putusan
Fatwa 08 2003 kyai kharismatik, madzhab, partai
MENGAGUMI KYAI KHARISMATIK, FANATIK MADZHAB/ORMAS
DAN PARTAI BERDASAR ISLAM
Pertanyaan Dari:
Muhammad Mukhtar, Darungan, Jember, Jawa Timur.
Pertanyaan :
- Hukum mengagumi dan mengikuti seorang ulama atau kyai kharismatik,
yang sekarang telah menjadi kyai sekuler. - Hukum fanatik terhadap madzhab atau ormas tertentu.
- Partai apa saja yang berdasar Islam ?
Jawaban :
Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, akan didahulukan
menjawab pertanyaan kedua, yaitu hukum fanatik terhadap suatu madzhab atau
ormas tertentu. Ada dua kata yang perlu diterangkan artinya dalam menjawab
pertanyaan ini, yaitu kata ‘fanatik’ dan kata ‘madzhab’. Pada kamus umum bahasa
Indonesia susunan Poerwodarminto terbitan Balai Pustaka tahun 1976 halaman
280, diterangkan bahwa arti fanatik ialah teramat sangat kuat kepercayaan
(keyakinan) seseorang terhadap suatu ajaran, politik, agama dan sebagainya.
Keyakian atau kepercayaan yang sangat kuat itu biasanya menimbulkan kepicikan
dalam berpikir, sehingga kurang atau bahkan kadang-kadang tidak lagi
menggunakan akal dan budi dalam mengikuti suatu ajaran, politik, agama dan
sebagainya. Biasanya kefanatikan itu menimbulkan pengkultusan terhadap sesuatu
benda, tempat, kelompok, golongan, keturunan, atau terhadap seseorang tertentu,
seakan-akan yang dikultuskan itu adalah keramat, sakti, dan melebihi manusia
biasa.
Fanatik yang demikian itu tidak sesuai dengan ajaran Islam. Al-Qur’an dan
as-Sunnah memerintahkan kaum muslimin agar selalu menggunakan akal dalam
memahami segala sesuatu yang ada, termasuk dalam memahami dan menafsirkan
al-Qur’an dan as-Sunnah beserta seluruh ciptaan Allah SWT. Allah SWT
berfirman :ِ
ﹸﻭﻟِﻲ ﺍﻟﹾﺄﹶﻟﹾﺒﺎﺏﻬﺎﺭ ِ ﻟﹶﺂﻳﺎﺕ ٍ ﻟِﺄﱠﻴ ﻞ ِ ﻭﺍﻟﻨﻤﻮﺍ ﺕ ِ ﻭﺍﻟﹾﺄﹶﺭ ﺽ ِ ﻭﺍﺧﺘِﻠﹶﺎ ﻑ ِ ﺍﻟﻠﱠ ﻓِﻲ ﺧﻠﹾ ﻖ ِ ﺍﻟﺴِﻥﺇ)١٩٠(
ﻭﻥﹶﱠﺮﻮ ﺑِﻬِﻢ ﻭﻳﺘﻔﹶﻜﻨﻮﺩﺍ ﻭﻋﻠﹶﻰ ﺟﹸﻌﻗ ﻗِﻴﺎﻣﺎ ﻭﱠﻪﻭﻥﹶ ﺍﻟﻠﹸﺮﱠﺬِﻳﻦ ﻳﺬﹾﻛِ ﺍﻟﻤﻮﺍ ﺕِ ﻭﺍﻟﹾﺄﹶﺭ ﺽِﻓِﻲ ﺧﻠﹾ ﻖِ ﺍﻟﺴ
ﺎﺭﺒﺤﺎﻧﻚ ﻓﹶﻘِﻨﺎ ﻋﺬﹶﺍﺏ ﺍﻟﻨﻨﺎ ﻣﺎ ﺧﻠﹶﻘﹾﺖ ﻫﺬﹶﺍ ﺑﺎﻃِﻠﹰﺎ ﺳﺭﺑ)١٩١(
Artinya: “Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi dan silih
bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang berakal,
(yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk, dan dalam
keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi
(seraya berkata): Ya Tuhan kami, tiadalah engkau menciptakan ini dengan sia-sia,
Mahasuci Engkau, peliharalah kami dari siksa neraka.” (QS. Ali Imran {3}: 190-
Banyak ayat al-Qur’an yang memerintahkan kita agar menggunakan akal
dan pikiran. Orang yang suka menggunakan akal dalam memikirkan sesuatu
