Bagaimana fatwa Tarjih soal Riba Masyrūṭah?
☝️ Pertanyaan:
🔹 Bagaimana fatwa Tarjih Muhammadiyah mengenai riba masyrūṭah (riba yang disyaratkan di awal akad)?
✨️ Jawaban:
🔹 Dalam mendefinisikan riba, Muhammadiyah membatasinya pada adanya akad (syarat tambahan) di awal, yang disebut riba masyrūṭah. Muhammadiyah tidak menganut riba muṭlaqah, sehingga tambahan yang bersifat sukarela dan tidak diperjanjikan tidak dihukumi riba. Penegasan ini ada dalam Tanya Jawab Agama 2025 (Edisi 11, 1–15 Juni), yang menjawab hukum lembaga berutang ke bank:
"Muhammadiyah dalam mendefinisikan riba dibatasi dengan adanya akad di awal, yang biasa disebut dengan riba masyrūṭah, dan tidak menganut riba muṭlaqah. Oleh karena itu, Muhammadiyah tidak menyalahkan adanya tambahan secara sukarela." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan
🔹 Kriterianya sejalan dengan penjelasan pada TJA 2023, bahwa yang menjadi riba adalah tambahan atas pokok modal yang dipinjamkan: tambahan dalam bunga bersifat mengikat dan diperjanjikan, sedangkan yang sukarela dan tidak diperjanjikan tidak termasuk riba (TJA 2023).
📚 Dalil:
🔹 Kaidah fikih yang mendasari batasan ini:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا
"Setiap akad qardh (utang-piutang) yang mendatangkan manfaat (bagi yang mengutangi) adalah riba." — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan
🔹 Hadis penguat:
عَنْ أَنَسٍ عَنِ النَّبِيِّ قَالَ: إِذَا أَقْرَضَ فَلَا يَخُذْ هَدِيَّةً
"Dari Anas dari Nabi saw (diriwayatkan) beliau bersabda: Apabila ada seseorang yang mengutangkan uangnya maka ia tidak boleh mengambil tambahan (hadiah)." [HR Al-Bukhari] — Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan
✍️ Catatan:
🔹 Perlu dibedakan dengan tegas: definisi "dibatasi akad di awal" (masyrūṭah) ini adalah penjelasan Muhammadiyah dalam fatwa tersebut, dan fatwa yang sama menegaskan bunga bank yang diperjanjikan tetap dihukumi riba, sehingga pinjaman ke bank konvensional adalah utang riba. Adapun tambahan sukarela yang tidak disyaratkan (mis. pemberian/hadiah tanpa perjanjian) tidak termasuk riba menurut batasan ini. Naskah TJA 2023 mengulas hal ini dalam penjelasan pengertian riba dan menyebut adanya istilah "riba Jahiliah … kredit berjangka dengan tambahan pengembalian yang disyaratkan" (lihat juga Riba, Riba Masyrutah, Riba Mutlaqah).
✅️ Kesimpulan:
🔹 Muhammadiyah mendefinisikan riba secara terbatas (masyrūṭah): riba terjadi bila ada syarat tambahan yang diperjanjikan di awal akad; Muhammadiyah tidak menganut riba muṭlaqah, sehingga tambahan yang murni sukarela dan tidak diperjanjikan bukan riba. Karena itu, bunga yang diperjanjikan tetap dihukumi riba.
💎 Sumber:
🔹 Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga Yang Berutang Ke Bank Konvensional Dan (TJA 2025, Edisi 11, 1–15 Juni; disidangkan 28 Zulhijah 1445 H/5 Juli 2024 M)
🔹 Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 24 16 31 Desember Menabung Di Bank Syariah Pilihan Antara Mudarab (TJA 2023, Edisi 24, 16–31 Desember)
🔹 Riba, Riba Masyrutah, Riba Mutlaqah
Wallahu a'lam bish-shawab.
Sajikan dalam Format
Saat pertanyaan dikirim, Anda akan diminta masuk terlebih dahulu.