putusan
Fatwa 12 2012 Kepemimpinan Amal Usaha Muhammadiyah
FATWA TENTANG
KEPEMIMPINAN AMAL USAHA MUHAMMADIYAH (AUM)
Pertanyaan Dari:
Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tegal
(disidangkan pada hari Jum'at, 19 Jumadilakhir 1433 H / 11 Mei 2012 M)
Pertanyaan:
Bagaimana hukum seseorang yang telah habis masa jabatan kepemimpinan di AUM, tetapi menolak atau mengulur-ulur waktu untuk diganti/mengundurkan diri?
Bagaimana pula hukumnya dari orang-orang yang ikut mempertahankan sang pemimpin AUM tersebut?
Bagaimana pula hukum dari penghasilan atau gaji yang diterimanya?
Jawaban:
Dalam al Qur'an disebutkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ . [النساء، 4: 59]
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya) dan ulil amri di antara kamu." [QS. An-Nisa' (4): 59]
Dengan disebutkan kata ulil-amri dalam ayat ini, memberi isyarat bahwa keberadaan pemimpin merupakan sebuah kemestian dalam kehidupan umat manusia. Dalam sejarah diketahui bahwa setiap umat atau bangsa memiliki pemimpin. Tentulah sebagian (kecil) dari mereka ada yang menjadi pemimpin dan sebagian (besar) yang lain yang dipimpin.
Islam mengajarkan bahwa kepemimpinan dibebankan kepada orang yang dinilai mampu untuk melaksanakannya dan merupakan sebuah amanat serta tanggung jawab seorang pemimpin. Dalam hadis dijelaskan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إِذَا ضُيِّعَتِ اْلأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ. قَالَ كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا أُسْنِدَ اْلأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ. [رواه البخارى]
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Apabila telah disia-siakan amanah, maka tunggulah saatnya (kehancuran). Abu Hurairah bertanya: Bagaimana menyia-nyiakannya itu wahai Rasulullah? Beliau menjawab: Apabila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah saatnya (kehancuran)." [HR. al-Bukhari]
Hadits ini mengajarkan kepada kita agar dalam menyerahkan sebuah pekerjaan --termasuk dalam menyerahkan kepemimpinan-- harus diserahkan kepada orang yang dinilai mampu dalam melaksanakannya. Oleh karena itu perlu dipilih dari mereka yang paling mampu untuk melaksanakannya. Sehubungan dengan itu Rasulullah saw melarang umatnya untuk meminta jabatan sebagai pemimpin, melainkan jabatan sebagai pemimpin itu adalah sebuah amanah yang diberikan. Dalam hadis disebutkan:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسْأَلِ اْلإِمَارَةَ فَإِنَّكَ إِنْ أُعْطِيتَهَا مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ أُعِنْتَ عَلَيْهَا وَإِنْ أُعْطِيتَهَا عَنْ مَسْأَلَةٍ وُكِلْتَ إِلَيْهَا. [رواه البخارى ومسلم]
Artinya: "Diriwayatkan dari Abdurrahman bin Samurah ia berkata Rasulullah saw bersabda: Janganlah kamu meminta kepemimpinan (jabatan sebagai pemimpin), maka sesungguhnya jika kepemimpinan itu dberikan kepadamu tanpa memintanya, kamu mendapatkan pertolongan pada kepemimpinanmu itu, dan jika kepemimpinan itu diberikan kepadamu dengan meminta kamu diberati beban kepemimimpian itu." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Berkait dengan pelaksanaan amanah, al Qur'an menjelaskan:
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا. [النسآء، 4: 58)
Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat." [QS. An-Nisa' (4): 58]
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَخُونُوا اللهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ. [الأنفال، 6: 27]
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu sedang kamu mengetahui." [QS. Al-Anfal (6): 27]
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قُلْتُ يَا رَسُولَ اللهِ أمرني قَالَ: اَلْإِمَارَةُ أَمَانَةٌ وَ هِيَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ خِزْيٌ وَ نَدَامَةٌ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِحَقٍّ وَأَدَّى بِالْحَقِّ عَلَيْهِ فِيهَا )رواه الحاكم(
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Dzar ra ia berkata; Saya berkata wahai Rasulullah jadikan aku sebagai pemimpin. Beliau bersabda: Kepemimpinan itu amanah. Dan kepemimpinan itu di hari kiamat akan menjadi kerugian dan penyesalan kecuali orang yang memerintah dengan benar dan menunaikan yang dibebankan itu dengan benar." [HR. al-Hakim]
Tentang tanggung jawab seorang pemimpin dalam hadits dijelaskan:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا :أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ. [رواه البخارى ومسلم]
Artinya: "Diriwayatkan dari Abdullah bin 'Umar ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, ingatlah bahwa setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu akan diminta pertanggungjawaban dari kepemimpinannya. Seorang pemimpin yang memimpin orang banyak akan diminta pertanggungjawaban dari kepemimpinannya." [HR. al- Bukhari dan Muslim]
Seseorang yang sudah habis masa jabatan kepemimpinannya, hendaknya dengan ikhlas (legowo) untuk segera untuk menyerahkan kembali amanah yang diembannya itu dan mempertanggungjawabkan kepada pihak yang memberi amanah. Jika ia menolak atau mengulur-ulur waktu untuk diganti, bukankah hal itu sama dengan meminta jabatan yang dalam hadis sebagaimana yang telah disebutkan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Rasulullah saw? Kami yakin bahwa warga apalagi pemimpin persyarikatan yang sungguh-sungguh cinta kepada Rasulullah akan mematuhi larangan itu dan akan segera menyerahkan amanah dan mempertanggungjawabkan kepada pemberi amanah. Jika tidak, maukah untuk disebut sebagai orang yang tidak taat kepada Rasulullah? Kami yakin dan sepakat untuk menjadi umatnya yang setia.