adalah orang yang suka tafakkur. Tafakkur menghasilkan ilmu dan kecerdasan,
sedang fanatik menghasilkan kebodohan. Hal ini dipahami dari hadis :
ﻗﹶﺎﻝﹶﻨﻪ ﻋﱠﻪﱠ ﻪِ ﺑ ﻦِ ﻋﻤﺮِﻭ ﺑ ﻦِ ﺍﻟﹾﻌﺎ ﺹِ ﺭ ﺿِﻲ ﺍﻟﻠﻋﻦ ﻋﺒ ﺪِ ﺍﻟﻠ:ﱠﻪﱠﻰ ﺍﻟﻠﱠﻪ ِ ﺻﻠﻮﻝﹶ ﺍﻟﻠ ﺭﺳ ﻤِﻌﺖﺳ
ِﺾﻘﹾ ﺒ ﻟﹶﺎ ﻳﱠﻪﱠ ﺍﻟﻠِﻥﹸ ﺇﹸﻮﻝﻋﻠﹶﻴﻪ ِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﻳﻘ ﺍﻟﹾ ﻌِﻠﹾﻢِﺾﻘﹾ ﺒﺎ ﺱ ِ ﻭﻟﹶ ﻜِﻦ ﻳ ﻣِﻦ ﺍﻟﻨﻪ ﺰِﻋﻨﺘِ ﺍﻟﹾ ﻌِﻠﹾﻢ ﺍﻧ ﺘِﺰﺍﻋﺎ ﻳ
ِﻐﻴ ﺮﹸﻮﺍ ﻓﹶﺄﹶﻓﹾﺘﻮﺍ ﺑِﻠ ﺌﹶﺴﺎﻟﹰﺎ ﻓﻬﻭﺳﺎ ﺟﺅ ﺭﺎﺱﺨﺬﹶ ﺍﻟﻨﻙ ﻋﺎﻟِﻤﺎ ﺍﺗﻰ ﺇِﺫﹶﺍ ﻟﹶﻢ ﻳﺘﺮﻠﹶﻤﺎ ﺀ ِ ﺣﺘﺑِﻘﹶﺒ ﺾ ِ ﺍﻟﹾﻌ
ﱡﻮﺍﱡﻮﺍ ﻭﺃﹶﺿﻠﻋِﻠﹾ ﻢٍ ﻓﹶﻀﻠ}ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ{
Artinya : “Dari Abdullah bin Amr bin ‘Ash, berkata : Aku telah
mendengar Rasulullah s.a.w bersabda : ‘Sesungguhnya Allah tidak akan mencabut
ilmu dengan serta merta dari hamba-hamba-Nya, tetapi ilmu itu tercabut dengan
matinya para ulama. Sehingga apabila tidak ada orang alim, orang-orang
mengangkat pemimpin yang bodoh, maka apabila ditanya, mereka berfatwa tanpa
ilmu, sehingga mereka sesat dan menyesatkan’”. (Muttafaqun ‘alaih)
Kyai yang sekuler sebenarnya sama dengan orang yang tidak berilmu lagi
sehingga fatwanya tidak layak lagi diikuti, apalagi telah bertentangan atau tidk
sesuai lagi dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Abu Bakar r.a. berkata: “Ikutilah aku selama aku mengikuti Allah. Apabila
aku durhaka kepada Allah tidak ada lagi kewajibanmu mengikutiku”. Para Imam
mujtahid seperti Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i, Ahmad bin Hanbal
dan lain-lain, semua berfatwa yang isinya menyatakan bahwa ikutilah pendapat
mereka selama pendapat mereka itu sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Kedua ialah kata ‘madzhab’. Kata ‘madzhab’ berasal dari kata dzahaba,
yadzhibu, dzahaban, dzuhuban dan madzhaban, yang berarti pergi berjalan,
berlalu, bahkan kadang-kadang berarti mati, sesuai dengan konteks dan
pemakaiannya dalam suatu kalimat. Kemudian para ahli fiqih menjadikan kata
‘madzhab’ sebagai kata istilah yang berarti pendapat seorang mujtahid, kemudian
pendapat itu diikuti oleh orang banyak atau suatu kelompok orang, karena mereka
percaya kepada kebenaran pendapat itu. Dalam perjalanan sejarah ada kelompok
orang yang tetap berpegang kepada arti ‘madzhab’ yang sebenarnya, yaitu
mengikuti pendapat mujtahid yang dipercayainya itu, selama belum ada dalil yang
lebih kuat yang dapat merubah pendapat itu, jika ada dalil yang lebih kuat maka
meninggalkan pendapat itu dan ada pula kelompok orang yang tidak lagi
mengikuti pendapat tersebut keseluruhannya, tetapi mereka tetap menamakan
kelompok mereka dan membangsakan diri kepada imam ‘madzhab’ tersebut.
