putusan
Fatwa 09 2003 kata fulanan al Furqan 28
Fatwa 09-2003_kata 'fulanan' dalam al-Furqon 28
MAKNA KATA "FULANAN"
DALAM SURAT AL-FURQON: 28
Pertanyaan Dari:
J.S. Anam 888925, PCM Tegal Timur II, Kota Tegal
Pertanyaan :
Siapakah yang dimaksud dengan fulanan dalam surat al-Furqan: 28?
Dalam tafsir Depag, yakni catatan kaki:
a. No. 1066 (al-Qur’an dan Terjemahannya, edisi baru revisi terjemah. 1989:565.
Toha Putra Semarang), atau
b. No. 1063 (al-Qur’an al-Karim dan Terjemahannya, edisi ukuran 13,5 x 19 cm,
hal. 541, Toha Putra, Semarang)
Fulanan adalah setan atau orang yang telah menyesatkannya di dunia,
sehingga jika tafsiran ini secara langsung disubstitusikan, terjemahannya menjadi:
“Kecelakaan besarlah bagiku, kiranya aku (dulu) tidak menjadikan setan atau
orang yag telah menyesatkannya didunia ini teman akrabku”. Arti dari terjemahan
ayat ini adalah umat Islam disuruh berakrab mesra dengan setan atau dengan
orang yang gemar membuat kesesatan di dunia. Apakah penafsiran fulan sebagai
si setan atau orang yang menyesatkan itu tidak keliru? Bukankah dalam ayat
tersebut didahului lafal “lam”?
Kalau tidak salah, sabab nuzul (turun) ayat tersebut bersamaan dengan
ayat 27 dan 29. Jadi penafsiran ayat tersebut terkait langsung dengan ayat 27 dan
29. Yang saya tanyakan dalam masalah ini adalah apakah fungsi dan makna lafal
“lam” pada ayat tersebut. Benarkah lafal “lam” disitu sebagai “lam nafi”? Lalu
bagaimanakah terjemahan yang tepat?
Jawaban :
Dimaksud dengan “fulan” pada ayat 28 surat al-Furqan (25) menurut al-
Qasimiy ialah:
ﻣﻦ ﺃﺿﻠﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﺬﻛﺮ ﻭﺻﺪﻩ ﻋﻦ ﺳﺒﻴﻞ ﺍﷲ
“Orang yang menyesatkannya dari mengingat Allah dan menghalang-halangi
dari jalan Allah” (al-Qasimiy, XII:258).
Lafal “lam” adalah harf nafi, dan didahului lafal “laita”, sebagai kelompok
huruf “inna”, yang menasabkan isim dan merafa’kan khabar, yang mengandung
arti tamanni (harapan yang tidak mungkin terwujud). Maka ayat tersebut:
ﹸﻠﹶﺎﻧﺎ ﺧﻠِﻴﻠﹰﺎ ﺨِﺬﹾ ﻓﻳﺎﻭﻳﻠﹶﺘﻰ ﻟﹶﻴﺘﻨِﻲ ﻟﹶﻢ ﺃﹶﺗ
“Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) tidak menjadikan si fulan itu
teman akrabku” (al-Furqan (25):28).
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
Fatwa 09-2003_kata 'fulanan' dalam al-Furqon 28
Pernyataan “kiranya aku…” adalah suatu harapan yang tidak mungkin
terjadi, karena sudah lewat waktunya. Maka maksud ayat tersebut ialah:
Seandainya aku dulu tidak mengambil si fulan sebagai teman akrabku, niscaya
aku tidak celaka besar. tetapi untuk kembali lagi ke dunia sudah mustahil.
Jelasnya mereka sangat menyesal mengapa mereka mengambil si fulan
(setan atau orang yang menyesatkan) itu sebagai teman akrabnya. Dengan
demikian terjemahan dari Depag itu tidak keliru, sudah benar. *)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id

