Bagaimana fatwa Tarjih soal Ruh Insani?
Bagaimana fatwa Tarjih soal Ruh Insani?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana fatwa/pandangan Tarjih Muhammadiyah tentang ruh insani?
✨️ Jawaban:
🔹 Istilah "ruh Insani" muncul dalam pembahasan Fikih Muhammadiyah Bagian N. Kesehatan, tepatnya pada bagian pendahuluan tentang abortus. Di situ Tarjih membahas hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang tahapan penciptaan janin, lalu menegaskan:
"Pendapat-pendapat yang mengatakan ruh yang ditiupkan Malaikat sesudah janin dalam kandungan berusia 120 hari sejak terjadinya konsepsi, seperti yang tersebut dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim di atas, di mana dipahami bahwa ruh tersebut berarti nyawa, tidak dapat diterima, sebab selain pengertian ruh itu sendiri tidak dapat dipahami oleh manusia dengan jelas, karena ruh itu urusan Allah, juga kenyataan bahwa pembuahan itu telah hidup yang kemudian berkembang menjadi alaqah dan seterusnya menjadi mudghah sampai usia 120 hari. Jadi ruh yang ditiupkan oleh Malaikat ke dalam janin yang telah berusia 120 hari bukan ruh hayati, akan tetapi bisa dipahami sebagai ruh Insani, yaitu sebagai satu kesatuan dari fitrah manusia yang dipersiapkan untuk sanggup menerima beban taklik (beban hukum) dari Allah."
🔹 Jadi, menurut naskah ini, ruh insani bukan nyawa (bukan "ruh hayati") yang menandai mulainya kehidupan. Kehidupan manusia justru dipandang telah dimulai sejak pembuahan/konsepsi. Ruh yang ditiupkan pada usia 120 hari dipahami sebagai ruh insani, yaitu satu kesatuan dari fitrah manusia yang dipersiapkan untuk mampu menerima beban taklif (beban hukum) dari Allah. Atas dasar itu, penentuan hukum aborsi dimulai sejak terjadinya pembuahan/konsepsi, dan abortus provocatus tanpa alasan yang dibenarkan syara' dianggap menentang harkat dan martabat manusia. Hal ini selaras dengan konsep ruh hayati dalam naskah yang sama, yang dinyatakan: "ruh yang ditiupkan oleh Malaikat ke dalam janin yang telah berusia 120 hari bukan ruh hayati". Ruh Insani · Ruh Hayati
📚 Dalil:
🔹 Hadis yang dikutip dalam Fikih Muhammadiyah Bagian N. Kesehatan (riwayat Bukhari dan Muslim):
إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُونُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُونُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ
Artinya: "Sesungguhnya tiap-tiap orang di antara kamu sekalian dikumpulkan penciptaannya di dalam rahim ibunya selama 40 hari berupa nutfah, kemudian berangsur-angsur menjadi 'alaqah dalam jangka waktu yang sama (40 hari), lalu berkembang menjadi mudghah dalam jangka waktu yang sama (40 hari). Setelah itu diutuslah Malaikat kepadanya dan ditiupkan ruh ke dalamnya…"
🔹 Naskah juga mengutip QS. Al-Baqarah (2): 195 dan An-Nisā' (4): 29 tentang larangan menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan membunuh diri — sebagai dasar penghormatan atas kehidupan sejak pembuahan. — Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan
✍️ Catatan:
🔹 Penelusuran ini menemukan pembahasan "ruh Insani" secara eksplisit hanya pada Fikih Muhammadiyah Bagian N. Kesehatan (bagian pendahuluan abortus) beserta halaman konsep turunannya. Saya belum menemukan putusan/risalah Tarjih lain yang secara khusus dan tersendiri membahas tema "ruh insani" dengan istilah tersebut. Bila yang dimaksud adalah pembahasan ruh setelah kematian (arwah), arsip memuat Fatwa 03 2010 Masalah Arwah Gentayangan (2010) dan Fatwa 02 2010 Ruh Berkeliling Rumah (2010), yang keduanya menolak keyakinan ruh bergentayangan karena dalilnya tidak ditemukan dalam sumber hadis orisinal — tema ini berbeda dari "ruh insani" dalam konteks janin.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Ruh insani dalam naskah Tarjih dipahami sebagai satu kesatuan dari fitrah manusia yang dipersiapkan untuk menerima beban taklif, yang ditiupkan pada usia 120 hari — bukan sebagai ruh hayati/nyawa. Kehidupan manusia dinyatakan telah dimulai sejak pembuahan, sehingga hukum aborsi dihitung sejak konsepsi.
💎 Sumber:
🔹️ Fikih Muhammadiyah Bagian N Kesehatan — Fikih Muhammadiyah Bagian N. Kesehatan, bagian pendahuluan tentang abortus.
🔹️ Fatwa 08 2010 Hukum Hukum Seputar Aborsi — Fatwa Tarjih 2010 (peniupan ruh dan janin pasca-abortus).
🔹️ Ruh Insani · Ruh Hayati · Nafkh Ruh · Taklif
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.