putusan
Fatwa 11 2003 haji biaya apbd
Fatwa 11-2003_haji biaya APBD
BERHAJI DENGAN BIAYA APBD DAN
BERHAJI ATAS BIAYA ORANG YANG BERBEDA AGAMA
Pertanyaan Dari:
Drs. H. Ilhamsyah Pasaribu, Sekretaris PCM Barus Pasar
Tapanuli Tengah Sumatera Utara
Pertanyaan :
- Bolehkan pimpinan organisasi / tokoh masyarakat / umum menerima /
melaksanakan ibadah Haji dengan biaya dari APBD dan tidak disahkan oleh
DPRD setempat, dan berangkat sebagai jama’ah biasa bukan sebagai petugas
dan uang yang dipakai itu adalah uang rakyat, sementara rakyat saat ini
sangat menderita, akibat kebanjiran, longsor tanah dan sebagainya? Dan yang
berangkat itu sebenarnya mampu, sekalipun tanpa menggunakan biaya dari
APBD. Mohon sertakan dalil dan dasar hukumnya. - Bolehkah kita melaksanakan ibadah Haji dengan didanai oleh orang yang
berbeda agama dengan kita? Mohon dalilnya. - Apakah yang dimaksud dengan man istathaa’a ilaihi sabiilan ?
Jawaban :
Pertanyaan Saudara yang terdiri dari tiga pertanyaan, kami jawab dalam
satu paket, sebab ketiga pertanyaan tersebut saling berkaitan.
Ibadah hajji adalah salah satu dari rukun Islam yang lima, yang wajib
dikerjakan oleh setiap muslim yang mampu, sekali dalam seumur hidup,
sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya;
ﺍﻟﹾﺒﻴﺎ ﺱِ ﺣِﺞﱠ ﻪِ ﻋﻠﹶﻰ ﺍﻟﻨﻭ ﻟِﻠﺖِ ﻣ ﻦِ ﺍﺳﺘﻄﹶﺎﻉ ﺇِﻟﹶﻴ ﻪِ ﺳﺒِﻴﻼﹰ…)ﺃﻝ ﻋﻤﺮﺍﻥ)٣:(٩٧(
“… Ibadah Hajji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi
orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah …” (Ali Imran {3} :
Dimaksudkan dengan ististha’ah dalam firman-Nya “man istathaa’a ilaihi
sabiilan” ialah mempunyai bekal dan mampu dalam perjalanan, sebagaimana
disebutkan dalam suatu hadis;
ﻗﹶﺎﻝﹶﻨﻪﻋﻦ ﺃﹶﻧ ﺲٍ ﺭ ﺿِﻲ ﺍ ﷲُ ﻋ:ﹸ ؟ ﻗﹶﺎﻝﹶِﻴﻞ ﺒﹶ ﺍ ﷲِ ﻣﺎ ﺍﻟﺴﻮﻝﺳﻗِﻴﻞﹶ ﻳﺎ ﺭ:ﹸﹶﺔﺍ ﺣِﻠ ﻭ ﺍﻟﺮﺍﺩﺍﻟﺰ) .
ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺪﺍﺭ ﻗﻄينﻭ ﺻﺤﺤﻪ ﺍحلﺎﻛﻢ، ﺍﻟﺼﻨﻌﺎين٢:١٧٩(
“Dari Anas r.a. ia berkata: Rasululullah SAW ditanya; ‘Hai Rasulullah,
apakah yang dimaksudkan dengan as-sabil (jalan)?’ Beliau menjawab; ‘bekal
dan perjalanan’.” (Ditakhrijkan oleh ad-Daruqutniy, dan dinilai sahih oleh al-
Hakim; as-San’aniy, 1960, Subulus Salam, II : 179).
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id
Fatwa 11-2003_haji biaya APBD
Dari hadis tersebut jumhur ‘ulama berpendapat, bahwa yang dimaksudkan
dengan ‘istitha’ah’ ialah mampu dalam perjalanan dan perbelanjaan, atau bekal.
Uang belanja cukup bagi dirinya dan bagi keluarga yang ditinggalkan, aman
dalam perjalanan, dan dirinya dalam keadaan sehat. (as-San’aniy, 1960: II : 179).
Apakah mengerjakan hajji dengan biaya APBD atau dibiayai orang yang
tidak seagama, sah hajjinya?
Ibadah hajji adalah suatu ibadah yang memerlukan biaya besar, tetapi kita
harus berhati-hati dalam membiayai ibadah hajji, sebab Allah tidak akan
menerima ibadah yang dibiayai dengan harta yang tidak bersih, sebagaimana
ditegaskan dalam suatu hadis;
ﻋﻦ ﺃﹶﺑِﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓﹶ ﻗﹶﺎﻝﹶ:ﱠﻰ ﺍ ﷲ ُ ﻋﹸ ﺍ ﷲ ِ ﺻﻠﻮﻝﻗﹶﺎﻝﹶ ﺭﺳﻠﹶﻴ ﻪ ِ ﻭﺳﻠﱠﻢ ﻻﹶﺐﱠ ﺍ ﷲ َ ﻃﹶﻴِﻥ ﺇﺎﺱﻬﺎ ﺍﻟﻨﺃﹶﻳ
ﺒﺎﱠ ﻃﹶﻴﹸ ﺇِﻻﻞﻘﹾﺒﻳ…)ﺃﺧﺮﺟﻪ ﻣﺴﻠﻢ،١:٦٥\١٠١٥(
“Dari Abi Hurairah r.a. ia berkata: Rasulullah SAW bersabda; ‘Hai
manusia, sesungguhnya Allah adalah Thayyib (bersih dan suci), Dia tidak
menerima kecuali yang thayyib …’.” (Ditakhrijkan oleh Muslim, I, No. 65/1015).
Dari hadis tersebut jelaslah bahwa biaya hajji harus diambilkan dari harta
yang bersih, yangtidak tercampur harta yang kotor, misalnya harta hasil curian,
hasil korupsi atau hasil kejahatan lainnya. Maka jika Saudara berkeyakinan bahwa
dana APBD tidak thayyib, sebaiknya tidak menggunakannya, atau ragu-ragu,
hendaknya ditinggalkan dan carilah yang benar-benar meyakinkan kebersihannya.
Kami sangat setuju dengan pendapat Saudara bahwa sebaiknya dana
APBD tidak digunakan untuk membiayai hajji bagi orang-orang atau pejabat yang
sebenarnya mampu mebiayai hajji dengan harta sendiri. Maka jika mempunyai
program menghajjikan karyawan hendaknya diseleksi dengan ketat, yang
dihajjikan hendaknya karyawan yang berprestasi, dan yang tidak mampu.
Sumbangan dari non muslim untuk menunaikan hajji, kami berpendapat,
sangat tergantung motivasinya. Akan tetapi, karena tidak mudah mengetahui
motivasi seseorang, maka sebaiknya tidak menerimanya, apalagi untuk ibadah
hajji. *)
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id

