entities
Ter Haar
Profil
Seorang ahli hukum adat yang menjelaskan tentang harta bawaan (gawan).
Peran dalam Tarjih
Tanya Jawab Agama 7 Bab II Harta Gana Gini dan Warisan — jawaban pertanyaan pertama
"Ter Haar – seorang ahli hukum adat – menerangkan bahwa harta yang diperoleh suami atau istri dari warisan orang tua masing-masing, baik sebelum akad nikah mau- pun setelah akad nikah, adalah harta bawaan (gawan)."
Tanya Jawab Agama 7 Bab IV Etika Pergaulan — jawaban soal hukum pertunangan
"Menurut B. Ter Haar Bzn (1393) pertunangan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh pihak laki- laki dengan pihak perempuan"
Fatwa 03 2004 harta gana gini dan pembagian warisan — jawaban butir pertama
"Ter Haar – seorang ahli hukum adat – menerangkan bahwa harta yang diperoleh suami atau istri dari warisan orang tua masing-masing"
Entitas Terkait
Belum diperiksa.

