putusan
Fatwa 02 2026 Fatwa MTT PPM tentang Kripto
Yogyakarta Call Center Email
Jalan KHA Dahlan 103 Yogyakarta 55262 +62 812-8745-5644 tarjih_ppmuh@yahoo.com
Telepon +62 274 375025
مجلس اإلفتاءوالتجديد
COUNCIL FOR RELIGIOUS OPINION AND TAJDID
THE CENTRAL BOARD OF MUHAMMADIYAH
www.tarjih.or.id
FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
TENTANG
KRIPTO SEBAGAI ASET KEUANGAN DIGITAL
PENDAHULUAN
Transformasi ekonomi global dari sistem fisik menuju digital telah menempatkan aset
kripto berbasis blockchain sebagai realitas ekonomi makro yang signifikan. Dengan
kapitalisasi pasar global yang menyentuh angka triliunan dolar,1 fenomena ini bukan lagi
sekadar komoditas spekulatif kecil. Mengingat adopsi di Indonesia telah melonjak drastis
hingga mencapai 20,16 juta investor pada paruh pertama 2024, Majelis Tarjih dan Tajdid
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memandang perlu untuk segera memberikan
kepastian hukum (ḥukm al-wāqiʿ) guna merespons dinamika keuangan digital ini bagi
kemaslahatan masyarakat.
Secara konseptual, aset kripto pada dasarnya dapat diibaratkan seperti komoditas
bernilai yang wujudnya murni digital. Aset ini tidak memiliki bentuk fisik seperti koin logam
atau lembaran uang kertas, melainkan berupa kode data yang dikunci dengan sandi
rahasia matematika. Catatan kepemilikan dan perpindahan aset digital ini dibukukan
secara serentak dan transparan di ribuan komputer di seluruh dunia. Sistem buku kas
bersama inilah yang membuat transaksi aset kripto dapat dilakukan secara langsung dari
pengirim ke penerima tanpa memerlukan perantara tradisional (seperti bank), sekaligus
memastikan bahwa aset tersebut relatif aman dan sangat sulit dipalsukan atau
digandakan (double-spending), selama protokol dan kunci privat tetap aman.
Dalam hukum positif Indonesia, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dilarang
mutlak berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang
menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran sah. Meski demikian, negara
mengakui dan melegalkan kripto sebagai aset investasi serta komoditas digital melalui
UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU
P2SK), yang menempatkannya sebagai bagian dari Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
(ITSK) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Peraturan Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 8 Tahun 2021 yang
memberikan legalitas formal dalam perdagangan pasar fisik.
1 Per 20 Februari 2026 Bitcoin mencapai $1,51 triliun dan Ethereum sebesar $240 miliar. Angka market
cap BTC tersebut setara dengan Rp25.556,75 triliun (atau sekitar Rp25,56 kuadriliun) dan untuk Ethereum
setara dengan Rp4.062 triliun. CoinMarketCap, "Global Cryptocurrency Market Charts: Bitcoin and
Ethereum Market Capitalization," CoinMarketCap, diakses 19 Februari 2026,
https://coinmarketcap.com/charts/. (Catatan: Angka ini diambil berdasarkan proyeksi nilai pasar aktual
menjelang tanggal 20 Februari 2026).
Kripto sebagai Māl Mutaqawwam
Langkah awal yang krusial dalam menentukan legalitas aset kripto adalah membedah
kedudukannya sebagai māl (harta) dalam diskursus fikih. Mengingat sifatnya yang digital,
diperlukan peninjauan mendalam terhadap kriteria harta yang dirumuskan oleh para
fukaha, baik dari mazhab klasik maupun pakar kontemporer.
Kripto sebagai entitas digital dapat dianggap sebagai aset yang telah memenuhi kriteria
fikih mengenai māl mutaqawwam. Penetapan ini didasarkan pada tiga perspektif utama:
- Perspektif Mazhab Hanafi menekankan pada aspek kecenderungan manusia (utilitas)
dan kemampuan untuk disimpan (iddikhār). Ibnu Nujaim mendefinisikan harta sebagai
berikut.
