Buatkan draft khutbah Jumat tentang Shahih Muslim.
KHUTBAH JUMAT PERTAMA
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. أَمَّا بَعْدُ
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Marilah kita bersama-sama memanjatkan puji syukur kepada Allah SWT, yang telah menganugerahkan kepada kita nikmat iman dan Islam, serta menjadikan kita umat yang memiliki jalan terang menuju keridhaan-Nya. Shalawat dan salam senantiasa kita haturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad saw, kepada keluarganya, sahabatnya, dan seluruh umatnya yang setia mengikuti tuntunannya hingga hari kiamat.
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Pada kesempatan yang berbahagia ini, khatib berwasiat kepada diri sendiri dan kepada seluruh hadirin: marilah kita tingkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan sebenar-benar takwa, yakni dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Salah satu wujud ketakwaan itu adalah kesungguhan kita mengikuti tuntunan Rasulullah saw, karena Allah SWT telah berfirman:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ. قُلْ أَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكَافِرِيْنَ
"Katakanlah: 'Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.' Katakanlah: 'Taatilah Allah dan Rasul-Nya. Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.'" [QS. Ali Imran (3): 31-32]
Ma'asyiral muslimin,
Sungguh, perjalanan panjang peradaban Islam tidak pernah lepas dari perhatian para ulama terhadap warisan Nabi Muhammad saw. Perkataan, perbuatan, dan ketetapan beliau — yang kita sebut sebagai as-Sunnah — mulai dibukukan pada permulaan abad kedua Hijriyah dan berakhir pada akhir abad ketiga Hijriyah. Seperti diterangkan dalam Fatwa 08 A 2003 Mengagumi Dan Mengikuti Kyai Kharismatik Sm No 07 2003, "perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi saw itu mulai dibukukan pada permulaan abad kedua Hijriyah dan berakhir pada akhir abad ketiga Hijriyah." Selama lebih dari satu abad, Sunnah itu berada dalam hafalan para sahabat, kemudian diajarkan dan dihafal oleh tabi'in, hingga akhirnya dibukukan secara tertulis.
Para ulama hadis pun tidak sembarangan dalam menjaga warisan ini. Dengan ilmu yang sangat teliti — meneliti sanad dan matan, riwayat hidup para perawi, sampai kualitas keadilan dan hafalan mereka — lahirlah kitab-kitab besar yang menjadi rujukan umat hingga kini. Salah satu yang paling menonjol adalah Shahih Muslim, buah karya seorang ulama besar bernama Abu Al-Husain Muslim bin Al-Hajjaj bin Muslim Al-Qusyairi An-Naisaburi, sebagaimana namanya dicatat dalam dokumen resmi Muhammadiyah, Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara.
Hadirin yang berbahagia,
Betapa besar kedudukan kitab ini di mata para ulama ahlus sunnah wal jama'ah. Dalam fatwa Majelis Tarjih yang tertuang pada Fatwa 05 Salam Tasyahud Dan Habbas Sauda, ditegaskan:
"para ulama ahli hadits dari kalangan ahlus sunnah wal jama'ah sepakat bahwa seluruh hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya itu adalah hadits shahih. Demikian pula seluruh hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya. Dan hadis yang lebih shahih dari itu adalah hadis yang diriwayatkan oleh keduanya di dalam kitab Shahih masing-masing."
Inilah kemuliaan yang diberikan Allah kepada Imam Muslim dan karyanya. Kesepakatan tersebut bukanlah pengagungan kepada manusia, melainkan bentuk kesungguhan umat dalam menjaga kemurnian tuntunan Nabi saw, agar agama ini tidak tercampur dengan yang bukan darinya.
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, menjadikan Al-Qur'an dan as-Sunnah sebagai sumber utama ajaran Islam. Untuk memastikan amalan yang kita jalankan benar-benar berdasar, Muhammadiyah menerima sunah makbulah, yakni "sunah yang dapat diterima sebagai hujah agama, baik berupa hadis sahih maupun hadis hasan", sebagaimana ditegaskan dalam Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara. Bahkan hadis daif pun dapat dijadikan hujah syar'iyyah dengan syarat-syarat yang ketat, kecuali bila kedaifannya sangat fatal.
Oleh karena itu, hadirnya kitab-kitab induk hadis seperti Shahih Muslim — yang di dalamnya termuat pula hadis-hadis sahih tentang berbagai persoalan kehidupan, termasuk persoalan perkawinan yang dapat dibaca pada kitabun-nikah dalam kitab Shahih Muslim, sebagaimana disebutkan dalam Fatwa 49 2004 Dasar Dasar Pernikahan — adalah nikmat besar dari Allah bagi umat ini. Dengannya kita dapat menelusuri tuntunan Nabi saw secara langsung melalui jalur periwayatan yang terpercaya.
