entities
Magitot
Profil
Tokoh yang mendemonstrasikan pengawetan kornea dalam serum darah yang dihemolisir.
Peran dalam Tarjih
Fikih Muhammadiyah Bagian N. KESEHATAN — bagian pendahuluan dan donor mata
"Magitot (1911) menyatakan bahwa kornea dapat diawetkan sampai 25 hari di dalam serum darah yang dihemolisir"
Entitas Terkait
Belum diperiksa.

