putusan
Fatwa 01 2012 Iktikaf dan Salat Id
IKTIKAF DAN SALAT ID
Pertanyaan Dari:
Arfan A.Tilome, PDM Kota Gorontalo,
Jln. Kenangan No. 175 Kel. Dulalowo Timur, Kota Gorontalo
(disidangkan pada hari Jum’at, 7 Muharram 1433 H / 2 Desember 2012 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
-
Bolehkah beriktikaf di masjid pada 10 hari terakhir bulan Ramadan hanya setiap malamnya saja mulai dari ba’da tarawih hingga Subuh, karena pada pagi hari kami harus ke tempat kerja. Dalam beriktikaf itu kami melakukan tadarus al-Qur’an, membaca buku, istirahat (tidur) lalu bangun pada pukul 02.30 untuk salat lail dilanjutkan dengan sahur dan salat shubuh. Mohon penjelasan beserta dalil-dalilnya.
-
Benarkah Rasulullah saw menyuruh sahabat yang sempat melihat hilal 1 Syawal untuk berbuka besoknya tetapi belum melaksanakan Salat Id (Idulfitri) sementara Rasulullah saw sendiri masih berpuasa (karena belum melihat hilal) dan menyuruh untuk Salat Id bersama pada hari yang sama (lusanya). Jika hal ini benar, berarti dapat dijadikan dalil untuk Salat Id bersama walau berbeda dalam mengakhiri bulan Ramadan?
Jazakumullah atas jawabannya, terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum. wr. wb.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam. wr. wb.
Sebelumnya kami haturkan terima kasih atas pertanyaan yang bapak sampaikan kepada Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Berikut ini kami sampaikan jawaban dari dua pertanyaan yang bapak sampaikan kepada kami, sesuai dengan urutan pertanyaannya:
Pertama, untuk menjawab pertanyaan bapak tentang iktikaf, kami akan jelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian iktikaf, waktu pelaksanaannya, dan hal-hal yang terkait dengannya.
Iktikaf secara bahasa berasal dari bahasa Arab اعْتَكَفَ يَعْتَكِفُ اعْتِكَافٌ yang dalam kamus berarti beriktikaf, menetap atau mengasingkan diri. Adapun secara istilah, adalah لُزُوْمُ الْمَسْجِدِ وَالْاِقَامَة فِيْهِ بِنِيَّةِ التَّقَربِ إلَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ , yang artinya “berdiam diri di masjid dan beribadah dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Azza wa Jalla”.
Di dalam al-Qur’an, perintah tentang iktikaf dapat ditemukan pada surat al-Baqarah (2): 187 sebagai berikut:
... [ARAB TIDAK TERBACA] [البقرة، 2: 187]
Artinya: “Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” [QS. al-Baqarah (2): 187]
Perlu kami sampaikan bahwa menurut para ulama hukum iktikaf ada tiga macam, yaitu;
-
Wajib, yaitu iktikaf bagi orang yang bernazar.
-
Sunnah mu’akkadah, yaitu iktikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan dengan alasan Nabi Muhammad saw selalu melakukan sampai beliau wafat kemudian dilanjutkan oleh istrinya sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ. [متفق عليه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwasanya Nabi saw beriktikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sampai Allah Azza wa Jalla mewafatkannya, kemudian istri-istrinya beriktikaf setelah beliau wafat.” [HR al-Bukhari dan Muslim]
- Mustahab (dianjurkan), yaitu iktikaf yang dapat dilaksanakan kapan saja selain sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan dengan syarat dia bukan orang yang bernazar.
Para ulama telah sepakat bahwa orang yang beriktikaf wajib melaksanakan rukun iktikaf yaitu berdiam diri di masjid dan tidak keluar kecuali ada hajat (kebutuhan) atau dalam keadaan darurat. Di samping itu tidak boleh keluar kecuali karena ada alasan yang jelas dan ada kebutuhan yang mendesak. Sebagaimana hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Abu Dawud berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا اَلسُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لَا يَعُوْدَ مَرِيْضًا وَلَا يَشْهَدَ جَنَازَةً وَلَا يَمُسَّ امْرَأَةً وَلَا يُبَاشِرَهَا وَلَا يَخْرُجَ لِحَاجَّةٍ إلَّا لِمَا لَا بُدَّ مِنْهُ. [رواه أبو داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a. ia berkata: Adapun sunah bagi orang yang beriktikaf itu tidak menjenguk orang sakit, tidak mengiringi jenazah, tidak menyentuh dan menggauli wanita, dan tidak keluar (dari masjid) kecuali karena ada keperluan yang mendesak.” [HR. Abu Dawud]
Yang dimaksud dengan keperluan mendesak dalam hadis ini adalah keperluan yang hanya dapat dilakukan di luar masjid, seperti buang hajat lalu berwudu dan lain sebagainya.
