putusan
Fatwa 10 2003 hadits riwayat al Hakim
Fatwa 10-2003_hadits riwayat al-Hakim
KUALITAS HADITS RIWAYAT AL-HAKIM
Pertanyaan Dari:
Slamet Suripto, Staff Teknik Elektro UMY, Yogyakarta
Pertanyaan :
- Dalam kitab Al-Mustadrak, Al-Hakim meriwayatkan hadis semakna dengan
hadis Thariq bin Syihab dari Abu Musa Al-Asy’ari dari Nabi SAW, sahih
menurut syarat Bukhari dan Muslim. Dengan demikian hadis tersebut sah
untuk dijadikan dalil. Bagaimana tanggapan Anda? - Anda menyatakan lemah orang yang namanya Ibnu Addul ‘Azhim, padahal
menurut kami dari jalur lain itu adalah kuat, rawinya dapat dipercaya (tsiqah).
Lalu mana yang harus diikuti? Penjelasan Anda tidak jelas.
Jawaban :
Perlu kami perbaiki dahulu anggapan Saudara bahwa ada dua orang yang
namanya Thariq bin ibnu Syihab dan Thariq bin Syihab, adalah keliru. Thariq bin
Syihab adalah satu saja Thariq bin Syihab. Saudara keliru memahaminya. Berikut
ini kami jawab pertanyaan Saudara di atas, dikerangkakan menjadi satu jawaban
saja;
Hadis riwayat Al-Hakim, lewat Abu Musa Al-Asy’ari, juga lemah. Imam
Adz-Dzahabi berkomentar dalam Kitab ‘Mizanul I’tidal’ juz III hal 25, begitu
juga Al-Hafidl Al-Atsqalani di dalam ‘Lisanul Mizan’ 5 : 232, bahwa Al-Hakim
yang mempunyai beberapa karangan itu, seorang Imam yang jujur, tetapi beliau
mensahihkan beberapa hadis yang lemah. (dha’if) dalam kitab ‘Mustadrak’-nya.
Lanjut Al-Atsqalani : “Saya sendiri heran, tidak habis mengerti, apakah yang
demikian itu tidak disadari oleh beliau, mestinya beliau tidak termasuk orang yang
tidak mengerti tentang hal itu. Seumpama ia menyadari hal itu, maka hal tersebut
merupakan khianat yang besar”. Lebih lanjut tulis Al-Atsqalani dalam Kitab
‘Lisanul Mizan’ 5 : 232, bahwa ketika Imam Al-Hakim menulis kitab ‘Al-
Mustadrak’, usia beliau sudah sangat tua. Sebagian ulama mengatakan bahwa
ketika itu Al-Hakim sudah pikun (linglung). Untuk membuktikan hal itu beliau
menyebutkan banyak sekali golongan rawi (perawi) yang dha’if, dan Imam Al-
Hakim memutuskan tidak akan menggunakan apa yang diriwayatkan para perawi
tersebut, tetapi anehnya beliau mengeluarkan hadis yang diriwayatkan para perawi
dha’if tadi dan mensahihkan hadis-hadis dha’if itu dalam kitab ‘Al-
Mustadrak’nya. Demikian juga Adz-Dzahabi menyebutkan dalam kitabnya
‘Tadzkiratul Huffadl’ juz III hal 231, bahwa tidak ragu-ragu lagi di dalam kitab
‘Al-Mustadrak’ terdapat hadis-hadis yang tidak memenuhi syarat sahih, bahkan
terdapat di dalamnya hadis-hadis maudlu’ (palsu), yang demikian sudah menjadi
kebiasaan di dalam ‘Al-Mustadrak’.
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
Fatwa 10-2003_hadits riwayat al-Hakim
Dikatakan oleh Al-Basimy dalam Kitab ‘Qawa’idut Tahdis’ hal 235,
bahwa Imam Zaila-ie, menyatakan wajib hati-hati bagi ahli hadis terhadap
perkataan Al-Hakim, sebab banyak kesalahannya, gugur hadis-hadisnya serta
telah banyak orang lupa sesudahnya dan menjadi taqlid kepadanya. Begitu juga
komentar Al-‘Aini dalam Kitab ‘Al-Hidayah’ bahwa Imam Al-Hakim itu telah
dikenal menganggap mudah terhadap hadis-hadis dan mensahihkan hadis-hadis
dha’if, bahkan yang maudlu’ (palsu).
Kemudian perlu diketahui sebagai informasi, guru Al-Hakim yang
namanya Abu Bakar bin Ishaq Al-Faqih, riwayat hidupnya belum dikenal di
dalam kitab-kitab yang membahas para perawi, apakah ia tercela ataukah rawi
‘adil. Demikian pula guru Al-Hakim yang namanya ‘Ubaid bin Muhammad,
belum terang riwayat hidupnya dan beliau tanpa rawi lainnya tergolong syaadz
(menyendiri) dengan tambahan Thariq bin Syihab dari Abu Musa Al-Asy’ari.
Padahal tambahan rawi yang belum dikenal biografinya tak dapat diterima hadis-
hadisnya.
Para imam ahli hadis selain Al-Hakim, misalnya: Al-Bazzar, Imam ‘Adi,
Abu Daud, Daruqutni dan Baihaqy meriwayatkan hadis tersebut dari Huraim bin
Sufyan dari Ibrahim dari Qais bin Muslim dari Thariq bin Syihab saja. Maka dari
itu Imam Baihaqy di dalam Kitab Sunannya 3 : 172 meriwayatkan riwayat
tersebut di atas tadi, bahwa ‘Ubaid bin Muhammad Al-Adyali dari Abbas bin
Abdul ‘Adlim menghubungkan dengan menyebutkan Abu Musa Al-Asy’ari, itu
termasuk hadis yang tidak terpelihara (mahfudl) dari selain Imam Baihaqy
meriwayatkan dari Abbas bin Abdul ‘Adlim, tanpa menyebutkan Musa Al-
Asy’ari.
Baik pula kami tambahkan informasi untuk anda bahwa Al-Hafidl Al
Atsqalany di dalam Kitab ‘Al-Ishabah’ 2 : 220 menyatakan bahwa jikalau Imam
Al-Hakim telah mengeluarkan hadis melalui jalan yang menyatakan dari Thariq
dari Abu Musa Al-Asy’ari, para ulam amenyalahkan Al-Hakim pada jalan itu tadi.
Demikian sekedar tambahan penjelasan untuk Saudara perhatikan dan
renungkan, dan kalau juga belum jelas boleh ditanyakan lagi. *)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id

