putusan
Fatwa 05 2 11 Sihir dan Menyembunyikan Ilmu
SIHIR DAN MENYEMBUNYIKAN ILMU
Pertanyaan Dari:
Iqbal Tawakal, 21 tahun, Jln. M. Kahfi II No: 27. Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
(disidangkan pada hari Jum'at, 25 Jumadilawal 1432 H / 29 April 2011 M)
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Mengapa malaikat dahulu mengajarkan sihir kepada manusia, sedangkan sihir hukumnya haram? Metode dan cara seperti apa yang diajarkan? Masihkah ada sihir yang dibolehkan sekarang ini?
Perihal ilmu yang bermanfaat, harus ditransformasikan kepada orang banyak agar mengalir dan berkembang terus. Lalu bagaimana dengan mereka yang mengatasnamakan resep rahasia, privasi dan koleksi pribadi sehingga tidak tertransfer ilmunya kepada orang lain?
Terima kasih,
Wassalamu'alaikum wr.wb.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara, mudah-mudahan jawaban kami dapat menambah pengetahuan saudara dalam mendalami dan mengamalkan ajaran-ajaran Islam. Mengenai pertanyaan saudara, setidaknya ada dua hal:
Sihir
Memang dijelaskan dalam al-Qur'an bahwa Allah mengutus dua dari para malaikat untuk turun ke bumi dengan membawa tugas, yaitu mengajarkan manusia pengetahuan ilmu sihir, yang tujuannya adalah untuk melawan ilmu-ilmu sihir setan dan mengajarkan manusia kebaikan.
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ. [البقرة (2): 102]
Artinya: "Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir." Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui." [QS. al-Baqarah (2): 102].
Jelaslah yang dimaksud dari ayat di atas, bahwa kedua malaikat (Harut dan Marut) itu mengajarkan kepada manusia tentang peringatan terhadap sihir dan cara melawan ilmu sihir setan bukan mengajarkan untuk mengajak mereka melakukan sihir. (al-Jami' li Ahkamil-Qur'an, Juz II, hal. 472). Metode inilah yang dipakai kedua Malaikat tersebut dalam mengajarkan sihir.
Mengenai hukum mempelajari sihir, mayoritas ulama berpendapat bahwa belajar atau mengajarkan sihir hukumnya haram. Alasannya karena al-Qur'an telah mengecamnya dan menjelaskan bahwa sihir adalah kafir. Seandainya saja mempelajari dan menggunakan sihir bukan perbuatan kafir tentulah peringatan dalam ayat di atas dengan ungkapan -fitnah- tidak akan disebut. Lalu bagaimana bisa ada sihir yang dikatakan boleh? Selain itu Rasulullah saw telah bersabda bahwa sihir termasuk dalam kelompok dosa besar yang keji:
اِجْتَنِبُواالسَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ اَلشِّرْكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِىْ حَرَّمَ اللهُ اِلاَّ بِالْحَقِّ وَاٰكِلُ الرِّبَا وَاٰكِلُ مَالِ الْيَتِيْمِ وَالتَّوَلِّى يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ. [رواه البخارى ومسلم].
Artinya: "Jauhilah tujuh perkara yang merusak (dosa besar). Para shahabat bertanya, "Apa saja ketujuh perkara itu wahai Rasulullah?" Maka Rasulullah saw bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah swt kecuali dengan jalan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh zina terhadap perempuan-perempuan mukmin." [HR. al-Bukhari dan Muslim].
Menyembunyikan Ilmu
Dalam al-Quran surat al-Baqarah ayat 159-160 diterangkan:
إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنزَلْنَا مِنَ الْبَيِّنَاتِ وَالْهُدَى مِن بَعْدِ مَا بَيَّنَّاهُ لِلنَّاسِ فِي الْكِتَابِ أُولَـئِكَ يَلعَنُهُمُ اللّهُ وَيَلْعَنُهُمُ اللَّاعِنُونَ. إِلاَّ الَّذِينَ تَابُواْ وَأَصْلَحُواْ وَبَيَّنُواْ فَأُوْلَـئِكَ أَتُوبُ عَلَيْهِمْ وَأَنَا التَّوَّابُ الرَّحِيمُ. [البقرة (2): 159-160]
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam al-kitab, mereka itu dilaknat Allah dan dilaknat (pula) oleh semua makhluk yang bisa melaknat. Kecuali mereka yang telah bertaubat dan mengadakan perbaikan dan menerangkan (kebenaran, maka terhadap mereka itulah Aku menerima taubatnya, dan Akulah yang Maha Menerima taubat lagi Maha Penyayang". [QS. al-Baqarah (2): 159-160]
Adapun sebab turunnya ayat ini berkenaan dengan ahli kitab, tatkala mereka ditanya tentang apa yang ada dalam kitab mereka tentang kenabian Muhammad saw, yang ternyata mereka menyembunyikannya dan tidak mau memberitakannya karena rasa dengki dan marah.