م
َالُ: مَا يَمِيْلم اقُولم ر َ مَنم غَيم كَان َ أَوًلا قُوم حَاجَة ِ مَنم ت ِ الم كِن ُ ادِخَارُه ُ إِلَى وَقم عُ، وَيُمم ه ِ الطَّبمل ُ إِلَي
Harta adalah segala sesuatu yang tabiat manusia cenderung kepadanya, dan
memungkinkan untuk disimpan hingga waktu dibutuhkan, baik berupa barang
bergerak maupun tidak bergerak. 2 - Perspektif mayoritas ulama menekankan pada nilai ekonomis (qīmah) dan tanggung
jawab hukum (ganti rugi), bukan pada wujud fisik semata. Imam al-Suyūṭī mencatat
sebagai berikut.ٌ
َلَفِه ِ ضَمَانم زَم ُ بِإِتم مَة ٌ يُلم كُل ُّ مَا لَه ُ قِي
Segala sesuatu yang memiliki nilai (ekonomis), di mana perbuatan merusaknya
mewajibkan adanya ganti rugi. 3 - Pandangan fikih muamalah kontemporer menegaskan bahwa hak dan manfaat diakui
sepenuhnya sebagai harta. Majelis Tarjh dalam Keputusan tentang al-Amwāl fī ll-
Islām, yang dikeluarkan di Garut tahun 1976 mendefinisikan harta sebagai: “Segala
yang dianggap sebagai benda yang dapat dipergunakan manfaatnya sebagai harta,
2 Zainuddīn Ibnu Nujaim, Al-Baḥr al-Rāʾiq Syarḥ Kanz al-Daqāʾiq, jil. 5 (Kairo: Dār al-Kitāb al-Islāmī, t.t.), - Rumusan dasar definisi ini (yakni syarat kecenderungan tabiat dan kemungkinan untuk disimpan)
merupakan standar dalam Mazhab Hanafi. Lihat: Majallah al-Aḥkām al-ʿAdliyyah, Pasal 126
(https://maqam.najah.edu/legislation/158/) dan Muḥammad Amīn Ibnu ʿĀbidīn, Radd al-Muḥtār ʿalā al-Durr
al-Mukhtār [Hāsyiyah Ibnu ʿĀbidīn], jil. 4 (Beirut: Dār al-Fikr, 1992), 501.
3 Jalāluddin al-Suyūṭi, Al-Asybāh wa al-Naẓāʾir fī Qawāʿid wa Furūʿ Fiqh al-Syāfiʿiyyah (Beirut: Dār al-Kutub
al-ʿIlmiyyah, 1990), 327.
sebagaimana juga yang dapat dinilai dengan harga sebagai harta, betapa pun macam
dan seberapa pun nilainya”.4
Ali Khafif, pakar fikih muamalah kontemporer, memberikan definisi harta sebagai
berikut.
ا عَادِيًّاا تِفَاعمتِفَاع ُ بِه ِ اِنم ِنًلم رَازُه ُ وَام كِن ُ حِيَازَتُه ُ وَإِحم َال ُ مَا يُمَْلم ا
Harta adalah segala sesuatu yang mungkin untuk dikuasai (dimiliki), disimpan atau
dijaga, dan dimanfaatkan dengan pemanfaatan sesuai dengan kebiasaan.5
Aset kripto memenuhi kriteria dalam definisi-definisi di atas karena memiliki utilitas
(manfaat) yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, serta
memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf), sehingga kedudukannya sah
sebagai māl mutaqawwam. Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset
komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah. Hal
ini bersandar pada kaidah fikih fundamental:
م
ِبَاحَة ُ حَتَّى يَدُل َّ الدَّلِيْلم ُعَام ََلَت ِ اْلم ل ُ فِي ام َصْلم ام رِيم ل ُ عَلَى التَّحِم
Hukum asal dalam segala bentuk muamalah adalah mubah (boleh), sampai adanya
dalil yang menunjukkan keharamannya.
Juga berdasarkan kaidah berikut ini.
م
رِيم َضَار ِ التَّحْلم ِبَاحَةُ، وَفِي اْلم َنَافِع ِ اْلم ل ُ فِي ام َصْلم ا ُم
Hukum asal dari segala sesuatu yang bermanfaat adalah mubah (boleh), dan hukum
asal dari segala sesuatu yang memudaratkan adalah haram.