Pada masa Rasulullah s.a.w., masa Khulafaurrasyidin, masa tabi’in, masa
tabi’it tabi’in, masa atba’ut tabi’in, masa imam-imam mujtahid belum dikenal
kata ‘madzhab’ yang diartikan seperti arti yang sekarang. Kata ‘madzhab’ dikenal
dengan arti yang sekarang mulai pada abad keempat Hijriyah (Munawar Khalil,
1956). Pada waktu itu pemerintah Bani Abbas dalam keadaan lemah, banyak
daerah yang melepaskan diri dari kekuasaannya, seperti pemerintahan bani Saman
di Turkistan, pemerintahan Bani Fathimiy di Afrika Utara, pemerintahan Buwaihi
yang menguasai daerah Irak dan sebagainya. Pemerintahan Bani Abbas yang
lemah ini mendapat serangan dari bangsa Tartar yang dipimpin Hulagu Khan,
maka jatuhlah Kota Baghdad ke tangan mereka (656 H), dan Khalifah al-
Mu’tashim dibunuh.
Maka timbullah kemunduran di dunia Islam dalam segala bidang. Di
kalangan para ulama timbul pendapat bahwa mulai dari generasi mereka sampai
akhir zaman nanti tidak akan muncul lagi para mujtahid sebagaimana para
mujtahid yang hidup pada abad kedua dan ketiga Hijriyah, seperti Abu Hanifah
(80-150 H), Malik bin Anas (93-179 H), Asy-Syafi’i (150-204 H), Ahmad bin
Hanbal (164-241 H), dan lain-lain. Karena itu mereka berpendapat cukup
mengikuti pendapat para imam mujtahid itu yang telah dibukukan oleh murid-
murid mereka. Sejak itu para murid dan pengikut seorang imam mujtahid
membanggakan dan mengagungkan imam-imam mereka masing-masing, seakan-
akan imam mereka lebih dari imam yang lain. Pengikut-pengikut dan murid-
murid imam mujtahid itulah yang mendirikan ‘madzhab’ sekalipun dalam pikiran
imam mujtahid yang diagungkan mereka itu semasa hidupnya tidak pernah
membayangkan bahwa mereka akan dijadikan imam suatu ‘madzhab’
(Muhammad Abu Zahrah, 1956).