Memperhatikan ayat-ayat dan hadis-hadis yang telah disebutkan bahwa kepemimpinan adalah amanah dan tanggungjawab yang harus ditunaikan, jika diperoleh dengan meminta akan menjadi beban yang berat, tidak mendapatkan pertolongan dari Allah dan bahkan jika pelaksanaannya tidak sesuai dengan amanah yang diberikan akan menjadi kerugian dan penyesalan di hari kiamat. Oleh karena itu bagi yang telah habis masa jabatan atau masa penunaian amanahnya, justeru harus bersyukur kepada Allah, karena telah dapat menunaikan amanah sampai habis masa jabatannya seraya beristighfar atas segala kekhilafan dan kekurangan dalam melaksanakan amanah dan tanggung jawabnya.
Jabatan yang diemban oleh seseorang yang mendapat amanah dari Persyarikatan tentunya dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan Pengangkatan yang berlaku sampai dengan masa tertentu. Sesungguhnya Surat Keputusan Pengangkatan itu merupakan sebuah perjanjian yang sudah diikrarkan untuk ditaati dan ditepati oleh orang yang menerima amanah. Menepati janji adalah sebagian dari perintah Allah dan Rasul-Nya.
Dalam al Qur'an disebutkan:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ [المائدة، 5: 1]
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian) itu." [QS. al-Maidah (5): 1]
Yang dimaksudkan dengan perjanjian di sini adalah perjanjian kepada Allah dan perjanjian dengan sesama manusia.
وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا. [الإسراء، 17: 34]
Artinya: "Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu diminta pertanggungjawabannya." [QS. al-Isra` (17): 34]
Dalam hadis disebutkan:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثٌ إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ وَإِذَا اؤْتُمِنَ خَان. [رواه البخارى ومسلم]
Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah saw bersabda, tanda-tanda orang munafik ada tiga, yaitu apabila berkata dusta, apabila berjanji diperselisihi (tidak ditepati) dan apabila dipercaya berkhianat." [HR. al-Bukhari dan Muslim]
Memperhatikan ayat-ayat dan hadis di atas tentunya akan menjadikan merinding dan bulu kuduk berdiri, takut akan pertanggungjawaban dan sebutan munafik karena tidak mau menepati janji. Sekali lagi kami yakin semua kita akan berusaha menjadi hamba Allah yang shalih, yang satu diantaranya dengan mau menepati janji yang telah kita sanggupi, yang dalam hal ini dengan menyerahkan amanat dan tanggungjawab sebagai pemimpin sebagaimana batas waktu yang telah tertuang dalam Surat Keputusan Pengangkatan.
Sebagai telah disebutkan dalam jawaban nomor 1, menolak atau mengulur-ulur waktu menyerahkan jabatan kepemimpinan sebagai sebuah amanah adalah termasuk yang tidak sejalan - untuk tidak dikatakan bertentangan - dengan ajaran Islam, yang tentunya bagi yang melaksanakan adalah merupakan tindakan atau perbuatan yang dilarang oleh agama. Perbuatan yang dilarang agama adalah perbuatan yang mendatangkan dosa bagi pelakunya. Islam melarang membantu atau tolong menolong dalam perbuatan dosa. Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ [المائدة، 5: 2]
Artinya: "Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan kamu tolong menolong berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat berat siksa-Nya." [QS. al-Maidah (5): 2]
Seseorang yang bekerja secara sah (legal) dan dalam melaksanakan pekerjaan itu juga dilakukan dengan sah tanpa merugikan pihak lain, maka pendapatan yang diperoleh termasuk sah (halal).
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ. [البقرة،2: 188]
Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian dari harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." [QS. al-Baqarah (2): 188]
Sehubungan dengan pemimpin AUM yang mengulur-ulur waktu penggantian, maka menurut hemat kami sepanjang mereka bekerja berdasarkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Surat Keputusan Pengangkatan itu belum dicabut, maka melakasanakan pekerjaan itu masih sah, yang selanjutnya hasil yang diperolehnya pun tetap sah (halal).
Wallahu a'lam bish-shawab. *dw)
.