4 Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Muqarrarāt Majlis Tarjīḥ (Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah),
diterbitkan oleh Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kodya Malang, tth, hlm. 133.
5 Alī Khafīf, Aḥkām al-Mu‘āmalāt al-Syari‘iyyah (Kairo: Dār al-Fikr al-Arabiī, 2008), hlm. 28. Lihat pula:
Wahbah al-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islāmi wa Adillatuh, Cet. 4, Vol. 4 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1997), 4:40-42.
Syarat Kebolehan
Status mubah (boleh) pada aset kripto bersifat muqayyad (terikat syarat) dan dapat
berubah menjadi haram jika melanggar batasan syariat. Syarat kemubahan kripto terkait
dengan dua hal, yaitu keabsahan objek dan mekanisme transaksi.
Pertama, Syarat Keabsahan Objek
Dalam fikih muamalah, kelayakan suatu aset untuk ditransaksikan sangat bergantung
pada status hukum objeknya (maʿqūd ʿalaih). Mengingat status mubah pada kripto
bersifat muqayyad (terikat syarat), sebuah aset digital hanya dapat diakui keabsahannya
apabila utilitas dan ekosistem proyek yang menaunginya benar-benar sejalan dengan
prinsip syariat. Oleh karena itu, objek kripto tersebut wajib memenuhi kriteria sebagai
berikut.
- Tidak Digunakan untuk Perbuatan Haram
Aset kripto harus terbebas dari ekosistem yang melanggar syariat, seperti kasino
digital (crypto gambling), industri pornografi, atau pasar gelap (dark web). Terlibat
dalam token semacam ini termasuk perbuatan tolong-menolong dalam dosa yang
dilarang agama, sesuai Q.S. al-Maidah (5): 2 sebagai berikut.
... ِ وَانم عُدم م ِ وَالم ِثْلم وَى ٰ و ًَلَ تَعَاوَنُوا عَلَى امبِر ِ وَالتَّقم وَتَعَاوَنُوا عَلَى ال
... Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan ... - Memiliki Utilitas (Manfa‘ah Mubāḥah)
Aset digital wajib memiliki fundamental ekonomi dan kegunaan yang dibenarkan
syariat, bukan sekadar instrumen spekulasi atau candaan (meme coin). Utilitas
tersebut mencakup antara lain:
• Store of Value: Penyimpanan nilai yang aman melalui sistem kriptografi.
• Utility dan Governance: Akses terhadap fitur layanan platform atau hak partisipasi
tata kelola organisasi desentralisasi.
• Infrastruktur Teknologi: Pendukung pengembangan smart contract, pendanaan
proyek komunitas, serta penguatan ekosistem Web3.
Aset yang bersifat nirutilitas atau hanya untuk spekulasi murni tidak memenuhi kriteria
keabsahan ini dan hukumnya haram digunakan. Dalilnya adalah larangan tabżīr
(menyia-nyiakan) harta, maysir dan garar. Koin candaan atau nirutilitas mengandung
tiga hal tersebut. Allah Swt. berfirman:
م
ُبَذِرِيْلم إِن َّ ام وَان َ الشَّيَاطِيمن َ كَانُوا إِخ ِن ۖ ااطَان ُ لِرَبِه ِ كَفُورم وَكَان َ الشَّي
Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan, dan setan itu
sangat ingkar kepada Tuhannya [Q.S. al-Isra' (17): 27].
م
يَآ أَيُّهَا الَّذِي ِطَانم عَمَل ِ الشَّيم س ٌ مِنم ًلَم ُ رِجم َزْلم صَاب ُ وَام َنْلم سِر ُ وَام َيْلم ر ُ وَام خَمم ن َ آمَنُوا إِنَّمَا الَ
لِحُونم تُفم تَنِبُوه ُ لَعَلَّكُممفَاج
Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi (maysir),
(berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah
perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan
itu agar kamu beruntung [Q.S. al-Ma'idah (5): 90].