Adapun hal-hal yang membatalkan iktikaf adalah:
-
Keluar tanpa alasan syariat seperti keluar untuk jual beli yang bukan kebutuhan primer, atau bukan merupakan kebutuhan alamiah manusia seperti buang hajat (buang air besar atau kecil), atau bukan kebutuhan darurat seperti robohnya masjid.
-
Berjimak antara suami isteri dan hal-hal yang lain yang dapat mendorong berbuat jimak seperti mencium, menyentuh dengan syahwat dan lain sebagainya. Hal ini sebagaimana yang ditunjukkan melalui keumuman lafadz pada al-Qur’an surat al-Baqarah (2): 187 sebagai berikut:
ولَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِد…[البقرة، 2: 187]
Artinya: “… dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf di masjid.” [QS. al-Baqarah (2): 187]
- Murtad, sebagaimana firman Allah Swt dalam al-Qur’an surat az-Zumar (39): 65 sebagai berikut:
وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ. [الزمر، 39: 65]
Artinya: “Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan terhapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi”.” [QS. az-Zumar (39): 65]
- Mabuk, sebagaimana firman Allah Swt dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ (4): 43 sebagai berikut:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ …[النسآء، 4: 43]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan …” [QS. an-Nisa’ (4): 43]
- Haid dan nifas, karena haid dan nifas termasuk junub. Sebagaimana firman Allah swt dalam Qs. an-Nisa’: 43
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيْلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا ... [النسآء، 4: 43]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi … .” [QS. an-Nisa’ (4): 43]
Adapun waktu pelaksanaan iktikaf adalah sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh muttafaq ‘alaih berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا "أنَّ النّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتّى تَوَفَّاهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ ثُمَّ اعْتَكَفَ أزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ" [متفق عليه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwasanya Nabi saw beriktikaf pada sepuluh hari terakhir dari Bulan Ramadan sampai Allah Swt mewafatkannya. Kemudian istri-istrinya beriktikaf setelah beliau wafat. [Muttafaq ‘Alaih]
Waktu awal dimulainya iktikaf adalah setelah selesai salat fajar sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim sebagai berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا: كَانَ النبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أرَادَ أنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى الْفَجْرَ ثُمَّ دَخَلَ معْتَكَفَهُ. [متفق عليه]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah r.a. ia berkata: Adalah Nabi saw apabila ia hendak beriktikaf beliau salat fajar kemudian beliau masuk ke tempat iktikafnya.” [Muttafaq ‘Alaih]
Hadis di atas menjadi dalil bahwa orang yang hendak memulai ber’tikaf pada pagi hari dimulai setelah salat fajar. Akan tetapi sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa iktikaf juga dapat dilakukan pada waktu-waktu tertentu, jika ingin beriktikaf pada malam hari maka waktunya adalah dimulai pada saat matahari terbenam.
Bekerja adalah salah satu kebutuhan pokok yang harus dipenuhi, oleh karenanya diperbolehkan bagi seseorang yang beriktikaf untuk keluar bekerja pada siang harinya. Jika seseorang keluar hanya semata-mata untuk bekerja dan tidak melakukan perbuatan lain seperti tidur sebentar di rumah, melakukan kegiatan yang bukan menjadi kebutuhan pokok, maka iktikaf yang dilakukannya tidak batal dan ia dapat melanjutkan iktikafnya tanpa dengan niat yang baru. Sedangkan jika seseorang keluar untuk bekerja dan diselingi dengan perbuatan-perbuatan yang bukan termasuk kebutuhan pokok maka iktikafnya telah batal dan ia harus memulai dengan niat baru ketika hendak beriktikaf lagi.
Kedua, untuk menjawab pertanyaan bapak tentang pelaksanaan salat id, berikut ini kami kutipkan beberapa hadis yang menerangkan tentang waktu dilaksanakannya.
