Tuliskan ayat dan hadist yang membahas Ibadah ghairu mahdhah.
☝️ Pertanyaan:
🔹 Tulisan ayat dan hadis yang membahas ibadah ghairu mahdhah (ibadah yang bukan ritual murni).
✨️ Jawaban:
🔹 Di dalam arsip HPT dan Fatwa Tarjih, istilah "ibadah ghairu mahdhah" secara eksplisit dipakai pada Fatwa 18 2014 Pemberi Kultum Tarawih Tidak Shalat Tarawih (2014), yang menyatakan bahwa kultum tarawih "tidak termasuk rangkaian ibadah mahdhah, melainkan ibadah ghairu mahdhah". Namun naskah itu sendiri tidak menyertakan ayat atau hadis khusus yang melabeli kategori tersebut. Halaman konsep Ibadah Ghairu Mahdhah juga hanya memuat definisi umum ("Ibadah yang bukan ritual murni atau kebiasaan kebaikan") tanpa dalil tersendiri.
🔹 Dalil yang secara substansi dipakai Tarjih untuk ranah ini justru bersifat umum, dan tersebar di beberapa fatwa lain. Fatwa Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (2018) membedakan "ibadah umum" dan "ibadah khusus (mahdhah)", lalu menegaskan bahwa pada wilayah muamalah berlaku kaidah kebolehan, sedangkan pada ibadah khusus berlaku kaidah keharaman sampai ada dalil. Fatwa larangan bid'ah di bawah ini dikutip dalam konteks akidah dan ibadah khusus (mahdhah), bukan ghairu mahdhah.
📚 Dalil:
🔸 Al-Qur'an
🔹 QS. Ali 'Imran (3): 31 — dikutip pada Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللهَ فَاتَّبِعُونِي يُحِبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ ۗ وَاللهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu."
🔹 QS. al-Baqarah (2): 275 — dikutip pada Fatwa 05 Jual Beli Kredit (2009) sebagai dalil keabsahan muamalah:
... وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
"... padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
🔹 QS. al-Ma'idah (5): 2 — dikutip pada Fatwa 05 Jual Beli Kredit:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
🔸 Hadis
🔹 Hadis 'Aisyah ra. tentang bid'ah — dikutip pada Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia dalam konteks akidah dan ibadah mahdhah:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ
"Barangsiapa yang mengada-adakan dalam perkara agama kami yang tidak ada perintahnya, maka perkara tersebut tertolak." [HR. al-Bukhari]
🔹 Hadis Abu Hurairah tentang dua transaksi dalam satu transaksi — dikutip pada Fatwa 05 Jual Beli Kredit sebagai dalil muamalah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ بَاعَ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ فَلَهُ أَوْكَسُهُمَا أَوْ الرِّبَا
"Barangsiapa menjual dua transaksi dalam satu transaksi, maka baginya kerugiannya atau riba." [HR. at-Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Baihaqi]
🔸 Kaidah fikih yang menyertai dalil-dalil ini (bukan ayat/hadis, tetapi disebut dalam naskah yang sama):
🔹 Pada muamalah — Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia dan Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat:
الأَصْلُ فِى المُعَامَلَةِ الإبَاحَةُ فَلاَ يُحْظَرُ مِنهَا إِلاَّ مَا حَرَّمَهُ اللهُ
"Hukum asal dalam permasalahan muamalah adalah mubah (boleh), tidak dilarang kecuali yang diharamkan oleh Allah."
🔹 Pada ibadah khusus — Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia:
الأَصْلُ فِي الْعِبَادَاتِ التَّحْرِيمُ
"Hukum asal ibadah adalah haram (sampai ada dalil yang memerintahkannya)."
