putusan
Fatwa 03 1998 Hukum Bersalaman setelah Salat Berjamaah
HUKUM BERSALAMAN SETELAH SALAT BERJAMAAH
Pertanyaan Dari:
Mansyur Nahrowi, Jl. Kotabaru 71 Martapura
Tanya:
Kebiasaan jamaah masjid di tempat saya apabila selesai berjama’ah, setelah salam lalu bersalaman/ berjabat tangan, jamaah putra dengan putra dan jamaah putri dengan putri. Yang saya tanyakan apakah ada hadis yang menerangkannya, kalau ada apakah ini dilakukan setiap selesai salat jamaah atau hanya setelah salat tertentu saja?
Jawab:
Apa yang saudara tanyakan tidak ada dasar hukumnya. Tidak ada perintah bahwa selesai melakukan salat harus bersalaman. Oleh karena itu tidak perlu dilakukan apalagi sampai mengganggu orang yang sedang zikir.

