Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Min, 18 Okt, jam 06:47 WIB

Apa hukumnya jika kita meminjamkan sepeda utk pergi ke gereja? Kita ikut berDosa apa ga y?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Apa hukumnya meminjamkan sepeda kepada seseorang yang akan memakainya untuk pergi ke gereja? Apakah si pemilik sepeda ikut menanggung dosa?

✨️ Jawaban:

🔹 Saya belum menemukan fatwa Tarjih yang persis membahas kasus meminjamkan sepeda untuk pergi ke gereja. Yang tersedia di arsip adalah sejumlah fatwa tentang tolong-menolong dan memfasilitasi perbuatan yang terkait agama/ibadah pihak lain. Karena kasus Anda berada di antara dua kutub yang ditegaskan dalam naskah-naskah itu, saya sampaikan keduanya apa adanya — bukan kesimpulan hukum yang saya susun sendiri.

🔹 Kutub pertama — bantuan yang langsung menjadi sarana ibadah agama lain dilarang. Fatwa 24 tahun 2015 menyatakan: "umat Islam tidak dibenarkan untuk menyumbang sesuatu yang digunakan untuk sembahyang agama orang lain karena hal tersebut merupakan perbuatan menolong kepada kejelekan dan dosa." Jadi yang dinilai terlarang di sini adalah bantuan yang barangnya digunakan untuk sembahyang agama lain.

🔹 Kutub kedua — bantuan yang bersifat keduniaan dan tidak langsung terkait ritual ibadah dibolehkan. Fatwa 06 tahun 2020 tentang membantu persiapan perayaan Natal di rumah atasan menyatakan: "Adapun membantu persiapan perayaan natal seperti kasus saudara di atas, yakni membantu penyiapan tempat dan tenaga, menurut hemat kami tidak terkait langsung dengan perayaan atau peribadatan natal itu sendiri... hal itu masih termasuk dalam kategori muamalah... pada dasarnya dibolehkan, namun tetap dengan batasan dalam pelaksanaannya." Di sana ditegaskan bahwa yang dilarang adalah mengikuti perayaan/ibadahnya, bukan setiap bentuk bantuan.

🔹 Prinsip umum yang mengikat keduanya: Fatwa 36 tahun 2019 (hukum germo) menegaskan "mempekerjakan orang untuk berbuat maksiat pada hakikatnya juga adalah perbuatan dosa" dan "pekerjaan yang membantu terjadinya perbuatan maksiat atau dosa yang dilarang oleh agama". Fatwa 02 tahun 2017 menyebut bahwa "memfasilitasi... orang melakukan kemaksiatan akan mendapatkan dosa sebagaimana dosa orang yang melakukan atau mengkonsumsinya."

📚 Dalil:

🔹 QS. al-Maidah (5): 2, sebagaimana dikutip Fatwa 24/2015 dan Fatwa 36/2019:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." — Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim, Fatwa 36 2019 Hukum Germo

🔹 Hadis tentang mengajak kepada kesesatan, dikutip Fatwa 02/2017:

مَنْ دَعَا إِلَى ضَلَالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الْإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ

"Barangsiapa mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapat dosa sebanyak yang diperoleh orang-orang yang mengikutinya." [HR. Muslim] — Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan

🔹 Tentang kaidah sadd adz-dzari'ah (menutup jalan menuju kerusakan), lihat Sadd Adz Szariah dan Fatwa 14 2013 Menyewakan Menara Masjid Utk Provider Seluler.

✍️ Catatan:

🔹 Saya belum menemukan fatwa yang secara spesifik menetapkan hukum meminjamkan kendaraan (sepeda) untuk pergi ke gereja, sehingga saya tidak dapat memastikan putusan Tarjih untuk kasus persis ini. Naskah-naskah yang ada membahas: (a) menyumbang barang untuk sembahyang agama lain — tidak dibenarkan (Fatwa 24/2015); (b) membantu persiapan perayaan Natal yang bersifat keduniaan — dibolehkan dengan batasan (Fatwa 06/2020); (c) memfasilitasi kemaksiatan secara umum — termasuk dosa (Fatwa 02/2017 dan Fatwa 36/2019); (d) menggunakan fasilitas milik non-Muslim untuk kegiatan seni — termasuk muamalah yang boleh (TJA 2025 Edisi 19). Untuk kasus pribadi yang rumit, silakan mengajukan pertanyaan langsung kepada Majelis Tarjih dan Tajdid atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Arsip belum memuat ketentuan spesifik soal meminjamkan sepeda untuk pergi ke gereja. Yang dapat dipastikan: Tarjih melarang bantuan yang barangnya langsung dipakai untuk peribadatan agama lain (Fatwa 24/2015), namun membolehkan bantuan yang bersifat keduniaan dan tidak langsung terkait ibadah tersebut selama tidak menimbulkan mudarat (Fatwa 06/2020); sementara memfasilitasi kemaksiatan secara umum dinilai sebagai perbuatan dosa (Fatwa 02/2017, Fatwa 36/2019).

💎 Sumber:

🔹 Fatwa 24 2015 Menerima Dan Memberi Alat Ibadah Dari Non Muslim (2015)

🔹 Fatwa 06 2020 Membantu Perayaan Natal Di Rumah Atasan (2020)

🔹 Fatwa 36 2019 Hukum Germo (2019)

🔹 Fatwa 02 2017 Jasa Penyeberangan Dan Diving Wisatawan (2017)

🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 19 1 15 Oktober Hukum Menggunakan Fasilitas Milik Non Muslim Untu (2025)

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.

Apa hukumnya jika kita meminjamkan sepeda utk pergi ke gereja? Kita ikut berDosa apa ga y? — ChatHPT