Disebutkan dalam sebuah hadis dari Rasulullah saw. sebagai berikut.ِ
غَرَرم ع ِ الم بَيم حَصَاةِ، وَعَنم ع ِ الم بَيم ه ِ وَسَلَّم َ عَنمنَهَى رَسُول ُ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَي
Rasulullah saw. melarang jual beli dengan lemparan kerikil, dan melarang jual beli
yang mengandung unsur garar (ketidakpastian/penipuan) [H.R. Muslim].
3. Terbebas dari Skema Ponzi dan Piramida
Aset kripto yang diperdagangkan wajib terhindar dari model bisnis skema Ponzi atau
sistem piramida, di mana keuntungan bukan berasal dari nilai tambah ekonomi atau
utilitas aset, melainkan dari setoran investor baru untuk membayar investor lama.
Dalam perspektif fikih, model ini mengandung unsur tadlīs (penipuan). Perbuatan ini
termasuk dalam kategori memakan harta sesama dengan cara yang batil,
sebagaimana larangan Allah dalam Al-Qur’an sebagai berikut.
م
يَآ أَيُّهَا الَّذِيمًِلَّ أَن بَاطِل ِ إمنَكُم بِالم وَالَكُم بَيمكُلُوا أَمم ًلَ تَأ ن َ آمَنُوام عَنا تَكُون َ تِجَارَةتَرَاض م
مِنمكُم
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas
dasar suka sama suka di antara kamu [Q.S. al-Nisa (4): 29].
Kedua, Syarat Mekanisme Transaksi: Terbebas dari Skema Terlarang
Keabsahan aset kripto sebagai komoditas digital tidak secara otomatis menjadikan
seluruh bentuk transaksinya diperbolehkan. Kesesuaian objek transaksi (ma‘qūd ‘alaih)
harus diiringi dengan keabsahan mekanisme pertukaran itu sendiri. Mengingat ekosistem
bursa kripto saat ini sarat dengan berbagai instrumen turunan dan rekayasa finansial
yang kompleks, prinsip kehati-hatian harus dikedepankan agar terhindar dari praktik yang
bertentangan dengan syariah. Oleh karena itu, jual beli komoditas digital di bursa kripto
memiliki syarat-syarat sebagai berikut.
- Tidak Melakukan Perdagangan Berjangka (Futures)
Mekanisme ini adalah praktik menebak, membeli, atau menjual kontrak harga aset
kripto di masa depan. Dalam hukum muamalah, pertukaran komoditi dan uang harus
on the spot (tunai seketika atau yadan bi yadin). Dalam praktik futures, pembeli tidak
menyerahkan uang secara penuh dan penjual tidak melakukan serah terima aset
kripto secara aktual saat akad terjadi, melainkan hanya menyetorkan jaminan. Karena
penyerahan uang dan aset sama-sama ditangguhkan padahal transaksi seharusnya
dilakukan seketika, skema ini mutlak jatuh pada larangan jual beli utang dengan utang
berdasarkan hadis sebagai berikut.ِ
كَالِئم كَالِئ ِ بِالم ع ِ الم بَيم ه ِ وَسَلَّم َ عَنمَّللاَُّ عَلَي ُ َّللاَِّ صَلَّى نَهَى رَسُول
Rasulullah saw. melarang jual beli utang dengan utang [H.R. Ibnu Abi Syaibah, al-
Bazar, al-Hakim, dan al-Tahawi]. - Tidak Menggunakan Fasilitas Utang Berbunga (Leverage/Margin Trading)
Mekanisme ini adalah praktik di mana trader meminjam sejumlah dana dari bursa
(exchange) untuk melipatgandakan modal transaksinya demi meraup keuntungan
yang lebih besar. Praktik ini diharamkan karena dua alasan. Pertama, bursa
mengenakan biaya layanan pinjaman atau bunga yang pada hakikatnya adalah ribā
nasī’ah. Mengenai keharaman mutlak praktik ribawi ini, Rasulullah saw. dengan tegas
melaknat seluruh pihak yang terlibat dalam hadis berikut ini.َ
سَوم هِ، وَقَالَ: هُمم كِلَه ُ وَكَاتِبَه ُ وَشَاهِدَيمه ِ وَسَلَّم َ آكِل َ الرِبَا وَمُؤملَعَن َ رَسُول ُ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَي ٌاء
Rasulullah saw. melaknat pemakan riba, orang yang memberi makan dengan riba,
juru tulisnya, dan kedua saksinya. Beliau bersabda, “Mereka semua sama (dalam
dosa)” [H.R. Muslim].