Kandungan hukum dalam ayat ini tentu tidak hanya khusus berkenaan dengan para pendeta Yahudi dan Nasrani yang enggan memberitakan dan menyembunyikan sifat-sifat Nabi saw sebagaimana dalam sebab turunnya saja, akan tetapi lebih luas. Artinya, bahwa ayat ini mengena pula kepada setiap orang yang menyembunyikan ayat-ayat Allah dan menyembunyikan hukum-hukum agama, karena yang dipakai sebagaimana dikatakan oleh ulama ushul adalah keumuman lafalnya, bukan kekhususan sebabnya. Sedangkan ayat-ayat ini bersifat umum, menggunakan sighat isim maushul (alladzina yaktumuna: mereka yang menyembunyikan). Oleh karena itu menunjukkan arti umum.
Hal tersebut diperkuat juga dengan hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَتَمَ عِلْمًا مِمَّا يَنْفَعُ اللَّهُ بِهِ فِي أَمْرِ النَّاسِ أَمْرِ الدِّينِ أَلْجَمَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِلِجَامٍ مِنْ النَّارِ
Artinya: "Barangsiapa yang menyembunyikan ilmu tentang ilmu Allah yang bermanfaat bagi manusia dan agama, maka ia pada hari kiamat nanti akan dikendalikan dengan kendali api neraka"
Dari ayat al-Qur'an dan hadis di atas, jelaslah bahwa adanya larangan bagi kita menyembunyikan ilmu terutama ilmu agama dan ilmu yang dibutuhkan dan bermanfaat bagi manusia. Sebaliknya jika ilmu itu tidak bermanfaat bahkan bisa membahayakan agama dan manusia tentunya kita dilarang untuk menyebarluaskannya.
Menjawab pertanyaan saudara, lalu bagaimana dengan mereka yang mengatasnamakan resep rahasia, privasi dan koleksi pribadi sehingga tidak tertransfer ilmunya kepada orang lain? Tentunya masalah ini berbeda dan tidak bisa disamakan dengan menyembunyikan ilmu. Ilmu memasak, resep rahasia, koleksi pribadi dan lain sebagainya merupakan harta intelektual yang menjadi trade secret (rahasia perniagaan) atau hak cipta yang mesti dijaga dan dirahasikan bahkan dilindungi undang-undang. Sebagai contoh, sebuah rumah makan memiliki seorang ahli resep yang mampu mendatangkan banyak pelanggan sehingga membuat usaha rumah makan itu mendapat keuntungan berlimpah, tentu saja harus merahasiakan resepnya karena jika tidak akan dipakai orang lain dan dapat membuat usaha rumah makannya bangkrut.
Sementara yang dilarang menurut al-Qur'an dan hadis yang kami sebutkan di atas adalah menyembunyikan ilmu agama bila ada orang yang bertanya atau ketika masyarakat memerlukan fatwa, tapi para alim ulama berdiam diri padahal mengetahui dan memahaminya. Atau ketika masyarakat membutuhkan suatu pengetahuan tertentu untuk penanggulangan masalah yang dihadapi, tapi orang yang berilmu justru mendiamkannya dan bahkan mengabaikannya. Sebagai contoh, ketika terjadi musibah atau wabah penyakit, tentu saja pihak berwenang atau yang berilmu harus memberikan keterangan yang seluas-luasnya agar tidak memberikan dampak negatif pada masyarakat.
Hemat kami, alangkah mulianya seandainya sesama Muslim bisa saling menolong di dalam hal kebaikan, terlebih dapat mengangkat derajat dan meningkatkan kesejahteraan saudaranya ke dalam keadaan yang lebih baik yang tentunya melalui pembicaraan dan perjanjian yang saling menguntungkan. Bukankan telah dijelaskan dalam al-Qur'an:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [المائدة (5): 2]
Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. [QS. al-Maidah (5): 2]
Wallahu 'alam bish-shawab (aa)