- Hadis riwayat at-Turmudzi
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اَللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - الْفِطْرُ يَوْمَ يُفْطِرُ اَلنَّاسُ, وَالْأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي اَلنَّاسُ . [رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ]
Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah r.a, ia berkata, salat Idulfitri (dilaksanakan) pada hari ketika manusia berbuka (puasa), dan salat Iduladha (dilaksanakan) pada hari manusia menyembelih kurban.” [HR. at-Turmudzi]
- Hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud
عَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَسٍ ، عَنْ عَمُوْمَةَ لَهُ مِنْ أصْحَابِ النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَنَّ رَكْبًا جَاؤُوا إِلَى النَّبِيِّ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَشْهَدُوْنَ أنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ بِالأَمْسِ، فَأمَرَهُمْ أنْ يُفْطِرُوا، وإِذَا أَصْبَحُوْا أَنْ يَغْدُوا إِلَى مُصَلَّاهُمْ». [رَوَاهُ أَحْمَدُ, وَأَبُو دَاوُدَ -وَهَذَا لَفْظُهُ- وَإِسْنَادُهُ صَحِيحٌ]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu ‘Umair Ibn Anas, dari pamannya yang termasuk sahabat Nabi saw, sesungguhnya datang sekelompok kabilah kepada Nabi saw, mereka bersaksi bahwa mereka melihat hilal pada sore hari, lalu Nabi saw memerintahkan mereka untuk berbuka, dan pergi ke mushalla mereka pada waktu pagi hari. [HR Ahmad, Abu Dawud,
- Hadis riwayat Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i dan Ibnu Majah
عَنْ أَبِي بِشْرٍ جَعْفَرِ بْنِ إِيَاسٍ, عَنْ أَبِي عُمَيْرِ بْنِ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ, قَالَ: أَخْبَرَنِي عُمُومَتِي مِنَ الْأَنْصَارِ: أَنَّ الْهِلَالَ خَفِيَ عَلَى النَّاسِ فِي آخِرِ لَيْلَةٍ مِنْ شَهْرِ رَمَضَانَ فِي زَمَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَصْبَحُوا صِيَامًا فَشَهِدُوا عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ زَوَالِ الشَّمْسِ, أَنَّهُمْ رَأَوُا الْهِلَالَ اللَّيْلَةَ الْمَاضِيَةَ. فَأَمَرَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ بِالْفِطْرِ, فَأَفْطَرُوا تِلْكَ السَّاعَةَ, وَخَرَجَ بِهِمْ مِنَ الْغَدِ, فَصَلَّى بِهِمْ صَلَاةَ الْعِيدِ قَالَ أَبُو جَعْفَرٍ: فَذَهَبَ قَوْمٌ إِلَى هَذَا فَقَالُوا: إِذَا فَاتَ النَّاسَ صَلَاةُ الْعِيدِ فِي صَدْرِ يَوْمِ الْعِيدِ, صَلَّوْهَا مِنْ غَدِ ذَلِكَ الْيَوْمِ, فِي الْوَقْتِ الَّذِي يُصَلُّونَهَا. [رواه الخمسة إلا الترمذي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abi Basyir Ja’far Ibn Iyas, dari Abi ‘Umair Ibn Anas Ibn Malik, ia berkata, paman-pamanku dari kaum Ansar mengkhabarkan kepadaku: Sesungguhnya pada masa Nabi saw hilal tidak terlihat pada akhir malam bulan Ramadan, sehingga pada pagi harinya Nabi saw dan para sahabat berpuasa. Lalu setelah matahari tergelincir sekelompok sahabat bersaksi di hadapan Nabi saw bahwa mereka melihat hilal pada malam yang lalu. Kemudian Rasulullah saw memerintahkan manusia untuk berbuka puasa, lalu mereka berbuka puasa pada waktu itu. Keesokan harinya, Nabi saw keluar bersama para sahabat melaksanakan salat Id. Abu Ja’far berkata: Sekelompok sahabat berpendapat dengan hal ini, mereka berkata, apabila manusia luput dari melaksanakan salat Id pada hari yang seharusnya mereka melaksanakannya, maka mereka salat Id pada keesokan harinya.”[HR. Lima imam ahli hadis kecuali at-Tirmidzi]
Hadis pertama menjelaskan bahwa salat Idulfitri dilaksanakan pada saat orang-orang berbuka puasa, yaitu hari pertama bulan Syawal dan salat Idul Adha dilaksanakan pada hari ketika orang-orang mulai menyembelih hewan kurban yakni pada tanggal 10 Zulhijjah.
Hadis kedua dan ketiga menjelaskan bahwa salat Id dilaksanakan pada hari kedua ketika hari Idulfitri baru diketahui setelah berlalunya waktu salat. Dalam kasus ini, salat Id dilaksanakan pada hari kedua ketika hilal baru diketahui pada hari pertama di sore hari, sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan salat Id pada hari tersebut.
Menurut pembacaan kami terhadap beberapa kitab hadis, tidak atau belum ditemukan hadis-hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah saw memerintahkan sahabat yang sempat melihat hilal 1 Syawal untuk berbuka besoknya tetapi belum melaksanakan salat Id, sementara Rasulullah saw sendiri masih berpuasa (karena belum melihat hilal) dan menyuruh untuk salat Id bersama pada hari yang sama (lusanya). Akan tetapi hadis-hadis yang ada menerangkan bahwa ketika ada orang yang mengabarkan kepada Rasulullah saw bahwa ia bersaksi telah melihat hilal, maka seketika itu Rasulullah saw berbuka dan memerintahkan manusia untuk berbuka dan melaksanakan salat Id pada keesokan harinya karena hari itu sudah sore.
Jika Nabi saw memerintahkan manusia untuk berbuka sementara beliau masih berpuasa, maka ini merupakan hal yang sangat kontradiktif yang tidak mungkin dilakukan oleh Nabi saw sebagai panutan dan suri tauladan bagi umat, sehingga hal ini tidak mungkin dilakukan oleh Nabi saw.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Wallahu a’lam bish-shawab. *putm putri)

