Hukum menikah 4x
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum menikah 4 kali (beristri empat / poligami)?
✨️ Jawaban:
🔹 Islam membatasi poligami pada batas maksimal empat istri. Seorang laki-laki boleh menikahi dua, tiga, atau empat perempuan, dan tidak boleh lebih dari itu. Bila dalam satu waktu jumlah istri melebihi empat, maka pernikahan tambahan itu haram menurut syariat Islam. Naskah sumber menyatakan: "…jika saudara pernah mempunyai seorang isteri kemudian saudara menikah lagi dengan 4 wanita, sedangkan saudara belum menceraikan isteri pertama saudara, dengan kata lain saudara mempunyai 5 orang isteri dalam satu waktu, maka pernikahan saudara yang kelima itu adalah suatu yang diharamkan menurut syariat Islam." Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
🔹 Meski dibolehkan secara terbatas, prinsip dasar pernikahan dalam Islam adalah monogami. Poligami hanya dimungkinkan pada kondisi tertentu, dengan syarat mampu berlaku adil, mendapat izin istri, dan mempertimbangkan pendapat anak-anak — serta kemampuan adil itu ditetapkan melalui keputusan Pengadilan Agama. Naskah menegaskan: "Dari ayat-ayat Al-Quran maupun hadis, pada dasarnya dipahami bahwa pernikahan dalam Islam prinsipnya monogami." Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Syarat-syarat poligami yang disebutkan dalam fatwa meliputi: tujuan bukan untuk memuaskan syahwat/mencoba-coba; dilakukan bila istri tidak dapat menjalankan kewajiban, mengidap penyakit yang tak tersembuhkan, atau tidak dapat menghasilkan keturunan; berlaku adil dan memenuhi hak istri, anak, dan orang tua; dan harus mendapat izin dari Pengadilan Agama serta izin tertulis dari istri. Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
📚 Dalil:
🔹 QS. an-Nisā' (4): 3 — "…فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً…" — "…maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja…" Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
🔹 Hadis Ghailān bin Salamah — عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا — "Ghailān bin Salamah masuk Islam dan ketika itu ia mempunyai 10 orang isteri, maka Nabi saw bersabda: 'Pilihlah 4 orang saja di antara mereka.'" (HR. Ahmad, Ibnu Hibban, dan al-Baihaqy) Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
🔹 QS. an-Nisā' (4): 129 — "وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ…" — "Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istrimu, walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian…" — mengenai ketidakmungkinan seorang suami berlaku adil dalam poligami. Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
✍️ Catatan:
🔹 Fatwa 2013 menyoroti kasus menikah sirri; naskah ini menegaskan bahwa pernikahan wajib dicatatkan di Kantor Urusan Agama, dan nikah sirri tidak boleh dilakukan. Selain itu, perceraian hanya sah bila dilakukan di depan sidang pengadilan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Batas maksimal beristri adalah empat dalam satu waktu. Menikah hingga berjumlah lebih dari empat secara bersamaan hukumnya haram. Poligami sendiri bukan anjuran, melainkan ketentuan darurat yang ketat syaratnya, sedangkan prinsip dasar pernikahan Islam adalah monogami.
💎 Sumber:
🔹 Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013)
🔹 Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28)
🔹 Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga (Fikih Muhammadiyah Bagian T. Keluarga)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 07 2013 Menikah lagi Setelah Mencerai Empat IstriPoligami
Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah
Fikih Muhammadiyah Bagian T. KELUARGA
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