Kedua, mekanisme ini secara inheren menggabungkan akad pinjaman dengan syarat
jual beli di platform bursa tersebut, sebuah skema yang dilarang berdasarkan sabda
Nabi:
7ٌ
عم ًلَ يَحِل ُّ سَلَف ٌ وَبَي
Tidak halal menggabungkan utang piutang dengan jual beli [H.R. Abu Dawud dan al-
Tirmiżi].
3. Terbebas dari Praktik Manipulasi Pasar (Pump and Dump)
Praktik ini merupakan skema ketika sekelompok pihak melakukan pembelian masif
secara terencana untuk menciptakan lonjakan harga semu guna memancing investor
ritel masuk karena terjebak euforia, yang kemudian diikuti dengan aksi jual besar-
besaran oleh kelompok tersebut sehingga harga anjlok seketika dan merugikan pihak
lain. Tindakan ini dikategorikan sebagai bentuk kemaksiatan karena mengandung
unsur tagrīr (penipuan) dan termasuk dalam kategori memakan harta sesama secara
batil.
Secara lebih spesifik, praktik manipulasi ini identik dengan larangan najsy dalam hadis
Nabi Muhammad saw., yaitu tindakan merekayasa penawaran agar pihak lain tertarik
membeli dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sewajarnya. Rasulullah saw. secara
tegas melarang praktik ini sebagaimana diriwayatkan dalam hadis sahih berikut ini.ِ
شمه ِ وَسَلَّم َ عَن ِ النَّجمنَهَى رَسُول ُ هللا ِ صَلَّى هللا ُ عَلَي
Nabi saw. melarang praktik najsy [H.R. al-Bukhari dan Muslim].
4. Larangan Transaksi Jual Kosong (Short Selling)
Mekanisme short selling dalam aset kripto secara hukum syariah dilarang, namun
memiliki alasan hukum (illat) yang berbeda berdasarkan jenis pasarnya.
a. Short Selling pada Pasar Berjangka (Futures/Derivatives)
Pada pasar futures, trader melakukan aksi jual tanpa benar-benar memiliki atau
memegang aset kripto tersebut. Transaksi ini murni berupa kontrak spekulatif atas
pergerakan harga tanpa perpindahan kepemilikan aset secara nyata. Hal ini
termasuk dalam kategori jual kosong yang dilarang. Rasulullah saw. bersabda:َ
دَكمس َ عِنم مَا لَيم ًلَ تَبِع
Janganlah engkau menjual barang yang tidak ada padamu [H.R. al-Tirmiżi].
b. Short Selling pada Pasar Spot
Pada pasar spot (baik di bursa terpusat atau Centralized Exchange maupun
protokol Decentralized Finance), meskipun barangnya “ada” (karena dipinjam
terlebih dahulu sebelum dijual), praktik ini tetap dilarang karena mengandung
unsur riba dan penggabungan akad yang dilarang (bay‘ wa salaf). Pinjaman aset
kripto untuk tujuan shorting selalu dikenakan bunga (interest/funding fee). Dalam
Islam, setiap pinjaman yang menarik manfaat atau bunga bagi pemberi pinjaman
adalah riba. Allah Swt. berfirman:
ع َ وَحَرَّم َ ٱلرِبَام بَيمَّللَُّ ٱل وَأَحَل َّ ٱ
Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba [Q.S. al-
Baqarah (2): 275].
Selain itu, larangan tersebut didasarkan pada kaidah fikih sebagai berikut.
اا فَهُو َ رِبا فَعَةم ض جَر َّ مَنمكُل ُّ قَر
Setiap utang piutang yang membawa manfaat (bagi kreditur) maka ia adalah riba.
