entities
Sekolah Tinggi Kedokteran YARSI Jakarta
Profil
Lembaga yang menyurati Komisi Fatwa MUI pusat mengenai zakat produktif.
Peran dalam Tarjih
Tanfidz Fikih Zakat Kontemporer 2025 — poin C sub poin 1b fatwa ulama
"Dalam jawaban Komisi Fatwa MUI Pusat terhadap surat dari Sekolah Tinggi Kedokteran YARSI Jakarta pada 2 Februari 1982 diputuskan bahwa zakat yang diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat produktif."
KITAB ZAKAT BAGIAN 07 BAB VII PERMASALAHAN — bagian fatwa ulama
"Dalam jawaban Komisi Fatwa MUI Pusat terhadap surat dari Sekolah Tinggi Kedokteran YARSI Jakarta pada 2 Februari 1982"
Entitas Terkait
Belum diperiksa.

