Buatkan draft khutbah Jumat tentang Sunah Yang Maqbûlah.
Khutbah Jumat: "Menghidupkan Sunah Maqbûlah: Mengikuti Tuntunan Nabi ﷺ dengan Ilmu"
KHUTBAH PERTAMA
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَسْتَهْدِيهِ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. أَمَّا بَعْدُ
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Setiap kali kita mengucapkan dua kalimat syahadat, kita bersaksi bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Konsekuensi syahadat itu bukan sekadar pengakuan lisan, melainkan kesediaan mengikuti apa yang beliau bawa dan perintahkan. Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوٓا۟ أَعْمَـٰلَكُمْ
"Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu." (QS Muhammad [47]: 33) — dikutip dalam Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid
Juga firman Allah:
قُلْ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَ ۖ فَإِن تَوَلَّوْا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْكَـٰفِرِينَ
"Katakanlah: Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir." (QS Ali 'Imran [3]: 32)
Dan:
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنْ أَهْلِ ٱلْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ ... وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمْ عَنْهُ فَٱنتَهُوا۟
"... apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah." (QS al-Hasyr [59]: 7)
Hadirin, bagaimana kita mengikuti Rasulullah ﷺ?
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan bahwa taat kepada Allah ialah mengikuti petunjuk-Nya dalam Al-Qur'an, dan taat kepada Rasulullah ialah mengikuti petunjuk beliau berupa perkataan, perbuatan, dan takrirnya (persetujuannya) yang diyakini berasal dari beliau, yang disebut "Sunah Maqbûlah" (sunah yang diterima). Penjelasan ini termuat dalam Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid:
"taat kepada Rasul-Nya ialah mengikuti petunjuk Nabi Muhammad saw., berupa perkataan, perbuatan dan takrirnya yang diyakini berasal dari beliau, yang disebut 'Sunah Maqbulah'."
Mengapa justru istilah "maqbûlah" (yang diterima)?
Sunah Nabi tidak dibukukan pada zaman beliau, tetapi dihafal dan disampaikan secara berantai dari satu generasi ke generasi berikutnya selama lebih dari seratus tahun sebelum akhirnya dibukukan. Dalam rentang itu, para perawi hadis meneliti setiap penyampai dan penerimanya. Hasilnya, sunah terbagi ke dalam beberapa tingkatan kualitas, ada yang sahih, hasan, dan ada yang daif (lemah). Atas dasar itu, Majelis Tarjih dan Tajdid mengambil sikap, sebagaimana ditegaskan dalam sumber yang sama:
"Majelis Tarjih dan Tajdid pada umumnya menerima Sunah yang sahih dan hasan dengan syarat tidak berlawanan dengan nas (Al-Qur'an dan Sunah) yang lebih kuat daripadanya. Sunah yang seperti ini disebut 'sunah maqbulah'."
Dengan demikian, Sunah Maqbûlah adalah sunah yang berstatus sahih atau hasan dan tidak bertentangan dengan nas yang lebih kuat. Definisi ringkas ini juga tercatat dalam Sunah Maqbulah.
Hadirin yang dirahmati Allah,
Penjelasan serupa diuraikan lebih terperinci dalam fatwa tentang doa istikharah. Di sana dinyatakan:
"Manhaj Tarjih menggolongkan sunnah maqbulah (sunnah dalam kategori ahad yang telah melalui proses penyelidikan kualitas secara seksama dan dinyatakan diterima) adalah sunnah yang mempunyai nilai shahih dan hasan."
— Fatwa 41 2004 Doa Istikharah
Dalam fatwa yang sama dijelaskan bahwa hadis mutawatir tidak dimasukkan ke dalam penyebutan "sunah maqbulah", karena mutawatir adalah penggolongan dari sisi kuantitas rawi yang sekaligus sudah mencerminkan kualitas yang meyakinkan, sehingga tidak perlu diselidiki lagi — dengan sendirinya ia menjadi dalil yang sangat kuat:
"Hadis mutawatir tidak perlu diselidiki kualitas rawinya karena sudah memberikan keyakinan atau kebenaran periwayatannya sehingga memberi faedah yaqin bil qath'i."