✍️ Catatan:
🔹 Saya belum menemukan satu naskah di vault yang secara khusus menghimpun ayat dan hadis dengan label "ibadah ghairu mahdhah". Yang tersedia adalah: (a) penyebutan istilah itu pada Fatwa 18/2014 tanpa dalil kategori tersendiri, dan (b) dalil-dalil umum tentang muamalah/ibadah umum pada fatwa-fatwa lain di atas. Ini keterangan tentang apa yang berhasil ditelusuri, bukan penegasan bahwa tidak ada naskah semacam itu di luar bagian yang terbaca.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Istilah "ibadah ghairu mahdhah" secara eksplisit muncul pada Fatwa 18/2014, namun tanpa ayat/hadis khusus. Dalil yang melekat pada ranah ini dalam arsip Tarjih bersifat umum: QS. Ali 'Imran 3:31, QS. al-Baqarah 2:275, dan QS. al-Ma'idah 5:2, disertai hadis Abu Hurairah tentang dua transaksi dalam satu transaksi; sedangkan hadis "man ahdatsa" dikutip untuk ranah akidah dan ibadah mahdhah.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 18 2014 Pemberi Kultum Tarawih Tidak Shalat Tarawih (2014)
🔹️ Fatwa 02 2018 Hukum Merayakan Hut Republik Indonesia (2018)
🔹️ Fatwa 05 Jual Beli Kredit (2009)
🔹️ Fatwa 11 2019 Sedekah Makanan Setelah Shalat Jumat (2019)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
hukum nikah 4 kali
Hukum Menikah Empat Kali (Poligami sampai Empat Istri)
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apa hukum menikah sampai empat kali/beristri empat, menurut fatwa dan putusan Tarjih Muhammadiyah?
✨️ Jawaban:
🔹 Membatasi jumlah istri maksimal empat adalah ketentuan syariat, dan inilah yang ditegaskan Tarjih. Fatwa Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013) menyimpulkan: "seorang laki-laki boleh menikahi 2, 3 atau 4 perempuan sekaligus dan tidak boleh lebih dari itu." Karena itu beristri lima dalam satu waktu adalah haram: "dengan kata lain saudara mempunyai 5 orang isteri dalam satu waktu, maka pernikahan saudara yang kelima itu adalah suatu yang diharamkan menurut syariat Islam."
🔹 Namun Tarjih menegaskan bahwa prinsip dasar pernikahan dalam Islam adalah monogami. Keputusan Tarjih ke-28 (Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah) menulis: "Dari ayat-ayat al-Quran maupun hadis, pada dasarnya dipahami bahwa pernikahan dalam Islam prinsipnya monogami. Bila dihadapkan pada permasalahan dan kondisi tertentu dimungkinkan poligami, tentu dengan pertimbangan mampu berlaku adil, mendapat izin dari istri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak." Poligami dipahami sebagai aturan darurat (pernah turun setelah Perang Uhud untuk menampung janda dan anak yatim), bukan anjuran.
🔹 Syarat-syarat yang harus dipatuhi bila berpoligami (Fatwa 07/2013):
🔸 Tujuan bukan untuk memuaskan syahwat / mencoba-coba.
🔸 Ada alasan sah (istri tidak dapat menjalankan kewajiban, sakit tak tersembuhkan, atau tidak memberi keturunan).
🔸 Harus berlaku adil dan memenuhi hak semua istri; bila tidak mampu, tidak boleh berpoligami.
🔸 Izin/Penetapan dari Pengadilan Agama, serta persetujuan tertulis dan lisan istri di hadapan sidang.
🔸 Dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (bukan nikah sirri).
🔹 Bila menceraikan lebih dulu sehingga jumlah istri yang ada tidak melebihi empat dalam satu waktu, maka menikah lagi boleh: "Berbeda jika saudara menikahi isteri-isteri saudara itu dengan menceraikan isteri yang sebelumnya sehingga jumlah isteri saudara tidak lebih dari 4 orang dalam satu waktu, maka itu boleh-boleh saja."
