putusan
Fatwa 10 2004 Pandangan Islam tentang Seni Budaya
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
1
SENI BUDAYA DAN HUKUM SUARA WANITA
Pertanyaan Dari:
Ayi Abdul Rozak, Tanjung Gading, Asahan, Sumatra Utara
Pertanyaan:
- Sejauh mana pandangan Islam tentang Seni Budaya (musik, tari, dan MTQ
yang selalu diperlombakan itu)? - Apakah suara wanita termasuk aurat, halalkah atau haramkah mendengar
nyanyian serta apakah hukumnya bagi kita yang menyaksikannya?
Jawaban: - Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa yang dikatakan kebudayaan itu
adalah hasil cipta budi dan daya ummat manusia sendiri. Masyarakat tumbuh
oleh kebudayaan, tak mungkin ada kebudayaan tanpa masyarakat dan tiap
masyarakat melahirkan kebudayaannya sendiri. Sedangkan kesenian itu, baik
musik, tari, lukis, dan sebagainya ialah penjelmaan rasa keindahan umumnya,
rasa keharuan khususnya, untuk kesejahteraan hidup. Rasa itu disusun dan
dinyatakan oleh pikiran, sehingga ia menjadi bentuk-bentuk yang dapat
disalurkan dan dimiliki.
Keindahan dalam segala hal, dan bagi kehidupan ummat manusia
dituntut oleh agama Islam untuk mencintai keindahan itu, dan itu telah
menjadi fithrah manusia. Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Empat perkara termasuk dalam kategori kebahagiaan: wanita yang
shalihah, rumah yang luas/lapang, tetangga yang baik, dan kendaraan yang
menyenangkan.” [HR. Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya]
Di dalam satu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab
Shahihnya, Rasulullah saw bersabda:
Artinya: “Sesungguhnya Allah itu Maha Indah, ia menyukai keindahan.”
[HR. Muslim]
Di dalam hadits yang lain lagi yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari
dan Iman Abu Dawud, Nabi saw bersabda:
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
2
Artinya: “Hiasilah al-Qur’an itu dengan suaramu. Bukanlah ia golongan
kami, siapa-siapa yang tidak melagukan (bacaan) al-Qur’an.” [HR. al-
Bukhari dan Abu Dawud]
Di dalam kitab Fathul-Bari, Syarah Shahih al-Bukhari, disebutkan:
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra, beliau menjelaskan, telah masuk
kepadaku Rasulullah saw sementara bersama saya terdapat dua orang gadis
sedang bernyanyi dengan Bu’ats, lalu Rasulullah saw berbaring di atas tikar
sambil memalingkan mukanya. Dan masuklah Abu Bakar, lalu ia membentak
aku sambil berkata: “Serunai syaithan di sisi Nabi saw?” Lalu Rasulullah
menghadapkan mukanya kepada Abu Bakar, sambil berkata: “ Biarkanlah
mereka bernyanyi (hai Abu Bakar)”. Dan manakala Rasulullah saw tidak ada
perhatiannya lagi, keduanya saya singgung (sentuh), lalu mereka keluar.”
[HR. al-Bukhari]
Di dalam riwayat yang lain disebutkan dengan redaksi:
Artinya: “Kedua gadis itu bernyanyi dengan memukul rebana.”
Dengan memperhatikan dalil-dalil tersebut di atas, maka seni budaya
(yang baik), baik berupa musik atau tari-tarian yang sopan yang tidak
mengundang atau membangkitkan nafsu syahwat, dibolehkan dalam Islam.
Apalagi musabaqah tilawah al-Qur’an, lebih-lebih lagi diperbolehkan, apalagi
kalau hal itu dipakai sebagai sarana untuk mendakwahkan agama Islam.
2. Sebelum menjawab pertanyaan saudara yang kedua, di bawah ini kami
sebutkan hadits berikut ini:
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
3
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah, beliau berkata: Sebenarnya saya pernah
melihat Rasulullah saw pada suatu hari (berdiri) di pintu kamarku, sementara
orang-orang Habsyi sedang melakukan pertunjukan di masjid. Rasulullah
menutupi saya dengan selendangnya sambil memperhatikan (menonton)
permainan mereka.” [HR. al-Bukhari] Dalam suatu riwayat lain: “Adalah
hari itu Hari Raya, dimana orang-orang hitam (Habsyi) itu sedang bermain-
main dengan perisai dan tombak. Adakala saya bertanya (sesuatu) kepada
Rasulullah SAW dan adakala beliau bertanya: “Anda suka melihatnya”.
“Ya,” jawab aku. Lalu beliau menegakkan saya dibelakangnya, pipi saya
bersentuh dengan pipi beliau sambil beliau bersabda: “Teruskan hai anak
Arfadah, sehingga bila saya telah bosan.” Rasulullah bersabda: “Cukup?”
“Ya,” jawab aku. “Pergilah,” sabda beliau.”
Dalam hadits lain lagi disebutkan:
Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah bahwa beliau mempertandingkan
seorang wanita dengan seorang laki-laki dari kaum Anshar, lalu berkata Nabi
saw: “Hai Aisyah, apakah ada padamu permainan, karena kaum Anshar amat
suka kepada permainan.”
Dalam kaitan hadits tersebut di atas, diriwayatkan oleh as-Sarraj dari
Hasyal bahwa Nabi saw pernah bersabda:
Artinya: “Supaya orang-orang Yahudi mengetahui bahwa agama kita (Islam)
adalah lapang, sungguh aku diutus untuk membawa agama yang lapang
(mudah) bagi manusia.”
Dari kedua hadits tersebut di atas, maka jelas kepada kita bahwa suara
perempuan itu bukan aurat, dan kita boleh mendengar nyanyian yang
dinyanyikan oleh orang perempuan (biduwanita), asal penampilannya sopan,
menutup aurat, tidak mempertontonkan bodinya dengan pakaian yang
seronok, serta nyanyian yang dinyanyikannya tidak bersifat porno dan
mengumbar hawa nafsu birahi.
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
e-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com
4
Dalam kaitan itu, maka tidak dapat disalahkan kalau ada ulama yang
mengharamkan nyanyian, tarian, musik, dan semisalnya, karena disebabkan
oleh fakta-fakta dari luar (‘aridly) yang bertentangan dengan jiwa agama,
bukanlah haram zatnya, yaitu musik, lagu, dan tari itu sendiri. Bahkan akhir-
akhir ini tayangan-tayangan lewat media elektronik banyak yang bersifat
merusak, destruktif. Misalnya penayangan film-film kartun (walaupun itu
boneka), karena ditayangkan tepat pada waktu maghrib, sehingga melalaikan
anak-anak dari melakukan shalat.
Sebagai penutup uraian untuk saudara, barangkali ada baiknya kami
sebutkan di sini apa yang ditulis Imam al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumiddin
Juz 2 halaman 284 yang maksudnya kurang lebih sebagai berikut: “Bahwa
permainan itu gunanya untuk menyenangkan hati, meringankan beban-beban
berat yang terpendam dalam pikiran manusia. Hati (akal) itu apabila terus
menerus dipaksakan untuk berpikir, ia akan menjadi buta. Membuat
kesenangan kepada hati/pikiran serta jiwa sebenarnya satu pertolongan
baginya untuk dapat bergiat kembali”.
Tidaklah berlebihan, hiburan-hiburan itu adalah obat hati terhadap
penyakit letih, lesu, bosan, dan jemu, maka seharusnyalah hiburan berupa
nyanyian, musik, tarian, itu menjadi mubah hukumnya.