— Fatwa 41 2004 Doa Istikharah
Ma'asyiral muslimin,
Istilah "al-Maqbûlah" juga muncul dalam rumusan manhaj Tarjih. Dalam fatwa tentang bilangan takbir shalat Id dinyatakan:
"dalam manhaj tarjih yang terdiri atas 18 butir itu, salah satu butirnya menetapkan bahwa dalam beristidlal Majelis Tarjih mempergunakan nash al-Qur'an dan as-Sunnah ash-Shahihah (al-Maqbulah)."
— Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id Sm No 08 2003
Yang menarik, dalam fatwa ini dijelaskan bahwa Majelis Tarjih tidak terpaku hanya pada dalil yang sangat kuat. Hadis-hadis yang nilainya kurang kuat dapat dipakai dalam penetapan hukum selama kekurangannya bukan karena kedustaan perawi dan ia dikuatkan oleh hadis lain. Di situ dikutip kaidah dari Himpunan Putusan Tarjih:
الْأَحَادِيثُ الضَّعِيفَةُ يَعْضَدُ بَعْضُهَا بَعْضًا لَا يَحْتَجُّ بِهَا إِلَّا مَعَ كَثْرَةِ طُرُقِهَا وَفِيهَا قَرِينَةٌ تَدُلُّ عَلَى ثُبُوتِ أَصْلِهَا وَلَمْ تَعَارُضِ الْقُرْآنُ وَالْحَدِيثُ الصَّحِيحُ
"Hadis-hadis dhaif yang saling menguatkan tidak dapat dijadikan hujjah kecuali dengan banyaknya jalur periwayatannya, ada qarinah (indikasi) yang menunjukkan ketetapan asalnya, dan tidak bertentangan dengan Al-Qur'an serta hadis sahih." — dikutip dalam Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id Sm No 08 2003
Hadirin, inilah yang perlu kita pegang: beragama dengan ilmu, bukan sekadar ikut-ikutan.
Majelis Tarjih dan Tajdid mengingatkan bahwa taklid — yaitu mengikuti pendapat orang tentang suatu hukum Islam tanpa meneliti lebih dahulu apakah pendapat itu ada dasarnya atau tidak dalam Al-Qur'an dan sunah — adalah tercela. Keterangan itu disampaikan dalam Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid dan konsep terkaitnya Sunah Maqbulah. Namun bagi orang yang belum tahu dan belum sanggup mencari dasar suatu hukum, hal itu bukanlah taklid; hendaklah ia bertanya kepada orang yang lebih tahu.
Islam menuntut kita mengikuti Rasulullah sebagai teladan yang sempurna:
لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِى رَسُولِ ٱللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُوا۟ ٱللَّهَ وَٱلْيَوْمَ ٱلْـَٔاخِرَ وَذَكَرَ ٱللَّهَ كَثِيرًا
"Sungguh telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan yang banyak mengingat Allah." (QS al-Ahzab [33]: 21)
Maka Sunnah Nabi bukan warisan yang boleh kita perlakukan sesuka hati, tetapi tuntunan yang kita terima dengan lapang dada dan kita hidupkan dengan penuh kesungguhan.
أَعُوذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ ...
بَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيمِ. أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.
(duduk sejenak)
KHUTBAH KEDUA
الْحَمْدُ لِلَّهِ عَلَى إِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلَى تَوْفِيقِهِ وَامْتِنَانِهِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Sebagai penutup, marilah kita renungkan tiga hal dari penjelasan di atas.
Pertama, berpegang pada sumber yang sahih. Muhammadiyah menerima al-Sunnah al-Maqbûlah sebagai salah satu sumber ajaran Islam, di samping Al-Qur'an. Hal ini ditegaskan dalam fatwa:
"Muhammadiyah menerima al-Sunnah al-Maqbulah sebagai salah satu sumber ajaran Islam, selain al-Qur'an, dan tidak terbatas pada hadis-hadis yang melalui jalur Ahlul Bait."
— Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi
Dari kutipan ini kita belajar bahwa jalan pengambilan ajaran Islam tidak sempit pada satu golongan saja, tetapi bertumpu pada kriteria keilmuan yang jelas dan terbuka.
Kedua, jaga kaidah keilmuan. Kita menerima yang sahih dan hasan, serta tidak menolak secara membabi buta hadis yang kurang kuat bila memang dikuatkan oleh jalur lain dan tidak bertentangan dengan nas yang lebih kuat. Kaidah ini terhimpun dalam Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah dan Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id Sm No 08 2003. Inilah sikap pertengahan: tidak ta'assub pada satu riwayat, tetapi juga tidak menganggap semua riwayat sama nilainya.
Ketiga, wujudkan dalam amal. Ilmu tentang sunah maqbulah baru bermanfaat bila membuahkan ittibâ' — mengikuti Rasulullah ﷺ dalam ibadah, akhlak, dan muamalah. Sebab tujuan akhirnya bukan sekadar mengetahui, melainkan memperbaiki amal agar tidak "batal dan sia-sia", sebagaimana peringatan ayat di awal khutbah tadi.
Maka marilah kita akhiri dengan doa, semoga Allah menjadikan kita hamba yang mendengar kebenaran lalu mengamalkannya, dan menjauhkan kita dari sikap taklid buta serta sikap merasa paling benar.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ. يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ.
وَأَقِمِ الصَّلَاةَ ...
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ، فَاذْكُرُوا اللَّهَ الْعَظِيمَ يَذْكُرْكُمْ، وَاشْكُرُوهُ عَلَى نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ، وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ، وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ.
✍️ Catatan penyusun naskah:
🔹 Definisi dan keterangan tentang "Sunah Maqbûlah" dalam naskah ini bersumber dari halaman-halaman yang benar-benar dibaca (lihat daftar sumber). Beberapa naskah terkait berstatus under-review dalam pengelolaannya; naskah tersebut disajikan sebagai putusan apa adanya.
🔹 Ayat-ayat yang dikutip teks Arabnya di atas diambil dari rujukan mushaf, sedangkan naskah fatwa yang dirujuk memuatnya dalam terjemahan Indonesia.
💎 Sumber utama:
🔹️ Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan Dan Masjid (Tanya Jawab Agama 9, terbit dimuat di Suara Muhammadiyah No. 10 dan 11 tahun ke-91/2006)
🔹️ Fatwa 41 2004 Doa Istikharah (2004)
🔹️ Fatwa 12 D 2003 Bilangan Takbir Shalat Id Sm No 08 2003 (2003; SM No. 08/2003)
🔹️ Fatwa 16 2021 Pandangan Muhammadiyah Tentang Syiah Hti Dan Tarekat Revisi (2021)
🔹️ Hpt Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah (HPT Jilid 1)
🔹️ Konsep: Sunah Maqbulah, Al Sunnah Al Maqbulah, As Sunnah Ash Shahihah, Hadits Dlaif
Wallahu a'lam bish-shawab. Kebenaran yang mutlak hanya milik Allah SWT; segala kekurangan dalam naskah ini semata keterbatasan penyusunnya.
Naskah yang dirujuk
Sunah MaqbulahAl Sunnah al Maqbulah
Fatwa 41 2004 doa istikharah
Fatwa 12.D 2003 bilangan takbir shalat Id (SM No 08 2003)
Manhaj Tarjih
Hadis Maqbulah
Al Quran dan al Sunnah al Sahihah
Sunnah
Tanya Jawab Agama 9 Bab 4 Permasalahan Shalat Jamaah Azan dan Masjid
Fatwa 08 2019 Menarik Jamaah di Shaf Sepan untuk Membuat Shaf di Belakang
Al Quran dan Sunnah
Fikih Muhammadiyah Bagian O. MANHAJ
As Sunnah Ash Shahihah
Fatwa 12.C 2003 bolehkah membaca tahlilan (SM No 08 2003)
Hadits dla'if
HPT Jilid 1 Kitab Beberapa Masalah
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

