putusan
Fatwa 12.A 2003 hadits shalat tarawih (SM No 08 2003)
KUALITAS HADITS SHALAT TARAWIH 8 (DELAPAN) RAKAAT
Pertanyaan Dari:
Syahrir Mawi, NBM 458.266, PCM Bogor Tengah,
Jl. Merdeka 118 Bogor Jawa Barat.
Pertanyaan :
Kami membaca dari suplemen Harian Umum Republika, Prof. Ali Mustofa Yacub M.A. menulis bahwa hadis-hadis Shalat Tarawih delapan rakaat adalah hadis matruk (semi palsu). Bagaimana sesungguhnya soal Shalat Tarawih delapan rakaat itu?
Jawaban :
Apa yang ditulis oleh Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. (konon dia seorang ahli hadis), telah pula kami baca dan banyak juga saudara-saudara kita yang menanyakan kebenaran tulisan itu kepada kami c.q. Suara Muhammadiyah. Secara singkat - mengingat kolom rubrik ini terbatas – dapat kami jelaskan bahwa Shalat Tarawih delapan rakaat rujukannya adalah hadis dari ‘Aisyah r.a. yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim, Abu Awanah, Abu Dawud, at-Tirmizi, an-Nasa’i, Malik, Ahmad dan al-Baihaqi. Hadis tersebut sangat-sangat kuat, tidak ada dalam sanadnya perawi yang lemah. Sedangkan hadis riwayat Jabir ra yang dikatakan lemah oleh Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. tersebut, sekalipun bagi Muhammadiyah bukan pegangan pokok, namun hadis tersebut menurut penelitian ahli hadis Muhammad Nasiruddin al-Bani adalah hadis hasan bukan hadis matruk (baca Shalat Tarawih oleh Muhammad Nasiruddin al-Bani, hal. 18). Yang mengherankan kami mengapa Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. tersebut tidak menampilkan hadis riwayat ‘Aisyah ra yang sangat kuat itu dan dipegang oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah sebagaimana termuat dalam Himpunan Putusan Tarjih (HPT)? Boleh jadi beliau tidak menampilkan hadis ‘Aisyah ra itu, ada kemungkinan beliau punya asumsi bahwa hadis ‘Aisyah tersebut bukan dalil Shalat Tarawih delapan rakaat dan witirnya tiga rakaat, tetapi itu adalah dalil untuk shalat witir. Kalau dugaan kami benar, berarti Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. itu melakukan suatu kekeliruan yang besar, karena hadis itu memang dalil untuk Shalat Tarawih dan didukung oleh fakta di lapangan, dimana Rasulullah saw melakukan hal itu di masjid bersama-sama dengan para shahabat, walaupun untuk beberapa malam saja, kemudian Nabi saw tidak keluar ke masjid, karena ada kekhawatiran oleh Nabi saw, umat di belakang hari akan menganggap Shalat Tarawih itu sebagai ibadah wajib, bukan ibadah sunat.
Kami sangat menyayangkan tulisan Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. itu yang tidak tuntas penjelasannya, sehingga menimbulkan keraguan bagi orang yang tidak mendalam pengetahuannya dalam bidang hadis.
Tegasnya, pendapat Prof. Ali Mustofa Yaqub, M.A. itu perlu diperhatikan benar, karena memang pendapatnya itu tidak benar. Insya Allah, dalam waktu tidak lama lagi, kami akan menyusun risalah khusus tentang Shalat Tarawih supaya menjadi pegangan bagi warga Muhammadiyah khususnya dan kepada umat Islam pada umumnya.

