apa itu MASA
Saya sudah menelusuri arsip dengan kata kunci "MASA" dan variasinya. Izinkan saya sampaikan apa adanya.
Pertanyaan:
🔹 Apa itu MASA?
Jawaban:
🔹 Saya belum menemukan dalam bagian arsip yang berhasil saya telusuri suatu entri, fatwa, atau penjelasan yang secara khusus mendefinisikan istilah atau singkatan "MASA". Kata "masa" yang muncul di arsip hampir semuanya adalah kata bahasa Indonesia biasa (mis. "masa idah", "masa haid", "masa Nabi"), bukan nama lembaga, singkatan, atau istilah fikih tersendiri.
Catatan:
🔹 Perlu saya bedakan dua hal. Bila yang Anda maksud adalah MAS (bukan MASA), arsip memang memuatnya sebagai istilah untuk emas (dalam ejaan lama), misalnya "Bagi Mas: 85 gram mas murni" — Mas.
🔹 Namun bila yang Anda maksud benar-benar singkatan MASA, saya belum dapat memastikannya dari arsip. "Belum ditemukan" tidak sama dengan "tidak ada di dalam vault" — mungkin istilah ini berada di bagian dokumen yang belum berhasil saya telusuri, atau memang ditulis dengan ejaan lain.
🔹 Jika Anda bisa menyebut konteksnya (misalnya singkatan dari lembaga, program, atau istilah fikih tertentu), saya dapat menelusuri ulang dengan kata kunci yang lebih tepat.
Kesimpulan:
🔹 Saya belum menemukan definisi "MASA" dalam arsip yang berhasil ditelusuri. Mohon berikan konteks tambahan agar penelusuran bisa diarahkan.
Wallahu a'lam bish-shawab.
siapa pendiri muhammadiyah
Pertanyaan:
🔹 Siapa pendiri Muhammadiyah?
Jawaban:
🔹 Pendiri Persyarikatan Muhammadiyah adalah Kiyai Haji Ahmad Dahlan (K.H. Ahmad Dahlan, w. 1923 M).
🔹 Menurut arsip, Muhammadiyah lahir pada tahun 1912, "dibidani oleh K.H. Ahmad Dahlan", dengan cita-cita "terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya".
🔹 Muhammadiyah didirikan sebagai sarana amar makruf nahi mungkar. Dorongan pendiriannya digambarkan dalam kaitannya dengan ayat Al-Qur'an: "Ayat inilah yang mendorong Kyai Haji Ahmad Dahlan mengumpulkan para pemuda, murid-muridnya, untuk mendirikan organisasi Muhammadiyah."
🔹 Beliau juga dicatat sebagai pelopor kajian ilmu falak syar'i di lingkungan Muhammadiyah.
Dalil:
🔹 "Sejak kelahirannya di tahun 1912 yang dibidani oleh K.H. Ahmad Dahlan, Muhammadiyah bercita-cita dan bekerja menuju kepada terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya." — Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab Ix Peran Muhammadiyah Seba
🔹 "Dalam lingkungan Muhammadiyah, kajian ilmu falak syar'i dipelopori oleh Ahmad Dahlan (w. 1923 M)." — Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab I Hisab
Catatan:
🔹 Dalam arsip, nama beliau muncul dalam beberapa bentuk ejaan: "Kiyai Haji Ahmad Dahlan", "Kyai Haji Ahmad Dahlan", "K.H.A. Dahlan", dan "KH. Ahmad Dahlan" — semuanya merujuk pada tokoh yang sama.
🔹 Halaman entitas yang saya baca menyebutnya secara ringkas sebagai "Pendiri Persyarikatan Muhammadiyah" tanpa memuat riwayat kelahiran atau silsilah secara rinci — Kiyai Haji Ahmad Dahlan, Kyai Haji Ahmad Dahlan, Persyarikatan Muhammadiyah.
Kesimpulan:
🔹 Pendiri Muhammadiyah adalah K.H. Ahmad Dahlan, dan organisasi ini berdiri pada tahun 1912.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Kiyai Haji Ahmad DahlanKyai Haji Ahmad Dahlan
Ahmad Dahlan
Persyarikatan Muhammadiyah
Sajikan dalam Format
hukum solat sambil makan?
Pertanyaan:
🔹 Bagaimana hukum shalat sambil makan?
Jawaban:
🔹 Arsip tidak memuat fatwa yang secara khusus berjudul "shalat sambil makan". Namun kaidahnya dapat ditemukan dalam naskah Tarjih yang membahas hal-hal yang membatalkan shalat dan adab shalat.
🔹 Penjelasan paling langsung ada di Fatwa 28/1998 tentang Antara Niat dan Takbir dalam Shalat. Naskah tersebut mengutip hadis kunci shalat dan menerangkan artinya: "Arti hakiki dari 'wa tahrimuha at-takbir' adalah, bahwa dengan takbiratul ihram, semua perbuatan halal di luar shalat menjadi haram di dalam shalat, seperti makan, minum, tertawa, dan sebagainya." — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
🔹 Dengan kata lain, makan dan minum termasuk perbuatan yang diharamkan selama shalat; keduanya baru menjadi halal kembali setelah salam, sebagaimana lanjutan keterangan naskah itu: "Dan kalimat 'wa tahliluha at-taslim' berarti setelah salam, maka perbuatan yang semula haram menjadi halal kembali, seperti makan, minum, dan sebagainya."
🔹 Secara lebih umum, Fatwa 26/2004 menegaskan larangan melakukan gerakan yang tidak ada kaitannya dengan shalat. Meski fatwa ini berbicara tentang gerakan tangan, kaidahnya berlaku: "maka tidaklah pantas membuat gerakan yang tidak ada kaitannya dengan gerakan shalat... Orang yang sedang shalat wajib menjaga ketenangan, khusyu' dan menundukkan diri." — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak
Dalil:
🔹 مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الوُضُوءُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
🔹 Artinya: "Kunci pembuka shalat itu wudhu, permulaannya takbir, dan penghabisannya salam." [Hadis Riwayat Abu Dawud dan at-Tirmidzi] — Fatwa 28 1998 Antara Niat Dan Takbir Dalam Shalat
🔹 قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ. الَّذِينَ هُمْ فِي صَلاَتِهِمْ خَاشِعُونَ
🔹 Artinya: "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya." [QS. al-Mu'minun (23): 1-2] — Fatwa 26 2004 Shalat Sambil Gerak Gerak
Catatan:
🔹 Saya belum menemukan fatwa yang secara spesifik dan utuh membahas kasus "shalat sambil makan" (misalnya memasukkan makanan ke mulut lalu mengunyahnya di tengah shalat). Keterangan yang ada bersifat kaidah umum: makan dan minum tergolong perbuatan yang terlarang di dalam shalat.
🔹 Untuk akibat hukum rincinya — apakah shalat menjadi batal atau sekadar berdosa — naskah yang saya baca tidak memerincinya secara eksplisit. Ini saya sampaikan apa adanya tanpa menambahkan kesimpulan sendiri.
Kesimpulan:
🔹 Makan dan minum termasuk perbuatan yang diharamkan selama shalat, karena sejak takbiratul ihram perbuatan halal di luar shalat menjadi haram, dan baru halal kembali setelah salam.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 28 1998 Antara Niat dan Takbir dalam ShalatFatwa 26 2004 shalat sambil gerak gerak
Fatwa 28 2004 shalat terburu buru
Tanya Jawab Agama 6 Bab III Adab Shalat
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

