putusan
Fatwa 06 2014 Dalil Azan Jumat, Salat Jumat 40 Orang, Tujuh Bulanan, Talqin
DALIL TENTANG AZAN SATU KALI DALAM SALAT JUM’AT, SALAT JUM’AT BOLEH DILAKSANAKAN KURANG DARI 40 ORANG, TIDAK ADA ACARA TUJUH BULANAN IBU HAMIL DAN TIDAK ADA BACAAN TALQIN PADA PEMAKAMAN ORANG MENINGGAL
Pertanyaan Dari:
Mustofa Toha, NBM: 835900, no hp 08569106xxxx
(disidangkan pada hari Jum’at, 24 Shafar 1435 H / 27 Desember 2013)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum w. w.
- Apakah dalil azan hanya satu kali dalam salat Jum‘at?
- Apakah dalil salat Jum‘at boleh dilaksanakan oleh kurang dari 40 orang jama’ah?
- Apakah dalil tidak adanya acara 7 (tujuh) bulanan pada ibu hamil anak pertama?
- Apakah dalil tidak adanya bacaan talqin pada waktu pemakaman orang yang meninggal?
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam w. w.
Terima kasih atas pertanyaan saudara, berikut ini jawaban dari kami:
Menurut syariat Islam, semua aktivitas kita mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali itu ada hukumnya, dan setiap hukum itu harus ada dalilnya. Jika yang saudara tanyakan hanyalah dalil suatu ibadah atau aktivitas, kami khawatir jika dalil yang kami ketengahkan tersebut akan menimbulkan salah paham. Seakan-akan kami setuju dengan hukum ibadah atau perbuatan yang ada dalilnya tersebut. Hal ini karena barangkali dalil tersebut lebih lemah dibandingkan dengan dalil hukum yang lain.
Oleh karena itu, seharusnya pertanyaannya adalah tentang hukum suatu ibadah atau perbuatan, karena secara otomatis akan dijawab dengan dalilnya sekaligus. Bahkan lebih dari itu, jika ada perselisihan di kalangan para ulama mengenainya akan dipaparkan secara lengkap. Namun meskipun demikian, kami berbaik sangka, saudara paham dengan yang kami maksudkan. Oleh karena itu berikut ini adalah jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saudara.
- Dalil azan hanya satu kali dalam shalat Jum‘at
1- عَنْ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ قَالَ: كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid, ia berkata: "Azan pada hari Jum‘at awalnya dahulu ialah apabila imam telah duduk di atas mimbar pada masa Nabi saw., Abu Bakar dan Umar ra. Namun ketika Utsman ra. (menjadi Khalifah) dan orang-orang bertambah banyak, beliau menambah azan ketiga di az-Zaurak (suatu tempat di pasar Madinah).” [HR. al-Bukhari]
2- عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيدَ ابْنِ أُخْتِ نَمِرٍ قَالَ: لَمْ يَكُنْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا مُؤَذِّنٌ وَاحِدٌ فِي الصَّلَوَاتِ كُلِّهَا فِي الْجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ، قَالَ: كَانَ بِلَالٌ يُؤَذِّنُ إِذَا جَلَسَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيُقِيمُ إِذَا نَزَلَ، وَلِأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا حَتَّى كَانَ عُثْمَانُ. [رواه أحمد]
Artinya: “Diriwayatkan dari as-Saib bin Yazid anak saudara perempuan Namir, ia berkata: Rasulullah saw. dahulu tidak memiliki selain satu muazin di dalam semua sholat, baik pada hari Jumat maupun lainnya, yang bertugas azan dan iqamah. Ia berkata: Bilal dahulu azan apabila Rasulullah saw. duduk di atas mimbar pada hari Jum'at dan iqamah apabila beliau turun. Dan (dia juga melakukan seperti itu) untuk Abu Bakar dan Umar ra. sehingga (zaman) Utsman" [HR. Ahmad]
Dari dua dalil di atas, jelaslah bahwa azan shalat Jum‘at pada zaman Nabi saw., Abu Bakar dan Umar ra. adalah hanya sekali. Lalu pada zaman Utsman, karena orang-orang bertambah banyak maka beliau menambah satu lagi azan untuk memberitahu masuknya waktu shalat. Lalu azan yang sebenarnya adalah azan sebelum imam berkhutbah. Perlu ditekankan di sini bahwa, iqamah dalam beberapa hadis --termasuk hadis pertama di atas-- juga disebut azan, sehingga seakan-akan yang ditambahkan Utsman adalah azan ketiga, padahal yang benar ialah hanya ada dua azan dan satu iqamah. Utsman menambahkan azan karena bertambahnya jumlah umat Islam pada masa itu sehingga beliau khawatir ada yang tidak mendengarkan azan. Adapun untuk kita sekarang cukup satu kali azan Jum‘at, karena kembali ke sunnah Rasulullah saw., dan karena azan sudah bisa dikumandangkan dengan pengeras suara sehingga semua orang bisa mendengarnya tanpa harus menambah azannya.
