kesehatan), beri tahu saya agar penekanan dalilnya disesuaikan. Wallahu a'lam.
Naskah yang dirujuk
Uzur syar’īFatwa 18 2016 Qadha Puasa bagi Orang Tua
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 18 16 30 September Bolehkah Shalat Berjamaah di Rumah Karena Imam Tidak Tumaninah
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 24 16 31 Desember Gugatan Cerai Istri atas Suami tanpa Adanya Uzur Syari
Fatwa 27 2013 Salat Jumat 2 kali dan Imam di Lantai 2 atau 3
Fatwa 07 2021 EDARAN Tuntunan Ramadan 1442 2021 a frm amr 22 03 2021 finish fiks to SM
Fatwa 27 2004 sering menunda shalat
Rukhsah
Kaidah Fikih
Fatwa 02 2022 Shalatnya Penyandang Stoma
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 13 1 15 Juli Hukum Berhaji dengan Visa Nonhaji Murur di Muzdalifah dan Tanazul di Mina
Al Masyaqqah Tajlibut Taysir
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

