Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Sen, 19 Okt, jam 04:35 WIB

Buatkan draft khutbah Jumat tentang Zawul Furud.

Khutbah Jumat: Memahami Dzawul Furud — Ahli Waris yang Bagiannya Telah Ditetapkan Allah


KHUTBAH PERTAMA

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ. أَمَّا بَعْدُ

Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Marilah kita senantiasa memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, dan memperbarui ketakwaan kita kepada-Nya, dengan sebenar-benar takwa, baik dalam keadaan sendirian maupun di tengah keramaian.

Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada baginda Nabi Muhammad SAW, para sahabat, dan seluruh umatnya yang berpegang teguh pada sunnahnya hingga hari kiamat.

Pada kesempatan yang mulia ini, saya berwasiat kepada diri saya sendiri dan kepada seluruh hadirin, marilah kita renungkan bersama salah satu bab penting dalam ilmu faraid, yaitu tentang dzawul furud — atau yang sering juga disebut ashhabul furud, yakni para ahli waris yang bagian warisannya telah ditetapkan secara pasti oleh syariat.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Dalam hukum kewarisan Islam, para ulama faraid membagi ahli waris kepada tiga kelompok, yaitu dzawul furud (ashhabul furud), 'asabah, dan dzawul arham (kerabat jauh). Sebagaimana dijelaskan dalam arsip Tanya Jawab Agama 5 Warisan:

"Ahli waris zawul furud, yaitu ahli waris yang bagiannya sudah ditentukan dalam al-Qur'an atau al-Hadits. Seperti Ibu bagiannya 1/6 atau 1/3, Nenek bagiannya 1/6, seorang anak perempuan 1/2 kalau seorang dan 2/3 kalau dua orang atau lebih dan lain-lain. Ahli waris 'asabah, yaitu ahli waris yang bagiannya tidak ditentukan. Ia menerima sisa setelah diambil bagiannya ahli waris zawul furud kalau mewarisi dengan ashabul furud atau menerima seluruh harta peninggalan kalau tidak ada ahli waris zawul furud."

Sementara dalam Tanya Jawab Agama 7, ditegaskan pula bahwa ashhabul furudl ialah ahli waris yang memperoleh bagian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara', sedangkan ashabah adalah mereka yang bagiannya tidak ditetapkan besar kecilnya oleh syara', dan karena itu mereka menghabiskan seluruh sisa harta waris setelah dikurangi bagian para ashhabul furudl.

Jamaah yang dirahmati Allah,

Mengapa kelompok dzawul furud ini sangat penting? Karena mereka adalah kelompok yang bagiannya ditentukan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an. Inilah yang menjadikan hukum warisan Islam unik: bukan hasil kesepakatan manusia, melainkan faridhah (ketetapan) dari Allah Yang Maha Adil dan Maha Bijaksana. Allah SWT berfirman dalam QS an-Nisa' (4): 11:

يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُ وَلَدٌ...

"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separoh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak..." (QS an-Nisa' [4]: 11)

Ayat ini menunjukkan dengan jelas bagaimana Allah menetapkan bagian-bagian tertentu — 1/2, 1/4, 1/8, 2/3, 1/3, 1/6 — kepada ahli waris tertentu, sesuai kedudukan dan tanggung jawab masing-masing dalam keluarga. Inilah hakikat keadilan yang bersumber dari Yang Maha Mengetahui.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Perlu kita pahami bersama, bahwa dalam praktiknya, bagian dzawul furud tidak berdiri sendiri. Rasulullah SAW telah mengajarkan tata urutannya, sebagaimana dikutip dalam arsip Tanya Jawab Agama 5 Warisan dari hadis riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas:

"Berikanlah harta warisan itu kepada orang-orang yang berhak menerimanya, sesudah itu sisanya untuk laki-laki yang lebih utama." (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut para ulama, kata bi-ahliha dalam hadis tersebut diartikan sebagai ahli waris dzawul furud. Maka maknanya: dahulukan bagian para dzawul furud, lalu sisa harta diberikan kepada ahli waris 'asabah.

Demikianlah khutbah pertama ini. Semoga kita semakin memahami bahwa harta warisan bukanlah sekadar urusan duniawi, melainkan ibadah dan wujud ketaatan kepada Allah SWT.

بَارَكَ اللَّهُ لِي وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيهِ مِنْ آيَاتٍ وَذِكْرٍ حَكِيمٍ، وَتَقَبَّلَ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ. أَقُولُ قَوْلِي هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللَّهَ لِي وَلَكُمْ فَاسْتَغْفِرُوهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ.

(duduk sejenak)


KHUTBAH KEDUA

اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَرْسَلَ رَسُولَهُ بِالْهُدَى وَدِينِ الْحَقِّ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِينَ. أَمَّا بَعْدُ

Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,

Pada khutbah yang kedua ini, marilah kita lengkapi pemahaman kita tentang kelompok dzawul furud dengan beberapa contoh praktis dan keterkaitannya dengan kelompok ahli waris lain.

