Hukum merokok
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum merokok menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Posisi Tarjih berkembang dan berakhir pada haram. Perkembangannya:
🔸 Tahap awal (Tanya Jawab Agama 1, tanpa tahun; dan Fatwa 2005/2007) — mubah, sebaiknya dijauhi.
Naskah lama menyebut merokok "pada dasarnya ibahah (mubah) karena tidak ada yang melarang dengan nash yang qath'iy yang tegas," namun karena banyak madharatnya Tim mengambil kesimpulan "MEROKOK ITU MAKRUH HUKUMNYA". Naskah 2007 menegaskan: "hukum merokok adalah mubah, sekalipun demikian menjauhinya adalah lebih baik daripada melakukannya." — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan, Fatwa 07 Hukum Merokok
🔸 2010 — dinyatakan haram.
Melalui Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010, Tarjih meninjau kembali fatwa 2005 dan 2007 lalu memutuskan: "Merokok hukumnya adalah haram" karena termasuk khabā'its, menjatuhkan diri ke kebinasaan/bunuh diri perlahan (Q. 2:195; 4:29), membahayakan diri dan orang lain, zat adiktif yang melemahkan, mubazir (Q. 17:26-27), serta bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī'ah. Fatwa ini secara eksplisit menyatakan "fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya … dinyatakan tidak berlaku." — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok
🔸 2019 (Fatwa 33/2019): mengukuhkan bahwa "merokok dihukumi haram" dalam pembahasan hukum menerima beasiswa dari perusahaan rokok. — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok
🔸 2020 (No. 01/PER/I.1/E/2020): keharaman diperluas mencakup rokok elektrik. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te
🔸 2024: Fatwa Tarjih bersifat terbuka untuk umum (tidak hanya warga Muhammadiyah) dan meringkas kembali enam dalil keharaman merokok. — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te
📚 Dalil:
🔹 يَسْأَلُونَكَ ... وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ [الأعراف 157]
"… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …" [Q. 7:157]
🔹 وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ... [البقرة 195]
"Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan …" [Q. 2:195]
🔹 وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا [النساء 29]
🔹 لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ [رواه ابن ماجة وأحمد ومالك] — "Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain."
🔹 عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ ﷺ نَهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفْتِرٍ [رواه أحمد وأبو داود]
"Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan."
Semua dalil di atas dikutip dari — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, No. 6/SM/MTT/III/2010) dan Fatwa 07 Hukum Merokok (2007).
✍️ Catatan:
🔹 Posisi awal (mubah/makruh) perlu disebut sebagai tahap yang telah digantikan oleh fatwa 2010, bukan sebagai pendapat yang masih berlaku. Naskah 2019, 2020, dan 2024 belum saya baca lengkap di semua bagiannya; rincian tambahannya dapat ditelusuri lebih lanjut.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Hukum merokok menurut Majelis Tarjih dan Tajdid berkembang dari mubah/makruh (2005–2007) menjadi haram (2010 dan sesudahnya), kini termasuk rokok elektrik.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan (tanpa tahun, tahap awal)
🔹 Fatwa 07 Hukum Merokok (2007)
🔹 Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok (2010, No. 6/SM/MTT/III/2010)
🔹 Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok (2019)
🔹 Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te (2024)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 1 Masalah KesehatanFatwa 07 Hukum Merokok
Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau (Merokok)
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga NU Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Tentang Rokok
Sajikan dalam Format
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk grafik konsep.
Hukum Merokok menurut Tarjih Muhammadiyah
│
├── Tahap Awal: Mubah / Makruh
│ ├── Tanya Jawab Agama 1
│ │ ├── Dasar: tidak ada nash qath'iy yang melarang
│ │ └── Kesimpulan: makruh
│ └── Fatwa 2007
│ └── Mubah, menjauhinya lebih baik
│
├── 2010: Haram
│ ├── Meninjau ulang fatwa 2005 & 2007
│ ├── Fatwa lama dinyatakan tidak berlaku
│ └── Alasan
│ ├── Termasuk khaba'its
│ ├── Menjatuhkan diri ke kebinasaan
│ ├── Membahayakan diri & orang lain
│ ├── Zat adiktif yang melemahkan
│ ├── Mubazir
│ └── Bertentangan dengan maqashid syariah
│
├── 2019: Pengukuhan
│ └── Merokok haram
│ (konteks beasiswa perusahaan rokok)
│
├── 2020: Perluasan
│ └── Rokok elektrik ikut haram
│
└── 2024: Penegasan
├── Fatwa terbuka untuk umum
└── Ringkasan enam dalil keharaman
Penjelasan tiap simpul:
🔹 Tahap Awal: Mubah / Makruh — posisi Tarjih sebelum 2010. Naskah Tanya Jawab Agama 1 menyebut merokok pada dasarnya mubah karena tidak ada nash qath'iy yang melarangnya, namun karena banyak madharatnya disimpulkan makruh — Tanya Jawab Agama 1 Masalah Kesehatan. Naskah 2007 menegaskan hukumnya mubah, sekalipun menjauhinya lebih baik — Fatwa 07 Hukum Merokok.
🔹 2010: Haram — melalui Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010, Tarjih meninjau ulang fatwa 2005 dan 2007 lalu memutuskan merokok haram. Fatwa-fatwa sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Alasan yang dikutip: termasuk khabā'its, menjatuhkan diri ke kebinasaan, membahayakan diri dan orang lain, zat adiktif yang melemahkan, mubazir, serta bertentangan dengan maqāṣid asy-syarī'ah — Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau Merokok.
🔹 2019: Pengukuhan — Fatwa 33/2019 mengukuhkan bahwa merokok dihukumi haram, dalam konteks hukum menerima beasiswa dari perusahaan rokok — Fatwa 33 2019 Hukum Menerima Beasiswa Rokok.
🔹 2020: Perluasan — Fatwa No. 01/PER/I.1/E/2020 memperluas keharaman mencakup rokok elektrik — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te.
🔹 2024: Penegasan — Fatwa Tarjih bersifat terbuka untuk umum (tidak hanya warga Muhammadiyah) dan meringkas kembali enam dalil keharaman merokok — Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga Nu Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Te.
✍️ Catatan:
🔹 Posisi awal (mubah/makruh) perlu disebut sebagai tahap yang telah digantikan oleh fatwa 2010, bukan sebagai pendapat yang masih berlaku. Naskah 2019, 2020, dan 2024 belum saya baca lengkap di semua bagiannya; rincian tambahannya dapat ditelusuri lebih lanjut.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Hukum merokok menurut Majelis Tarjih dan Tajdid berkembang dari mubah/makruh (2005–2007) menjadi haram (2010 dan sesudahnya), kini termasuk rokok elektrik.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Tanya Jawab Agama 1 Masalah KesehatanFatwa 07 Hukum Merokok
Fatwa 06 Hukum Konsumsi Tembakau (Merokok)
Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 14 16 31 Juli Bolehkah Warga NU Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Tentang Rokok
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