📚 Dalil:
🔹 QS. an-Nisā' (4): 3 — batas maksimal empat dan syarat adil:
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
"... maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil maka (nikahilah) seorang saja ... Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim." — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
🔹 QS. an-Nisā' (4): 129 — manusia tidak sanggup berbuat adil sepenuhnya:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
"Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung." — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Hadis Ghailan bin Salamah — dari sepuluh istri dipilih empat:
عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ غَيْلَانَ بْنَ سَلَمَةَ الثَّقَفِيَّ أَسْلَمَ وَتَحْتَهُ عَشْرُ نِسْوَةٍ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
"Ghailân bin Salamah ats-Tsaqafy telah masuk Islam dan ketika itu ia mempunyai 10 orang isteri, maka Nabi saw bersabda kepadanya, 'Pilihlah 4 orang saja di antara mereka.'" [HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan al-Baihaqy] — Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri
🔹 Hadis Qais bin Harits — delapan istri, dipertahankan empat:
Nabi saw memerintahkan untuk menceraikan yang empat orang dan mempertahankan yang empat orang lainnya. [HR. Abu Daud] — Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik
🔹 Hadis peringatan berlaku tidak adil (dua istri, lebih condong kepada salah satu):
مَنْ كَانَتْ لَهُ اِمْرَأَتَانِ فَيَمِيلُ مَعَ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرٰى جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَحَدُ شَقَّيْهِ سَاقِطٌ
"Barangsiapa yang memiliki dua istri dan ia lebih condong kepada salah satunya maka pada hari kiamat ia muncul dengan bahu miring sebelah." [HR. Ibn Mājah] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
🔹 Hadis larangan poligami Ali atas Fatimah — mempertegas prinsip monogami:
... إِلَّا أَنْ يُرِيدَ ابْنُ أَبِي طَالِبٍ أَنْ يُطَلِّقَ ابْنَتِي وَيَنْكِحَ ابْنَتَهُمْ فَإِنَّمَا هِيَ بِضْعَةٌ مِنِّي يُرِيبُنِي مَا أَرَابَهَا وَيُؤْذِينِي مَا آذَاهَا
"... Aku tidak mengizinkan. Kecuali jika 'Alī Ibn Abī Ṭālib lebih memilih menceraikan putriku dan menikah dengan putrinya ... Sesungguhnya putriku adalah darah dagingku, menyusahkannya berarti menyusahkanku dan menyakitinya berarti menyakitiku." [HR. al-Bukhārī, Muslim, at-Tirmiżī dan Ibn Mājah] — Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S
✍️ Catatan:
🔹 Kesimpulan bahwa poligami "tidak menyebutkan bahwa poligami itu perbuatan sunnah atau yang dianjurkan" adalah bunyi naskah Keputusan Tarjih ke-28, bukan tambahan penafsiran. Saya belum menelusuri seluruh naskah bertema munakahat di vault secara tuntas, sehingga masih mungkin ada putusan resmi lain (misalnya dalam HPT) yang memuat rumusan tambahan. Untuk kasus konkret, arahkan ke Majelis Tarjih atau Pimpinan Muhammadiyah setempat.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Menikah sampai empat istri dalam satu waktu dibolehkan dengan syarat adil dan dipenuhi syarat hukum (izin Pengadilan Agama, persetujuan istri, dicatatkan resmi); melebihi empat dalam satu waktu adalah haram. Namun prinsip perkawinan dalam Islam menurut Tarjih adalah monogami, dan poligami hanya jalan darurat yang diberi syarat ketat.
💎 Sumber:
🔹️ Fatwa 07 2013 Menikah Lagi Setelah Mencerai Empat Istri (2013, Fatwa Tarjih No. 07/2013)
🔹️ Keputusan Tarjih Ke 28 Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah Bab Ii Konsep Keluarga S (Keputusan Tarjih ke-28)
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian T Keluarga
🔹️ Fatwa 03 1999 Perkawinan Via Tilpon Perkawinan Pengidap Hiv Pembaharuan Akad Nik (1999)
🔹️ Poligami
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.