Bila dilihat sejarah kehidupan para imam mujtahid itu dan murid-
muridnya, mereka hanya beda pendapat dalam menetapkan hukum suatu masalah,
namun mereka saling menghormati pendapat-pendapat itu. Begitu pula dalam
kehidupan, mereka saling tolong-menolong. Abu Hanifah, Ja’far ash-Shadiq,
Malik bin Anas berteman, bergaul bersama dan saling berdiskusi pada Madrasah
Ahlul Bait di Madinah. Asy-Syafi’i, seorang pemuda yang cerdas di Mekah, tetapi
miskin, oleh walikota Mekah dititipkan pada Malik bin Anas di Madinah. Maka
Asy-Syafi’i tinggal dan belajar di rumah Malik bin Anas selama 9 tahun. Asy-
Syafi’i pernah diselamatkan dari hukuman pancung oleh Abu Yusuf (murid Abu
Hanifah dan ketua Mahkamah Agung Khalifah Bani Abbas waktu itu). Kemudian
Asy-Syafi’i tinggal di rumah Abu Yusuf dan berguru kepadanya. Setelah Abu
Yusuf meninggal dunia beliau berguru kepada Muhammad Hasan Asy-Syaibani,
murid Abu Hanifah dan teman Abu Yusuf. Pada perguruan Muhammad bin Hasan
inilah Asy-Syafi’i bertemu dengan Ahmad bin Hanbal, dan terjalinlah hubungan
yang erat antara keduanya. Ahmad bin Hanbal memperkirakan bahwa tidak lama
lagi Makmun akan diangkat memjadi khalifah. Sebagai seorang mu’tazilah, ia
akan menangkap lawan-lawan politiknya termasuk golongan ahli sunnah. Karena
itu Ahmad bin Hanbal menganjurkan kepada Asy-Syafi’i agar segera
meninggalkan Kufah, dan sebaiknya pergi ke Mesir. Anjuran ini diterima oleh
Asy-Syafi’i dan beliau pergi ke Mesir dan tinggal di rumah teman Ahmad bin
Hanbal. Asy-Syafi’i memberi gelar Abu Hanifah dengan “‘Iyaalu ahlil fiqh”
(cikal bakal ahli fiqh), sebagai tanda betapa tingginya penghargaan Asy-Syafi’i
kepada Abu Hanifah. Dikatakan bahwa pendapat Asy-Syafi’i merupakan sintesa
dari pendapat Abu Hanifah dan pendapat Malik.
Dari uraian di atas dapat diambil kesimpulan bahwa fanatik kepada suatu
madzhab itu tidak diajarkan oleh al-Qur’an dan as-Sunnah. Yang boleh kita
lakukan ialah ittiba’ (mengikuti) pendapat para ulama selama kita yakin bahwa
pendapat yang dikemukakan oleh ulama atau kyai itu tidakmenyalahi al-Qur’an
dan as-Sunnah. Pada saat kita mengetahui bahwa pendapat ulama atau kyai itu
tidak sesuai dengan al-Qur’an dan as-Sunnah kita wajib meninggalkannya.
Jawaban pertanyaan pertama : Hukum mengagumi dan mengikuti seorang ulama
atau kyai kharismatik yang sekarang telah menjadi kyai sekuler.
Jawaban :
Menurut ajaran Islam bahwa kita wajib taat dan patuh kepada Allah SWt
dan Rasul-Nya, Nabi Muhammad s.a.w.. Tunduk dan patuh kepada Allah,
tuntunan dan petunjuknya terdapat dalam al-Qur’an. Sedang tunduk dan patuh
kepada Rasulullah berarti kita melaksanakan perkataan, perbuatan, dan taqrirnya
yang terdapat dalam as-Sunnah yang shahih dan maqbul. Yang dimaksud dengan
taqrir Nabi s.a.w. ialah perkataan dan perbuatan Shahabat yang diketahui oleh
Rasulullah tetapi Rasulullah tidak memberikan reaksi (tidak membenarkan dan
tidak menyalahkan) terhadapnya.
Seabagaimana diketahu bahwa perkataan, perbuatan, dan taqrir Nabi s.a.w.
itu mulai dibukukan pada permulaan abad kedua Hijriyah dan berakhir pada akhir
abad ketiga Hijriyah. Hal ini berarti bahwa selama lebih dari satu abad Sunnah itu
berada dalam hafalan Shahabat, kemudian diajarkan dan dihafal oleh Tabi’in.
