Putusan

Fatwa 06 2003 dam bagi orang yan melepas pakaian ihram

Tahun 2003Folder: Fatwa 2003#auto-import

Fatwa 06-2003_dam bagi orang yang melepas pakaian ihram
DAM BAGI ORANG YANG MELEPAS PAKAIAN IHRAM
Pertanyaan Dari:
H. Abdul Gani, Jl. Karangpaci RT. 3 No. 27 Buntok Kalimantan Tengah
Pertanyaan :
Orang yang memakai pakaian ihram untuk berhaji menuju ke Arafah pada
tanggal 8 Dzulhijjah, menurut ketentuan kloter, para jamaah akan diberangkatkan
pada jam 10 waktu setempat. Karena lama menunggu tidak berangkat pada jam
tersebut, maka pakaian ihram yang dipakai tadi dilepasnya, sedang dia telah
berniat. Yang kami tanyakan, apakah orang tersebut dikenakan dam ?
Jawaban :
Karena Saudara tidak menjelaskan pakaian yang mana yang dilepas,
apakah semuanya ataukah hanya pakaian bagian atas saja, maka kami perkirakan
yang dilepas mungkin hanya bagian atas saja, sebab tidak mungkin melepas
semuanya.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut kami kutipkan lebih dahulu,
larangan-larangan bagi orang yang berihram. Adapun larangan-larangan bagi
orang yang berihram yang mengakibatkan wajib membayar dam ialah;

  1. Memakai pakaian yang berjahit menyarung bagi laki-laki, sebagaimana
    diungkapkan dalam suatu hadits;
    ﺎ ﺱ ٍ ﺭﺿِﻲ ﺍ ﷲ ُ ﻋﻨﻋﻦ ﻋﺒ ﺪ ِ ﺍ ﷲ ِ ﺑ ﻦ ِ ﻋﺒِﻦ ﻣﹸﺤ ﺮِﻡ ﺍﹾملﺲﻠﹾﺒﻮﻝﹶ ﺍ ﷲ ِ ﻣﺎ ﻳ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻳﺎ ﺭﺳﻪ
     ﻭﻻﹶ ﺍﻟﹾﻌﻤﺎ ﺋِﻢ ﻭﻻﹶﺺﹸﻤ ﺍﻟﹾﻘﺲﻠﹾﺒﱠﻰ ﺍ ﷲُ ﻋﻠﹶﻴﻪ ِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﻻﹶ ﻳﹸ ﺍ ﷲِ ﺻﻠﻮﻝﺳﱢﻴﺎﺏِ؟ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﺭﺍﻟﺜ
     ﻧﻌﻠﹶﻴ ﺠِﺪ ﻻﹶ ﻳﱠ ﺃﹶﺣﺪِﻻِﺲ ﻭﻻﹶ ﺍﹾخلِﻔﹶﺎﻑ ﺇﺮﺍﻭِﻳﻼﹶ ﺕ ِﻭﻻﹶ ﺍﻟﹾﺒﺮﺍ ﻧِ ﺍﻟﺴﱠﻴ ﻦﻔﻦ ِ ﻓﹶﻴﻠﹾﺒﺲ ﺧ
    ﹲ ﺃﹶﻭ ﻭﺭﺱ ﺯﻋﻔﹶﺮﺍﻥﻪﺴﱢﻴﺎﺏ ِ ﺷﻴﺌﹰﺎ ﻣﻮﺍ ﻣِﻦ ﺍﻟﺜﺴﻠﹾﺒﻤﺎ ﺃﹶﺳﻔﹶﻞﹶ ﺍﻟﹾﻜﹶﻌﺒﻴ ﻦِ ﻭﻻﹶ ﺗﻭﻟﹾﻴﻘﹾﻄﹶﻌﻬ
    )ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ، ﻛﺘﺎﺏ ﺍحلﺞ:١٥٤٢(
    Artinya: “Dari Abdullah bin ‘Abbas r.a.: Bahwa ada seorang laki-laki
    bertanya; ‘Hai Rasulullah, pakaian apasaja yang boleh dipakai oleh orang yang
    berihram?’ Rasulullah SAW menjawab: ‘Tidak boleh memakai qamis (hem, baju
    kurung, kaus), serban (kerudung, kupiyah, dan tutup kepala lainnya), celana, topi,
    dan sepatu, kecuali apabila tidak menemukan sepasang sandal, maka boleh
    memakai sepasang sepatu dan hendaklah memotong bagian bawah mata kaki
    kedua sepatu tersebut, dan janganlah memakai baju yang terkena za’faran dan
    waras (parfum)’.” (HR. Al-Bukhariy, Kitab al-Hajji, No. 1542).

Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id

Fatwa 06-2003_dam bagi orang yang melepas pakaian ihram
2. Menutup kepala bagi laki-laki, menutup wajah dan tapak tangan bagi
perempuan.
Larangan menutup kepala telah tercakup dalam hadits di atas, yaitu
tentang larangan memakai ‘imamah (serban). Adapun larangan menutup muka
dan tapak tangan bagi perempuan, disebutkan dalam hadits Nabi sebagai berikut;
ﱠﻰ ﺍ ﷲ ُ ﻋﻠﹶﻴ ﻪ ِ ﻭﺳﻠﱠﻢﹸ ﺍ ﷲ ِ ﺻﻠﻮﻝﺳﻗﹶﺎﻝﹶ ﺭ: ِﹸ ﻭﻻﹶ ﺗﻠﹾﺒ ﺲﺔِﻣﺤ ﺮﹸ ﺍﻟﹾﻤﹶﺓﺮﺃِ ﻭﻻﹶ ﺗﻨﺘ ﻘِﺐ ِ ﺍﻟﹾﻤ
ﱠﺎﺯﻳ ﻦﹸﻔﺍﻟﹾﻘ
)ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺨﺎﺭﻱ، ﻛﺘﺎﺏ ﺍحلﺞ:١٥٤٢(
Artinya: “Rasulullah SAW bersabda: ‘Janganlah menutup muka
perempuan yang berihram, dan janganlah memakai kaus tangan’.” (HR. Al-
Bukhariy)
3. Memakai parfum, baik bagi laki-laki maupun perempuan, sebagaimana
disebutkan dalam hadits tesebut di atas.
4. Mencukur rambut dan memotong kuku, sebagaimana ditegaskan dalam firman-
Nya;
ﱠﻪ ﺤِﻠ ﻣﹶ ﺍﻟﹾﻬﺪﻱﹸﻎﺒﻠﻰ ﻳﹸﻢ ﺣﺘﻜُﻭﺳ ﺀﹸﻮﺍ ﺭﻭﻻﹶ ﺗﺤﻠِﻘ)ﺍﻟﺒﻘﺮﺓ}٢{:١٩٦(
Artinya: “Janganlah kamu mencukur rambut kepalamu sebelum hadyu
(kurban) sampai ke tempat penyembelihan.” (Al-Baqarah {2}:196).
5. Membunuh binatang buruan, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya;
ﻡﺮﻢ ﺣﻴﺪ ﻭﺃﹶﻧﺘﹸﻮﺍ ﺍﻟﺼﻠﻮﺍ ﻻﹶ ﺗﻘﹾﺘ ﺀَﺍﻣﻨﱠ ﺬِﻳﻦﻬﺎ ﺍﻟﻳﺎﺃﹶﻳ)ﺍملﺎﺋﺪﺓ}٥{:٩٥(
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu membunuh
binatang buruan ketika kamu sedang berihram …” (Al-Maidah {5}:95)
6. Menikah / menikahkan, sebagaimana disebutkan dalam suatu hadits;
ﹸﹶﺓﺮﺃ ﺍﻟﹾﻤﻨ ﻜِﺢﱠﻰ ﺍ ﷲ ُ ﻋﻠﹶﻴ ﻪ ِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﻗﹶﺎﻝﹶ ﻻﹶ ﻳ ﺃﻥ ﺍﻟﻨيب ﺻﻠﻨﻪﺜﹾﻤﺎﻥﹶ ﺭ ﺿِﻲ ﺍ ﷲ ُ ﻋﻋﻦ ﻋ
ﹸﺐﺨﻄ ﻭﻻﹶ ﻳِﺢﻨ ﻜﻭﻻﹶ ﻳ)ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ(
Artinya: “Dari ‘Usman r.a., bahwa Rasulullah SAW bersabda: ‘Orang
yang sedang berihram tidak boleh menikah dan tidak boleh pula menikahkan, dan
tidak boleh melamar’.” (Ditakhrijkan oleh Muslim, dari ‘Usman; as-San’aniy, II:
102).
7. Hubungan persebadanan dengan istri dan bercumbu rayu sebelumnya,
sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya;


Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id

Fatwa 06-2003_dam bagi orang yang melepas pakaian ihram
 ﻭﻻﹶ ﺟِﺪﺍﻝﹶﻮﻕﹸﺴ ﻓﹶﻼﹶ ﺭﻓﹶﺚﹶ ﻭﻻﹶ ﻓ ﺍﻟﹾﺤﺞ ﻓﹶﻤﻦ ﻓﹶﺮﺽ ﻓِﻴﻬِﻦﹸﻮﻣﺎﺕ ﻣﻌﻠﺮ ﺃﹶﺷﻬﺍﻟﹾﺤﺞ
ﻓِﻲ ﺍﻟﹾﺤﺞ
Artinya: “Musim hajji adalah beberapa bulan yang dimaklumi,
barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan hajji,
maka tidak boleh melakukan rafas (bersetubuh dan bercumbu rayu), berbuat fasiq,
dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan hajji.” (al-Baqarah {2}:197).
Para ulama sependapat bahwa hubungan persebadanan membatalkan haji,
dan di samping wajib membayar dam, juga wajib mengulangi haji di tahun
berikutnya, sedang bercumbu rayu hanya wajib membayar dam.
Demikianlah larangan-larangan bagi orang yang berihram, maka jika
hanya melepas pakaian sebelah atas saja, selama tidak melanggar larangan-
larangan tersebut, tidaklah wajib membayar dam.
Adapun waktu pembayaran dam adalah pada hari Nahar (tanggal 10
Dzulhijjah), sebelum tahullul, atau pada hari-hari tasyriq. Apabila tidak mampu
menyembelih kambing, di ganti dengan puasa 10 hari; tiga hari di tanah suci pada
waktu haji, dan 7 hari di tempat asal (Tuntunan Manasik Haji Tim Majelis Tarjih
dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah, hal. 99).


Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id

Sumber

Kembali ke Fatwa 2003