Selain itu, praktik ini menggabungkan akad pinjam-meminjam (qarḍ) dengan akad
jual beli (bay‘) dalam satu kesatuan transaksi. Bursa memberikan pinjaman
dengan syarat trader melakukan transaksi perdagangan di platform mereka agar
bursa mendapat keuntungan dari bunga dan biaya transaksi. Nabi bersabda:ٌ
عم ًلَ يَحِل ُّ سَلَف ٌ وَبَي
Tidak halal menggabungkan antara pinjaman dan jual beli [H.R. Abu Dawud dan
al-Tirmiżi].
5. Tidak Memberi dan/atau Mengambil Imbalan dari Pinjaman
Mekanisme transaksi tidak boleh memuat skema imbalan, seperti pada praktik crypto
lending berbunga atau skema imbal hasil pasti (fixed/guaranteed yield) atas
penyerahan aset yang hakikat akadnya adalah pinjaman yang memberikan
keuntungan. Skema yang menjamin persentase keuntungan dari pinjaman ini
bertentangan dengan syariat karena mengandung unsur riba qarḍ (tambahan yang
disyaratkan pada piutang), sesuai dengan kaidah fikih: “Setiap pinjaman (transaksi
modal) yang menarik manfaat (keuntungan yang disyaratkan di awal) maka itu adalah
riba.”
Status Hukum Airdrop
Praktik airdrop (pembagian koin kripto gratis sebagai strategi promosi) pada dasarnya
dihukumi mubah (boleh). Dalam kacamata fikih, airdrop berstatus sebagai hibah
(pemberian cuma-cuma) atau ju‘ālah (upah atas jasa pemasaran). Meski demikian,
kebolehan ini terikat pada dua syarat utama sebagai berikut.
- Tidak Melibatkan Perbuatan Batil. Airdrop menjadi haram jika syarat untuk
mendapatkannya melanggar syariat, seperti keharusan mempromosikan platform
judi, menyebarkan hoaks, membuat ulasan fiktif, atau mendukung proyek terlarang. - Bebas dari Unsur Riba (Pemutaran Dana Titipan). Airdrop juga diharamkan jika
mensyaratkan pengguna untuk mengendapkan dana yang kemudian diputar oleh
penyelenggara untuk bisnis mereka. Kondisi ini mengubah status dana dari titipan
(wadīʿah) menjadi pinjaman (qarḍ). Dalam akad pinjaman, tidak boleh ada kelebihan
atau manfaat yang diambil oleh kreditur dari debitur, sesuai kaidah fikih: "Setiap
pinjaman yang mendatangkan manfaat (bagi pemberi pinjaman), maka itu adalah
riba."
Pentingnya Literasi dan Legalitas Negara
Kehalalan objek dan mekanisme transaksi belum cukup menjamin keamanan harta jika
tidak dibarengi dengan kapabilitas individu dan kepatuhan pada regulasi. Mengingat
tingginya volatilitas aset kripto, syariat menuntut setiap muslim untuk memiliki literasi
yang memadai dan melakukan riset mandiri (Do Your Own Research/DYOR). Tujuannya
adalah untuk menghindari kebodohan (jahālah) yang dapat berujung pada tindakan
menyia-nyiakan harta, sesuai dengan larangan Nabi saw. berikut ini.َّ
إن َهللا ِا: قا ث ََلَثم كَرِه َ لَكُممي َل َ و َقالَ، َو ِإ ِضَاعَة َ ا ْلَال ِرَة َ السُّؤَالم ، وكَث
Sesungguhnya Allah membenci tiga hal bagi kalian: qīla wa qāla (desas-desus/gosip),
menyia-nyiakan harta, dan banyak bertanya (yang tidak perlu) [H.R. al-Bukhari dan
Muslim].
Sebelum memasuki pasar kripto, setiap Muslim wajib membekali diri dengan literasi
ekonomi Islam yang memadai. Hal ini penting untuk mengidentifikasi dan menjauhi
praktik maysir (perjudian), garar (penipuan/ketidakpastian), riba (tambahan batil), serta
ḍarar (bahaya). Keharusan literasi ini sejalan dengan peringatan tegas Umar bin Khattab
r.a. sebagai berikut.
10ًلََ
ي ِبمي ِع ُ ف ُي سمو َقِن َا ه َذ ِا إمًلَّ مَنَت َف ِقَّه َ فمي الدِي ِن
Janganlah seseorang berjualan di pasar kami kecuali orang yang telah paham
(mendalami) urusan agama [H.R. al-Tirmiżi).