Kemudian Tabi’it Tabi’in mempelajari dan menghafal setelah menerima dari
Tabi’in. Hal yang demikian dilakukan pula oleh Atba’ut Tabi’it Tabi’in sampai
kepada perawi dan perawi membukukannya. Dengan demikian as-Sunnah sampai
dibukukan terjadi alih hafal sekurang-kurangnya lima generasi, yaitu generasi
Shahabat, Tabi’in, Tabi’it Tabi’in, generasi Atba’ut Tabi’it Tabi’in dan generasi
perawi. Sebagaimana diketahui bahwa manusia itu tidak sama kemampuannya
dan tidak sama pula nilainya. Ada yang pintar, ada yang kurang, ada yang banyak
ilmunya ada yang kurang, ada yang dapat dipercaya, dan ada pula yang tidak
dapat dipercaya, ada yang kuat hafalannya, ada yang kurang kuat dan sebagainya.
Perbedaan tingkatan kemampuan dan nilai para sanad hadis ini menimbulkan
perbedaan penilaian terhadap hadis yang sampai kepada kita. Karena itulah
sebelum suatu hadis diamalkan perlu diteliti lebih dahulu, apakah hadis itu shahih
sanadnya dan dapat diterima dengan arti tidak berlawanan dengan nash yang
lebih kuat daripadanya.
Untuk meneliti sanad dan matan suatu hadis dapat dilakukan kaum
muslimin pada masa kini, karena telah tersedia buku-buku yang menerangkan
riwayat hidup orang-orang yang menjadi sanad suatu hadis. Demikian pula
tentang matan hadis dapat diuji dengan nash yang lebih kuat daripadanya, seperti
al-Qur’an dan as-Sunnah yang telah diakui kesahihan dan kemaqbulannya.
Banyak nash yang dapat dijadikan dasar bahwa kita wajib mengikuti Allah
dan Rasul-Nya, ialah Allah SWT berfirman :
ﺭﺣِﻴﻢﹸﻮﺭ ﻏﹶﻔﱠﻪﹸﻢ ﻭﺍﻟﻠﻮﺑﻜﹸﻧﹸﻢ ﺫ ﻭﻳﻐ ﻔِﺮ ﻟﹶﻜﱠﻪ ﺍﻟﻠﹸﻢﺤﺒِﺒﻜﻮﻧِﻲ ﻳﺒِﻌ ﻓﹶﺎﺗﱠﻪﻮﻥﹶ ﺍﻟﻠﺤِﺒﻢ ﺗﹸﻨﺘﹸﻞﹾ ﺇِﻥﹾ ﻛﻗ.
ﱠﱠ ﺍﻟﻠِﻥﹶ ﺈﱠﻮﺍ ﻓِﻥﹾ ﺗﻮﻟﻮﻝﹶ ﻓﹶ ﺈﺳ ﻭﺍﻟﺮﱠﻪﻮﺍ ﺍﻟﻠﹸﻞﹾ ﺃﹶﻃِﻴﻌﻗ ﺍﻟﹾﻜﹶﺎﻓِﺮِﻳﻦﺤِﺐﻪ ﻟﹶﺎ ﻳ.
Artinya: “Katakanlah: ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah
aku, niscaya Allah mengasihimu dan mengampuni dosa-dosamu. Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang’. Katakanlah: ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya.
Jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
kafir’”. (QS. Ali Imran {3} : 311-32).
