concepts
Utang (qard)
Definisi
Akad penyerahan harta untuk dimanfaatkan dengan pengembalian jumlah yang sama tanpa tambahan.
Dalam Tarjih Muhammadiyah
Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank Konvensional dan Syariah — bagian penjelasan definisi
"qard adalah akad penyerahan harta dari satu pihak ke pihak lain untuk dimanfaatkan dengan syarat pengembalian dalam jumlah yang sama, tanpa tambahan"
Hubungan dengan Konsep Lain
- Ijarah
- Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik
- Istisna'
- Mudarabah
- Murabahah
- Musyarakah
- Riba
- Riba Masyrūṭah
- Riba Muṭlaqah
- Salam

