concepts
Namash
Definisi
Istilah untuk tindakan menghilangkan atau mencabut bulu wajah/alis.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Fatwa 19 Hukum Mencukur Alis — penjelasan istilah
"Adapun Namash memiliki beberapa arti, yaitu; (1) menghilangkan rambut yang ada di wajah, (2) mencabut bulu alis"