Baca juga al-Qur’an surat an-Nisa’ {4} : 59 ; al-Maidah {5} : 92 ; al-Anfal
{8} : 20 ; an-Nuur {24} : 54 dan banyak ayat-ayat al-Qur’an yang lain yang
senada dengan ayat di atas serta mengancam dengan siksa setiap orang yang tidak
mengikuti perintah tersebut. Dan hadis Rasulullah s.a.w. :
ﻤﺎ ﻋﻨﻬﱠﻪ ﺭ ﺿِﻲ ﺍﻟﻠﺮﻤﻋﻦ ﺍﺑ ﻦ ِ ﻋ: ﻋﻠﹶﻴ ﻪ ِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﻗﹶﺎﻝﹶﱠﻪﱠﻰ ﺍﻟﻠﹸ ﺍ ﷲ ِ ﺻﻠﻮﻝﺳﻗﹶﺎﻝﹶ ﺭ:ِﻲ ﻨِﺑ
ﺍﻟﹾ ﺈﻮﻝ ﺍﷲﺪﺍ ﺭﺳﱠ حمﻤﹶﻥ ﻭ ﺃﱠﻪﱠ ﺍﻟﻠﹶﻻ ﻋﻠﹶﻰ ﺧﻤ ﺲ ٍ ﺷﻬﺎﺩ ﺓ ِ ﺃﹶﻥﹾ ﻻﹶ ﺇِﻟﻪ ﺇﺳﻠﹶﺎﻡ. ِﻠﹶﺎﺓﻭﺇِﻗﹶﺎ ﻡ ِ ﺍﻟﺼ
ﻭﺻﻮ ﻡِ ﺭﻣﻀﺎﻥﹶﻛﹶﺎﺓ ِ ﻭﺍﻟﹾﺤﺞﻭﺇِﻳﺘﺎﺀ ِ ﺍﻟﺰ}ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ{
Artinya : “Dari Ibnu Umar r.a., ia berkata, bersabda Rasulullah s.a.w. :
‘Islam itu ditegakkan (di atas) lima perkara ; meyakini bahwa tiada Tuhan selain
Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat,
berhaji dan puasa bulan Ranadhan’”. (Muttafaqun alaih).
Meyakini Rasulullah s.a.w. sebagai salah satu fundamen Islam, maksudnya
mengikuti dan taat melaksanakan yang termaktub pada sunnahnya.
Dari keterangan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa kita hanya wajib
taat dan patuh hanya kepada Allah dan Rasul-Nya saja. Sedang dalam masalah
duniawi kita boleh mengikuti ulil amri (pemerintah) selama pemerintah itu tidak
menyimpang dari ajaran dan perintah Allah dan Rasul-Nya. Allah SWT
berfirman:
ﻢِﻥﹾ ﺗﻨﺎﺯﻋﺘﹸﻢ ﻓﹶ ﺈﹸﻭﻟِﻲ ﺍﻟﹾﺄﹶﻣ ﺮِ ﻣِﻨﻜﻮﻝﹶ ﻭﺃﺳﻮﺍ ﺍﻟﺮ ﻭﺃﹶﻃِﻴﻌﱠﻪﻮﺍ ﺍﻟﻠﻮﺍ ﺃﹶﻃِﻴﻌﱠﺬِﻳﻦ ﺀَﺍﻣﻨﻬﺎ ﺍﻟٍ ﻳﺎﺃﹶﻳﻓِﻲ ﺷﻲﺀ
ﻭﺃﹶﺣﺴﻦ ﺗﺄﹾ ﻭِﻳﻠﹰﺎﱠﻪ ِ ﻭﺍﻟﹾﻴﻮ ﻡِ ﺍﻟﹾﺂ ﺧِﺮِ ﺫﹶ ﻟِﻚ ﺧﻴﺮﻮﻥﹶ ﺑِﺎﻟﻠﺆﻣِﻨﻢ ﺗﹸﻨﺘﻮﻝ ِ ﺇِﻥﹾ ﻛﺳﱠﻪ ِ ﻭﺍﻟﺮ ﺇِﻟﹶﻰ ﺍﻟﻠﻭﻩﺩﻓﹶﺮ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-
Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang
sesuatu kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (as-Sunnah), jika
kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu
lebih utama bagimu dan lebih baik akibatnya.” (QS. an-Nisa’ {4}: 59).
Hal ini juga berarti bahwa kita boleh saja mengikuti siapa saja termasuk
kyai kharismatik selama ia berpegang kepada al-Qur’an dan as-Sunnah ash-
shahihah dan al-maqbulah.
Pertanyaan ketiga : Tentang partai yang berasaskan Islam.
Jawaban :
Banyak partai di Indonesia yang sampai sekarang diperkirakan berjumlah
lebih dari dua ratus partai. Mengenai asas dan dasarnya dapat dilihat pada
anggaran dasar partai itu. Setahu kami, di antara yang banyak itu yang diketahui
berdasarkan Islam ialah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Bulan
Bintang (PBB). Mungkin partai-partai lain masih ada yang berdasarkan Islam.