Hadirin jamaah Jumat yang dirahmati Allah,
Marilah kita jadikan kesadaran ini sebagai dasar sikap kita sehari-hari. Muhammadiyah mengajak warganya untuk ittiba' — mengikuti ajaran dan amalan agama dengan mengetahui dasarnya — dan menjauhi taqlid, yaitu mengikuti suatu amalan agama tanpa mengetahui dasar penetapannya. Seperti ditegaskan dalam Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan, "Muhammadiyah haruslah ittiba' kepada apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, mengikuti ajaran dan amalan agama dengan mengetahui dasar penetapannya."
Maka, jagalah kecintaan kita pada ilmu hadis dan warisan para ulama. Ajaklah keluarga kita mengenal para perawi dan kitab-kitab hadis, agar kita tidak sekadar mengamalkan agama karena kebiasaan, tetapi karena pemahaman yang berdasar.
اِنَّ اللّٰهَ وَمَلٰٓئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ…
(Khatib duduk sejenak)
KHUTBAH JUMAT KEDUA
اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ عَلَى كُلِّ حَالٍ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ. أَمَّا بَعْدُ
Ma'asyiral muslimin rahimakumullah,
Dalam khutbah yang pertama, kita telah merenungkan betapa besar jasa para ulama hadis dalam menjaga warisan Nabi Muhammad saw, dan betapa mulia kedudukan kitab Shahih Muslim di tengah umat. Maka pada kesempatan khutbah yang kedua ini, marilah kita menutup dengan sebuah kesadaran: bahwa yang menjadi tujuan akhir dari semua kitab hadis — termasuk Shahih Muslim — adalah agar kita benar-benar mengikuti jalan yang dituntunkan Rasulullah saw.
Allah SWT berfirman:
مَا أَفَاءَ اللّٰهُ عَلَى رَسُوْلِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْا وَاتَّقُوا اللّٰهَ إِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
"…Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya." [QS. Al-Hasyr (59): 7]
Ayat ini mengajarkan kepada kita satu prinsip yang sangat mendasar: menerima apa yang dibawa Rasulullah dan meninggalkan apa yang dilarangnya. Prinsip inilah yang dijaga dengan penuh kesungguhan oleh para ulama hadis, dan yang kini kita warisi melalui kitab-kitab seperti Shahih Muslim.
Hadirin yang berbahagia,
Marilah kita berdoa kepada Allah SWT, memohon agar diberi kekuatan untuk mencintai ilmu dan amal saleh, serta keteguhan hati dalam mengikuti tuntunan Nabi saw. Ya Allah, jadikanlah kami hamba-hamba yang mendengarkan kebenaran lalu mengamalkannya; yang mencintai para ulama pewaris Nabi; yang menjaga agama-Mu dengan cara yang Engkau ridhai.
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
عِبَادَ اللّٰهِ، إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. وَأَقِمِ الصَّلَاةَ
Wallahu a'lam bish-shawab.
Catatan sumber (untuk khatib, tidak dibacakan dari mimbar):
- Kedudukan Shahih Muslim dan kesepakatan ulama ahlus sunnah atas keshahihan hadisnya: Fatwa 05 Salam Tasyahud Dan Habbas Sauda
- Nama lengkap Imam Muslim dan konsep sunah makbulah (sahih dan hasan sebagai hujah): Keputusan 68 2026 Pengembangan Manhaj Tarjih 05 Lampiran 2 D Sumber Sumber Ajara
- Kewajiban mengikuti Rasul dan pengertian taqrir serta pembukuan Sunnah abad ke-2–3 H: Fatwa 08 A 2003 Mengagumi Dan Mengikuti Kyai Kharismatik Sm No 07 2003
- Ittiba' dan penolakan taqlid dalam manhaj Tarjih: Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan
- Shahih Muslim sebagai rujukan hadis perkawinan: Fatwa 49 2004 Dasar Dasar Pernikahan
Sebagian kutipan ayat dalam naskah fatwa hanya memuat terjemahan; teks Arab ayat yang ditampilkan di atas dikutip langsung dari teks Arab yang termuat dalam Fatwa 08 A 2003 Mengagumi Dan Mengikuti Kyai Kharismatik Sm No 07 2003 (Ali Imran 31-32), Tanya Jawab Agama 3 Masalah Ketarjihan (Al-Hasyr 7), dan mengambil rujukan mushaf untuk kepastian teks. Kebenaran mutlak hanya milik Allah SWT. Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Sajikan jawaban sebelumnya dalam bentuk grafik konsep.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.