Apakah Muhammadiyah mengenal qunut?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Apakah Muhammadiyah mengenal qunut?
✨️ Jawaban:
🔹 Ya, Muhammadiyah mengenal qunut. Namun yang diakui sebagai masyru' (ada tuntunannya) adalah qunut dalam arti thulul qiyam (طُولُ الْقِيَامِ) — berdiri lama untuk membaca dan berdoa di dalam shalat, sebagaimana hadis dari Jabir:
عَنْ جَابِرٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: أَفْضَلُ الصَّلاَةِ طُولُ الْقُنُوتِ. [رواه مسلم]
Artinya: "Shalat yang paling utama adalah berdiri lama (untuk membaca dan berdoa)." [HR. Muslim]
🔹 Yang tidak dibenarkan adalah pengertian qunut yang dikhususkan pada shalat Subuh (yakni berdiri sementara setelah ruku' rakaat kedua dengan membaca doa اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ … dst.), karena sanadnya dhaif.
🔹 Adapun qunut nazilah (qunut ketika tertimpa musibah) dikenal dan memiliki tuntunan.
📚 Dalil dan perkembangan lintas tahun:
🔸 Keputusan Muktamar Tarjih (Kitab Shalat Bagian 04 Qunut) — landasan pokok:
🔹 "Majelis Tarjih berpendapat bahwa qunut dengan arti berdiri lama untuk membaca dan berdo'a dalam shalat, itu masyru' (ada tuntunannya)."
🔹 "Majelis Tarjih tidak membenarkan atau berpendapat adanya pengertian qiyam di atas dikhususkan untuk qunut Shubuh yang sudah dikenal dan diperselisihkan hukumnya."
🔹 Untuk Qunut Witir: "Majelis Tarjih bertawaquf belum dapat mengambil keputusan tentang nilai hadits witir yang dipakai hujjah alasan bagi adanya qunut witir." — Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
🔸 Tanya Jawab Agama jilid 2 dan jilid 4:
🔹 "Adapun Qunut diartikan dengan arti khusus yakni berdiri lama ketika i'tidal dan membaca doa: 'Allahummahdiniy fiman hadait, dan seterusnya diwaktu shalat Shubuh, hukumnya diperselisihkan Ulama. Dan Lajnah Tarjih memilih untuk tidak melakukannya, karena dalilnya tidak kuat termasuk qunut dalam shalat witir. Adapun yang ada tuntunannya ialah qunut NAZILAH." — Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat
🔹 "Maka tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan adanya qunut ada waktu shalat Shubuh. … Jadi kesimpulannya memang ada tuntunan untuk melakukan qunut, tetapi untuk qunut nazilah, yakni dikala ada kesusahan yang menimpa ummat Islam." — Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat
🔸 Fatwa 16/2004 (Membaca Ushalli dan Masalah Qunut):
🔹 Mengutip HPT: qunut arti berdiri lama itu masyru'; tidak membenarkan pengertian qiyam dikhususkan untuk qunut shubuh; "Bacaan اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ … dalam shalat subuh itu, haditsnya tidak sah." — Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut
🔸 Fatwa 21/2014 (Qunut Bagian dari Shalat atau Bukan):
🔹 "Sedangkan untuk Qunut Subuh, Muhammadiyah berpendirian bahwa qunut yang dilakukan khusus pada saat shalat subuh tidak dibenarkan karena dalilnya lemah."
🔹 "Sedangkan pelaksanaan Qunut Subuh yang saat ini banyak diamalkan (qunut setelah ruku') adalah tidak disyariatkan, karena Rasulullah saw. melakukan qunut yang demikian itu hanya selama satu bulan dan itu merupakan qunut nazilah." — Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan
🔸 Fatwa 07/2015 (Beda Shalat Shubuh dan Shalat Jumat antara Dua Kelompok):
🔹 Menegaskan kembali bahwa qunut shubuh adalah masalah khilafiyah; seorang makmum yang meyakini qunut tidak dituntunkan boleh tidak membacanya, dengan kaidah: اْلأَصْلُ فِى الْعِبَادَةِ الْبُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ الدَّلِيْلُ عَلَى الْأَمْرِ ("Hukum asal dalam ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya"). — Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok
🔸 Fatwa Qunut Nazilah (2021):
🔹 "Kunut nazilah dilakukan pada semua shalat fardu baik shalat jahr seperti Magrib, Isyak, Subuh termasuk shalat Jum'at maupun pada shalat sirr seperti Zuhur dan Asar." — Fatwa Qunut Nazilah Ali
✍️ Catatan:
🔹 Posisi Tarjih sepanjang naskah yang berhasil ditelusuri (Keputusan Muktamar Tarjih, Tanya Jawab Agama, hingga Fatwa 2004, 2014, 2015, dan 2021) konsisten: qunut dalam arti thulul qiyam dan qunut nazilah diakui, sedangkan pengkhususan qunut pada shalat Subuh dengan doa اَللَّهُمَّ اهْدِنِي فِيْمَنْ هَدَيْتَ tidak diakui karena dalilnya lemah.
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah mengenal qunut, yaitu qunut sebagai thulul qiyam (berdiri lama berdoa) dan qunut nazilah. Yang tidak diakui adalah qunut Subuh khusus (doa "Allahummahdini fiman hadait" setelah ruku' rakaat kedua).
💎 Sumber:
🔹️ Kitab Shalat Bagian 04 Qunut
🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Fardhu Dan Sunat
🔹️ Tanya Jawab Agama 4 Masalah Bacaan Dalam Shalat
🔹️ Fatwa 16 2004 Membaca Ushalli Dan Masalah Qunut (2004)
🔹️ Fatwa 21 2014 Qunut Bagian Dari Shalat Atau Bukan (2014)
🔹️ Fatwa 07 2015 Beda Shalat Shubuh Dan Shalat Jumat Antara Dua Kelompok (2015)
🔹️ Fatwa Qunut Nazilah Ali (2021)
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.