- Dalil shalat Jum‘at boleh dilaksanakan oleh kurang dari 40 orang jama‘ah.
عَنْ سَالِمٍ قَالَ حَدَّثَنِي جَابِرٌ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: بَيْنَمَا نَحْنُ نُصَلِّي مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ أَقْبَلَتْ مِنْ الشَّأْمِ عِيرٌ تَحْمِلُ طَعَامًا فَالْتَفَتُوا إِلَيْهَا حَتَّى مَا بَقِيَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا فَنَزَلَتْ "وَإِذَا رَأَوْا تِجَارَةً أَوْ لَهْوًا انْفَضُّوا إِلَيْهَا ". [رواه البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Salim, ia berkata: Jabir ra. menceritakan kepadaku, ia berkata: Ketika kami shalat (Jum‘at) bersama Nabi saw. tiba-tiba datang dari Syam kafilah onta membawa makanan, maka mereka (para sahabat) mendatanginya sehingga tidak tersisa bersama Nabi saw. selain dua belas orang. Oleh karena itu turunlah ayat: "Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka bubar.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Para ulama sepakat dan bahkan berijma‘ bahwa shalat Jum‘at itu harus berjama‘ah. Namun mereka berbeda pendapat tentang jumlah minimal jama‘ah. Madzhab Hanafi berpendapat, cukup tiga orang belum termasuk imam. Madzhab Maliki berpendapat minimal adalah dua belas sebagaimana dalam hadis di atas. Madzhab Syafi'i dan Hambali mengatakan minimalnya adalah empat puluh orang berdasarkan hadis-hadis yang lain. Namun yang rajih atau kuat menurut kami ialah tidak ada pembatasan dalam masalah jumlah, karena tidak ada hadis yang secara sarih (jelas) mensyaratkan jumlah tertentu. Selagi dilakukan secara berjama‘ah dengan jumlah banyak menurut suatu adat maka shalat Jum‘at itu sah dilakukan.
- Dalil tidak adanya acara 7 (tujuh) bulanan pada ibu hamil anak pertama. Acara 7 (tujuh) bulanan, atau sering juga disebut mitoni atau tingkeban, pada ibu hamil anak pertama atau kedua atau seterusnya adalah bukan berasal dari ajaran Islam. Acara tersebut barangkali berasal dari adat atau tradisi Jawa yang kemungkinan besar diambil dari tradisi nenek moyang yang beragama Hindu, Budha, animisme dan dinamisme. Oleh karena itu acara seperti di atas ghairu masyru‘ atau tidak disyariatkan, karena merupakan sesuatu yang diada-adakan dalam masalah agama dan hal seperti itu dilarang berdasarkan hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ. [رَوَاهُ البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: "Barangsiapa mengadakan sesuatu dalam urusan kami yang bukan termasuk di dalamnya maka ia tertolak.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Namun demikian, jika yang diadakan adalah acara kesyukuran karena kehamilan, berupa doa dan pengajian, hal itu tidak mengapa dan tidak dilarang, asal dilakukan tidak harus tepat tujuh bulan kehamilan atau dikaitkan dengan waktu-waktu tertentu.
- Dalil tidak adanya bacaan talqin pada waktu pemakaman orang yang meninggal. Talqin ialah mengingatkan dan membimbing orang yang akan meninggal untuk membaca Laa ilaaha illallah. Ada hadis yang menganjurkan atau menyuruh kita melakukan hal itu, yaitu sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Talqinlah (bimbinglah) orang yang akan meninggal di antara kamu untuk mengucapkan Laa ilaaha illalLah_.”_ [HR. Muslim]
Manfaat talqin ialah supaya orang yang akan meninggal tersebut ingat dan mau mengucapkan Laa ilaaha illallah pada akhir hayatnya, karena dengannya ia akan masuk surga, sebagaimana hadis berikut:
عَنْ مُعَاذِ بْنِ جَبَلٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الْجَنَّةَ. [رواه أبو داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Muadz bin Jabal, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa yang akhir perkataannya adalah: Laa ilaaha illallah_, niscaya ia masuk surga.”_ [HR. Abu Dawud]
Namun setelah ia meninggal dunia, maka tidak ada lagi ajaran untuk mentalqinnya, karena sudah tentu ia tidak akan bisa lagi mengucapkan Laa ilaaha illallah. Jadi dengan demikian, mentalqin orang yang meninggal ketika pemakamannya itu tidak ada dasar hukumnya. Artinya, ghairu masyru‘ atau tidak disyariatkan dan merupakan sesuatu yang diada-adakan dalam agama tanpa dalil, dan hal itu dilarang berdasarkan hadis berikut:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ. [رَوَاهُ البخاري ومسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Barangsiapa mengadakan sesuatu dalam urusan kami yang bukan termasuk di dalamnya maka ia tertolak.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Wallahu a‘lam bish-shawab.

