Buatkan draft khutbah Jumat tentang Pencatatan pernikahan.
Khutbah Jumat: Menjaga Kesakralan Pernikahan dengan Pencatatan yang Sah
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Khutbah Pertama
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ.
Ma'asyiral muslimin, marilah kita tingkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya, termasuk dalam urusan yang sangat mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, yaitu pernikahan.
Hadirin yang berbahagia,
Islam memandang pernikahan bukan sekadar kontrak sosial apalagi sekadar pemenuhan hawa nafsu. Al-Qur'an menyebutnya sebagai mītsāqan ghalīzhan — perjanjian yang sangat kuat. Allah SWT berfirman:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُۥ وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَـٰقًا غَلِيظًا
"Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri, dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat." (QS An-Nisa [4]: 21)
Karena itu, bila akad utang-piutang saja diperintahkan untuk dicatat, terlebih lagi akad nikah yang begitu luhur dan sakral. Allah SWT berfirman:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰٓ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَٱكْتُبُوهُ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya..." (QS Al-Baqarah [2]: 282)
Majelis Tarjih dan Tajdid menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk qiyās aulawī (analogi yang lebih utama): sesuatu yang tidak disebut nilainya lebih tinggi daripada yang disebut. Bila utang piutang wajib dicatat, maka akad nikah yang jauh lebih agung lebih utama untuk dicatatkan. Inilah yang termuat dalam Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S.
Jamaah yang dirahmati Allah,
Pencatatan pernikahan bukan menambah syarat yang dibuat-buat, melainkan bagian dari i'lānun-nikāḥ, mengumumkan pernikahan sebagaimana dianjurkan Nabi saw.:
أَعْلِنُوا النِّكَاح [رواه ابن حبان]
"Umumkanlah pernikahan." (HR Ibnu Hibban)
أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ [رواه البخاري]
"Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing." (HR al-Bukhari)
Dari sinilah kita memahami mengapa pernikahan yang tidak dicatatkan — yang di masyarakat dikenal sebagai nikah sirri atau nikah 'urfi — harus dijauhi. Nikah sirri adalah pernikahan yang rukun dan syaratnya terpenuhi secara agama, tetapi tidak dilakukan di hadapan petugas pencatat nikah, sehingga tidak tercatat di Kantor Urusan Agama bagi pasangan muslim, dan dengan sendirinya tidak memiliki Akta Nikah yang dikeluarkan pemerintah. Fatwa Tarjih tahun 2007 menutup pintu itu dengan tegas:
"Bagi warga Muhammadiyah, wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukannya." — Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri
Ketentuan itu diperkuat oleh Keputusan Munas Tarjih tahun 2010 di Malang, dan kembali dikukuhkan dalam Keputusan Munas Tarjih ke-28 tentang Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah: "Pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh umat Islam Indonesia, setelah pernikahan telah dipandang sah menurut ketentuan agama Islam." Untuk mewujudkan keluarga sakinah, "akad nikah tidak dilaksanakan secara 'sirri' tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah, untuk menghindari timbulnya fitnah dalam masyarakat, yaitu antara lain hilangnya hak-hak istri dan anak."
Betapa besar mudarat yang ditanggung ketika pernikahan tidak dicatat: hilangnya bukti otentik, terabaikannya hak nafkah istri dan anak, ketidakjelasan status anak, serta tersandera hak waris. Pencatatan adalah ikhtiar melindungi pihak yang lemah — perempuan dan anak-anak — yang justru sering menjadi korban.
Jamaah sekalian,
Pernikahan juga bukan jalan untuk sekedar mencoba-coba. Allah SWT menjadikan pernikahan sebagai sarana meraih ketenangan, kasih, dan sayang:
وَمِنْ ءَايَـٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَـَٔايَـٰتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang..." (QS Ar-Rum [30]: 21)
Maka rawatlah ikatan ini di atas landasan iman dan tata aturan yang sah, bukan di atas kerahasiaan yang menimbulkan prasangka dan merugikan.
أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.
(Duduk sejenak)
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى أَشْرَفِ الْأَنْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. أَمَّا بَعْدُ.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Marilah kita tutup khutbah ini dengan beberapa pesan yang dapat kita amalkan:
Pertama, bagi yang akan menikah, tunaikanlah pencatatan resmi di hadapan pegawai pencatat nikah. Ini bukan sekadar mematuhi undang-undang, tetapi bagian dari ketaatan beragama yang disertai pertimbangan kemaslahatan. Majelis Tarjih menegaskan bahwa pencatatan perkawinan menjamin kemaslahatan individu, keluarga, dan masyarakat, sekaligus memberi perlindungan atas hak-hak suami-istri, hak nafkah, status anak, dan hak waris.
Kedua, jangan pernah menempuh jalan nikah sirri, nikah 'urfi, maupun bentuk-bentuk pernikahan lain yang menyalahi tujuan syariat. Dalam fatwa terbarunya, Majelis Tarjih menegaskan bahwa nikah 'urfi tidak boleh dilakukan karena banyak mudarat yang ditimbulkan dan tidak sesuai dengan prinsip ajaran Islam, begitu pula nikah misyar yang tidak sejalan dengan tujuan pernikahan (Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi).
Ketiga, jadikanlah pernikahan sebagai ibadah. Tuntunannya jelas: terpenuhinya rukun dan syarat — calon mempelai, wali, dua orang saksi, ijab kabul, dan mahar — dilakukan di hadapan petugas yang berwenang, lalu disempurnakan dengan walimah sebagai bentuk pengakuan sosial. Inilah cara kita menghadirkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Doa penutup:
اَللَّهُمَّ أَصْلِحْ لَنَا دِينَنَا الَّذِي هُوَ عِصْمَةُ أَمْرِنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا دُنْيَانَا الَّتِي فِيهَا مَعَاشُنَا، وَأَصْلِحْ لَنَا آخِرَتَنَا الَّتِي فِيهَا مَعَادُنَا. رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.
Sumber rujukan khutbah ini:
- Fatwa 13 Hukum Nikah Sirri (Fatwa Tarjih, 2007)
- Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Munas Tarjih ke-28)
- Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar Dan Nikah Urfi (Tanya Jawab Agama, 2025)
- Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (Fatwa Tarjih, 2013)
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT; segala kekurangan dalam penyusunan naskah ini adalah keterbatasan kami sebagai hamba.
Naskah yang dirujuk
Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga SakinahFatwa 13 Hukum Nikah Sirri
Fatwa 17 2021 Nikah Siri Duda Janda
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah
Fatwa 11 2013 Mengulangi Akad Nikah
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi
Tanya Jawab Agama 8 Bab II Seputar Munakahat dan Keluarga
Fatwa 07 2013 Menikah lagi Setelah Mencerai Empat Istri
Fatwa 28 2015 Mencantumkan Nama Paman pada Ijazah dan Akta Nikah
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

