entities
UN ISDR
Profil
Organisasi internasional yang mendefinisikan bencana sebagai gangguan serius.
Peran dalam Tarjih
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab II Konsepsi Bencana — bagian pendahuluan
"Sementara menurut UN ISDR, bencana diartikan sebagai suatu gangguan serius terhadap keberfungsian suatu komunitas"
Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab V Pemenuhan Hak Korban Bencana — hak mengelola kerentanan
"Definisi kerentanan menurut UNISDR adalah karakteristik dan kondisi sebuah komunitas, sistem atau aset yang membuatnya cenderung terkena dampak merusak."
Fikih Muhammadiyah Bagian S. KESEHATAN PUBLIK — setelah definisi UU
"Sementara menurut UN ISDR, bencana diartikan sebagai suatu gangguan serius"
Entitas Terkait
Belum diperiksa.

