Boleh menikah 4 kali?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bolehkah seorang laki-laki menikah empat kali (beristri empat)?
✨️ Jawaban:
🔹 Batas maksimal adalah empat istri dalam satu waktu. Seorang laki-laki boleh menikahi 2, 3, atau 4 perempuan, tetapi tidak boleh lebih dari itu selama istri-istrinya masih dalam ikatan pernikahan dengannya.
📚 Dalil:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
"... maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." (QS. an-Nisā' 4: 3)
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
"Bahwa Ghailān bin Salamah ats-Tsaqafy masuk Islam dan ketika itu ia mempunyai 10 orang isteri, maka Nabi saw bersabda kepadanya, 'Pilihlah 4 orang saja di antara mereka.'" (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Baihaqy) — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
🔸 Perkembangan posisi Tarjih lintas naskah:
⚖️ Tanya Jawab Agama 4 (Masalah Perkawinan) — tahun tidak tercatat pada naskah. Dijelaskan tiga istilah: monogami, poligami, dan poliandri (poliandri dilarang). Disimpulkan: "Perkawinan yang baik ... adalah apabila perkawinan itu terdiri dari seorang suami dan seorang istri (monogami)"; sedangkan poligami "paling banyak empat orang. Dapat dilakukan apabila suami dapat berlaku adil." Naskah ini juga menyebut: "jarang ditemukan seorang laki-laki dapat melakukan keadilan dengan baik, jika ia mempunyai istri lebih dari satu orang." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
⚖️ Keputusan Tarjih ke-28, Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II — tahun tidak tercatat pada naskah. Ditegaskan prinsip keenam: "prinsip monogami dalam Islam". Islam "hadir dengan membatasi poligami bagi yang mampu berbuat adil dan hasanah terhadap para istri." Poligami dipahami sebagai aturan yang berlaku ketika terjadi darurat sosial, bukan situasi normal: "poligami dalam Islam sebenarnya menjadi aturan yang berlaku ketika terjadi darurat sosial, tidak dalam situasi normal dan 'darurat' individual." Syaratnya: "tentu dengan pertimbangan mampu berlaku adil, mendapat izin dari istri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak. Kemampuan berlaku adil dan hasanah ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
⚖️ Fatwa 07/2013 (Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri) — menyebut secara eksplisit: "seorang laki-laki boleh menikahi 2, 3 atau 4 perempuan sekaligus dan tidak boleh lebih dari itu." Karena itu mempunyai 5 orang istri dalam satu waktu adalah "suatu yang diharamkan menurut syariat Islam". Syarat poligami yang dirinci: tujuan bukan memuaskan syahwat; ada alasan (istri tidak dapat menjalankan kewajiban, sakit tak tersembuhkan, atau tidak dapat menghasilkan keturunan); berlaku adil dan memenuhi hak istri, anak, dan orang tua; memberi kasih sayang; mendapat izin Pengadilan Agama; izin tertulis dari istri dan pernyataan persetujuan lisan di hadapan sidang Pengadilan Agama (UU No. 1/1974 dan KHI). Naskah ini juga menegaskan bahwa setelah keempat istri dicerai sehingga jumlahnya menjadi satu, menikah lagi hukumnya "boleh-boleh saja ... dengan batas maksimal 4 isteri", asalkan melalui pencatatan resmi dan bukan nikah sirri. — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
✍️ Catatan:
🔹️ Naskah-naskah yang terbaca konsisten: batas empat istri dalam satu waktu, bukan pembatasan jumlah pernikahan seumur hidup. Jadi "menikah empat kali" secara berurutan (setelah cerai) berbeda dari "beristri empat orang sekaligus"; yang pertama tidak dibatasi jumlahnya, yang kedua dibatasi empat.
🔹️ Dua naskah (TJA 4 dan Keputusan Tarjih ke-28) tidak mencantumkan tahun pada halaman yang berhasil saya baca, sehingga urutan kronologis keduanya tidak dapat saya pastikan.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Beristri maksimal empat orang dalam satu waktu diperbolehkan dengan syarat adil dan prosedur hukum yang berlaku; lebih dari empat diharamkan. Namun Tarjih menegaskan prinsip perkawinan dalam Islam adalah monogami, dan poligami hanya jalan darurat dengan syarat ketat.
💎 Sumber:
🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹️ Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Naskah yang dirujuk
Fatwa 07 2013 Menikah lagi Setelah Mencerai Empat IstriPoligami
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Perkawinan
Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab II Konsep Keluarga Sakinah
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