Pertama, dzawul furud adalah kelompok prioritas dalam pembagian harta warisan. Kelompok 'asabah hanya menerima sisa setelah bagian para dzawul furud ditunaikan. Adapun dzawul arham — yakni karib kerabat yang tidak termasuk dzawul furud maupun 'asabah — baru berhak menerima warisan apabila tidak ada ahli waris dari kedua kelompok itu. Sebagaimana dikutip dalam arsip:

"Ahli waris zawul arham baru berhak menerima warisan, kalau tidak ada ahli waris zawul furud atau 'asabah. Selagi dua kelompok ahli waris ini ada, meskipun hanya seorang, maka ahli waris zawul arham tidak berhak menerima warisan."

Kedua, bagian dzawul furud dapat berubah sesuai keadaan. Misalnya, bagian seorang isteri adalah 1/4 jika pewaris tidak memiliki anak, tetapi menjadi 1/8 jika pewaris memiliki anak. Sebagaimana dalam Fatwa 33 Tahun 2015 tentang Pembagian Warisan, yang menyebutkan bahwa suami mendapat 1/4 harta warisan, sementara seorang isteri mendapat 1/8 karena pewaris memiliki anak. Perubahan bagian ini menunjukkan betapa ilmu faraid sangat memperhatikan keadaan riil keluarga.

Ketiga, adakalanya setelah dibagikan kepada para dzawul furud masih terdapat sisa harta, sementara tidak ada ahli waris 'asabah. Dalam kondisi seperti ini, sisa tersebut dikembalikan kepada para ahli waris sesuai besar kecilnya bagian mereka, yang dalam hukum kewarisan Islam disebut radd. Istilah ini antara lain muncul dalam Fatwa 14 Tahun 2015 tentang Warisan untuk Anak Angkat:

"...sisa dari harta warisan yang telah diberikan kepada nenek dikembalikan lagi ke nenek sebagai radd (sisa harta warisan setelah dibagikan kepada para ashabul furud dan tidak ada sosok kerabat lain sebagai ashabah)."

Keempat, sebelum harta warisan dibagikan kepada para dzawul furud dan ahli waris lainnya, terlebih dahulu harus dipenuhi empat hal: biaya perawatan jenazah, pembayaran hutang, pelaksanaan wasiat (maksimal 1/3), dan pemisahan harta gono-gini atau harta bersama. Hal ini menegaskan bahwa Islam sangat menjaga hak-hak yang harus ditunaikan, termasuk hak-hak orang yang berpiutang dan hak ahli waris itu sendiri.

Hadirin yang dirahmati Allah,

Apa pelajaran yang dapat kita ambil dari semua ini?

Pertama, hendaklah kita mempelajari ilmu faraid dengan sungguh-sungguh, sebab ini adalah bagian dari agama. Mengetahui siapa yang termasuk dzawul furud, berapa bagian mereka, dan bagaimana tata cara pembagiannya adalah wujud ketaatan kepada perintah Allah.

Kedua, hendaklah kita menyelesaikan urusan warisan secara adil, jujur, dan sedapat mungkin dengan musyawarah kekeluargaan. Jangan sampai harta warisan menjadi sebab retaknya hubungan persaudaraan.

Ketiga, tanamkan dalam hati bahwa semua harta pada hakikatnya adalah titipan Allah. Bila kita ditakdirkan sebagai penerima warisan, gunakanlah dengan penuh tanggung jawab; dan bila harta itu pada akhirnya harus kita tinggalkan, hendaklah kita mempersiapkan pembagiannya dengan baik, agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Mari kita tutup khutbah ini dengan doa, memohon kepada Allah SWT agar Dia memberi kita pemahaman yang benar dalam ilmu faraid, menjadikan kita ahli waris yang adil, dan menyatukan kembali keluarga-keluarga kita dalam kasih sayang-Nya.

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ، وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ، وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ، وَاجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا الْإِيمَانَ وَالْحِكْمَةَ، وَثَبِّتْنَا عَلَى مِلَّةِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.

عِبَادَ اللَّهِ، إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى، وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ.


💎 Sumber:

🔹 Tanya Jawab Agama 5 Warisan — batasan dan pembagian tiga kelompok ahli waris (dzawul furud, 'asabah, dzawul arham), serta hadis tentang tertib pembagian.

🔹 Tanya Jawab Agama 7 Bab Ii Harta Gana Gini Dan Warisan — definisi ashhabul furudl, ashabah, dan dzawul arham.

🔹 Fatwa 01 2011 Pembagian Warisan — penerapan bagian dzawul furud dan 'asabah pada kasus pembagian warisan (2011).

🔹 Fatwa 33 2015 Pembagian Warisan Untuk Anak Anak Istri Pertama Dan Kedua — contoh bagian suami 1/4 dan isteri 1/8, dengan dalil QS an-Nisa' 11 (2015).

🔹 Fatwa 11 2016 Pembagian Warisan — penerapan 'asabah bil ghair (2016).

🔹 Fatwa 14 2015 Warisan Untuk Anak Angkat — istilah radd dan tata cara sebelum pembagian (2015).

✍️ Catatan: Naskah khutbah ini menyusun penjelasan dari sumber-sumber arsip di atas; kutipan yang diapit tanda petik adalah bunyi naskah sumber, sedangkan susunan dan uraiannya merupakan rangkuman. Untuk kasus pembagian waris yang bersifat pribadi dan konkret, hendaknya diajukan kepada Majelis Tarjih atau pimpinan Muhammadiyah setempat.

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.