putusan
Fatwa 12.A 2003 hadits shalat tarawih
Fatwa 12.A-2003_kualitas hadits shalat tarawih
KUALITAS HADITS SHALAT TARAWIH 8 (DELAPAN) RAKAAT
Pertanyaan Dari:
Syahrir Mawi, NBM 458.266, PCM Bogor Tengah,
Jl. Merdeka 118 Bogor Jawa Barat.
Pertanyaan :
Kami membaca dari suplemen Harian Umum Republika, Prof. Ali
Mustofa Yacub M.A. menulis bahwa hadis-hadis Shalat Tarawih delapan rakaat
adalah hadis matruk (semi palsu). Bagaimana sesungguhnya soal Shalat Tarawih
delapan rakaat itu?
Jawaban :
Apa yang ditulis oleh Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. (konon dia seorang
ahli hadis), telah pula kami baca dan banyak juga saudara-saudara kita yang
menanyakan kebenaran tulisan itu kepada kami c.q. Suara Muhammadiyah.
Secara singkat - mengingat kolom rubrik ini terbatas – dapat kami jelaskan bahwa
Shalat Tarawih delapan rakaat rujukannya adalah hadis dari ‘Aisyah r.a. yang
diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim, Abu Awanah, Abu Dawud, At-Tirmizi,
An-Nasa’i, Malik, Ahmad dan Baihaqi. Hadis tersebut sangat-sangat kuat, tidak
ada dalam sanadnya perawi yang lemah. Sedangkan hadis riwayat Jabir r.a. yang
dikatakan lemah oleh Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. tersebut, sekalipun bagi
Muhammadiyah bukan pegangan pokok, namun hadis tersebut, menurut
penelitian ahli hadis Muhammad Nasiruddin al-Bani adalah hadis hasan bukan
hadis matruk (baca Shalat Tarawih oleh Muhammad Nasiruddin al-Bani, hal. 18).
Yang mengherankan kami mengapa Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. tersebut tidak
menampilkan hadis riwayat ‘Aisyah r.a. yang sangat kuat itu dan dipegang oleh
Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagaimana termuat dalam Himpunan Putusan
Tarjih (HPT) ? Boleh jadi beliau tidak menampilkan hadis ‘Aisyah r.a. itu, ada
kemungkinan beliau punya asumsi bahwa hadis ‘Aisyah tersebut bukan dalil
Shalat Tarawih delapan rakaat dan witirnya tiga rakaat, tetapi itu adalah dalil
untuk shalat witir. Kalau dugaan kami benar, berarti Prof. Ali Mustofa Yaqub,
M.A. itu melakukan suatu kekeliruan yang besar, karena hadis itu memang dalil
untuk Shalat Tarawih dan didukung oleh fakta di lapangan, dimana Rasulullah
s.a.w. melakukan hal itu di masjid bersama-sama dengan para shahabat, walaupun
untuk beberapa malam saja, kemudian Nabi s.a.w. tidak keluar ke masjid, karena
ada kekhawatiran oleh Nabi s.a.w., umat di belakang hari akan menganggap
Shalat Tarawih itu sebagai ibadah wajib, bukan ibadah sunat.
Kami sangat menyayangkan tulisan Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. itu
yang tidak tuntas penjelasannya, sehingga menimbulkan keraguan bagi orang
yang tidak mendalam pengetahuannya dalam bidang hadis.
Tegasnya, pendapat Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. itu perlu diperhatikan
benar, karena memang pendapatnya itu tidak benar. Insya Allah, dalam waktu
tidak lama lagi, kami akan menyusun risalah khusus tentang Shalat Tarawih
supaya menjadi pegangan bagi warga Muhammadiyah khususnya dan kepada
umat Islam pada umumnya.
Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah
E-mail: tarjih_ppmuh@yahoo.com / tarjih@muhammadiyah.or.id

