entities
Abdullah bin Busr
Profil
Perawi hadis tentang larangan melangkahi orang saat khutbah.
Peran dalam Tarjih
Tanya Jawab Agama 4 Masalah Shalat Sunat — jawaban soal nomor 9
"Ahmad, Abu Dawud, dan an-Nasai dari Abdullah bin Busr yang artinya: "Datang seseorang laki- laki melangkahi leher orang banyak""
Fatwa 20 2016 Ceramah Sebelum Khutbah Jumat — dalil hadis kedua
"Abdullah ibn Busr berkata: Seorang datang (masuk masjid) melangkahi orang lain (sedang duduk) pada hari Jum‘at."
Entitas Terkait
Belum diperiksa.

