Dari Basis Pengetahuan. Kamu sedang melihat hasil tanya jawab pengguna lain.Masuk untuk bertanya
Min, 18 Okt, jam 06:33 WIB

Perdebatan apa yang terjadi seputar isu Mendirikan Shalat?

☝️ Pertanyaan:

🔹 Perdebatan apa yang terjadi seputar isu "mendirikan shalat"?

✨️ Jawaban:

🔹 Dalam arsip, isu "mendirikan shalat" bukan tampil sebagai perselisihan hukum (khilafiyah) yang tajam, melainkan sebagai perdebatan makna atas ungkapan iqāmah ash-shalāh (إقامة الصلاة): apakah "mendirikan shalat" berbeda dari sekadar "mengerjakan/melakukan shalat". Perdebatan ini berjalan lintas naskah dan disajikan kronologis berikut.

🔹 Tanya Jawab Agama 2 (tanpa tahun) — dalam pembahasan "Cara Mengajak Shalat", ditegaskan makna luas:

"Arti mendirikan shalat dalam arti luasnya bukan sekedar melakukan shalat, tetapi juga melakukan dan melaksanakannya berjamaah di tengah masyarakat."

🔹 Tanya Jawab Agama 3 (tanpa tahun) — mengangkat secara eksplisit pertanyaan "Perbedaan Mendirikan Shalat dan Mengerjakan Shalat". Jawabannya menegaskan makna akar kata aqāma (أقام): "meluruskan dan menghilangkan kebengkokan", sehingga "apabila dikatakan (Dirikanlah shalat), maka shalat itu harus memenuhi dua unsur", yaitu: (a) bentuk shalat yang sempurna — berdiri, rukuk, sujud, duduk sempurna; dan (b) ruh shalat — niat dengan ikhlas, memahami dan menghayati doa-doa, dengan khusyu', menghadirkan hati. Naskah ini juga mencatat kesimpulan bahwa kedua ungkapan itu tidak berbeda secara prinsipil, hanya berbeda pada penggunaan katanya. Halaman konsep Mendirikan Shalat dan Mengerjakan Shalat merangkum pembedaan ini.

🔹 Fatwa 19/2013 (Dasar Hukum Salat Gaib, Arti Mendirikan Salat, Serta Salat Mencegah Fahsya' dan Munkar) — memperluas dan mempertegas yang lama. Ia merinci arti iqāmah dari kamus al-Munjid: "mengekalkan", "tetap dan menjadikan", "menampakkan", "memanggil untuk", dan "menyempurnakan", lalu mengulang rumusan dua unsur salat dari Tanya Jawab Agama jilid 3 hlm. 54. Yang baru di sini: fatwa menghubungkannya dengan ayat "sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan fahsya' dan munkar" dan memaparkan perbedaan pendapat para mufassir tentang bagaimana salat mencegah kemungkaran:

Ibnu 'Awun al-Anshariy: ...maksud ayat ... adalah selama pelakunya itu sedang dalam keadaan salat saja.
Ibnu Katsir: ...salat itu mencakup dua aspek, yaitu meninggalkan fahsya' dan kemungkaran ... dapat mendorong pelakunya untuk meninggalkan fahsya' dan munkar.

🔹 Catatan perkembangan: fatwa 2013 memperjelas fatwa-fatwa Tanya Jawab Agama sebelumnya, bukan menggantikannya — rumusan "dua unsur salat" tetap dipakai. Perdebatan yang tercatat karena itu bersifat penafsiran makna, bukan perbedaan hukum salat itu sendiri.

📚 Dalil:

🔹 QS. al-'Ankabut (29): 45 —

اتْلُ مَآ أُو حِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاَةَ إِنَّ الصَّلاَةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ وَاللهُ يَعْلَمُ مَاتَصْنَعُونَ
"Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu al-Kitab (al-Qur'an) dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari perbuatan-perbuatan fahsya' dan mungkar..." — Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib Arti Mendirikan Salat Shalat Mencegah Fahsy

🔹 Hadis (HR. al-Bukhari), tentang ikhlas/hadirnya hati dalam beribadah:

اعبد الله كأنك تراه فان لم تكن تراه فانه يراك
"Sembahlah Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, sekalipun kamu tidak melihat-Nya maka sesungguhnya Allah melihatmu." — Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib Arti Mendirikan Salat Shalat Mencegah Fahsy

✍️ Catatan:

🔹 Ini adalah rangkuman dan perbandingan yang saya susun dari halaman yang saya baca; yang tertulis dalam naskah tetap rumusan aslinya (termasuk bahwa Tanya Jawab Agama 3 menyimpulkan kedua ungkapan tidak berbeda secara prinsipil). Arsip yang berhasil saya telusuri tidak memuat perdebatan "mendirikan shalat" dalam pengertian khilafiyah hukum antar-mazhab secara khusus; bila ada naskah lain yang belum terbaca, hal itu belum dapat saya pastikan.

✅️ Kesimpulan:

🔹 Perdebatan seputar "mendirikan shalat" di arsip Tarjih berpusat pada pemaknaan: apakah ia menuntut lebih dari sekadar "melakukan shalat" (yakni kesempurnaan bentuk + ruh/khusyu', bahkan pelaksanaan berjamaah di tengah masyarakat), dan pada penafsiran bagaimana salat mencegah fahsya' dan munkar — bukan pada perbedaan hukum salat itu sendiri. Posisi ini konsisten: Tanya Jawab Agama 2 dan 3 dipertahankan dan ditegaskan kembali oleh Fatwa 19/2013.

💎 Sumber:

🔹️ Tanya Jawab Agama 2 Masalah Shalat Jamaah

🔹️ Tanya Jawab Agama 3 Masalah Shalat

🔹️ Fatwa 19 2013 Dasar Hukum Salat Gaib Arti Mendirikan Salat Shalat Mencegah Fahsy (2013)

🔹️ Mendirikan Shalat · Mengerjakan Shalat

Wallahu a'lam bish-shawab.

Sajikan dalam Format

Enter untuk kirim · Shift+Enter untuk baris baruHPT & Fatwa Tarjih

Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.