Selain itu, setiap muslim wajib tunduk pada hukum positif dengan hanya bertransaksi
melalui bursa atau pedagang aset kripto fisik yang resmi terdaftar dan diawasi otoritas
berwenang (OJK). Kepatuhan ini adalah wujud dari prinsip sadd al-żarīʿah (menutup jalan
kerusakan) guna menjamin perlindungan konsumen dari kejahatan siber.
Kripto sebagai Mata Uang Tidak Dapat Digunakan
Untuk diakui sah sebagai mata uang penuh (nuqūd), kripto gagal memenuhi syarat
utama. Terdapat tiga hambatan besar yang membuatnya tidak layak menjadi mata uang.
- Volatilitas Ekstrem (Unsur Ḍarar). Mata uang wajib berfungsi sebagai alat hitung (unit
of account) yang stabil. Fluktuasi harga kripto yang liar memicu ketidakjelasan dalam
transaksi dan merusak daya beli secara mendadak. Kerugian finansial massal ini
dilarang keras dalam fikih berdasarkan prinsip: lā ḍarara wa lā ḍirāra (tidak boleh
membahayakan diri sendiri maupun orang lain). - Keterbatasan Pasokan (Scarcity). Banyak aset kripto (seperti Bitcoin) pasokannya
dibatasi secara algoritma. Meskipun sifat ini menguntungkan untuk instrumen
investasi (penyimpan nilai), keterbatasan ini justru menghambat perputaran roda
ekonomi jika digunakan sebagai mata uang. - Kedaulatan Negara dan Maṣlaḥah 'Āmmah. Islam memberi wewenang penuh kepada
negara untuk mengatur instrumen keuangan demi kemaslahatan umum (maṣlaḥah
ʿāmmah). Warga negara wajib mematuhi regulasi demi menjaga stabilitas nasional.
Mengingat regulasi saat ini melarangnya, penggunaan kripto sebagai alat
pembayaran di NKRI adalah tindakan yang menyalahi hukum (gairu masyrū‘).
Penutup
Berdasarkan seluruh telaah dan pertimbangan hukum yang telah diuraikan, Majelis Tarjih
dan Tajdid PP Muhammadiyah memberikan penekanan khusus terkait esensi kemajuan
inovasi keuangan digital ini. Teknologi kripto, khususnya sistem blockchain yang menjadi
fondasi utamanya, pada hakikatnya adalah instrumen muamalah yang harus digunakan
dan dikelola sebaik-baiknya demi mewujudkan kemaslahatan umat manusia. Oleh
karena itu, inovasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk niat, praktik, maupun
kepentingan lain yang melanggar syariat, merugikan pihak lain, atau menimbulkan
kemudaratan. Sejatinya dalam pandangan Islam, setiap bentuk lompatan kemajuan
teknologi harus senantiasa diarahkan dan diikat oleh nilai-nilai moral untuk
mendatangkan kemaslahatan, keadilan, serta kesejahteraan bagi kehidupan manusia
secara keseluruhan.
Fatwa ini dirumuskan sebagai pedoman dinamis, bukan anjuran mutlak untuk
berinvestasi kripto. Kebolehan transaksi senantiasa terikat pada kepatuhan syariah,
manajemen risiko, dan regulasi negara. Umat Islam diimbau untuk berhati-hati dan tidak
terjebak dalam euforia spekulatif yang berpotensi merusak ketahanan finansial keluarga.
Ketidaktahuan terhadap batas-batas syariat dalam ekosistem digital yang kompleks
sangat rentan menjerumuskan seseorang pada keharaman. Melalui pemahaman yang
utuh, diharapkan pemanfaatan aset kripto dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus
menjaga integritas seorang Muslim.
Wallāhu a‘lam bi al-ṣawāb.
Yogyakarta, 15 Ramadan 1447 H/4 Maret 2026 M
PIMPINAN,
Ketua, Sekretaris,
Dr. H. Hamim Ilyas, M.Ag. M. Rofiq Muzakkir, Lc., M.A., Ph.D.

