putusan
Fatwa 13 2012 Harta Warisan Terlalu Sedikit
HARTA WARISAN TERLALU SEDIKIT
Pertanyaan dari:
Hanan Waskitha, dengan alamat was_kith@yahoo.co.id
(disidangkan pada hari Jum'at, 26 Jumadilakhir 1433 H / 18 Mei 2012 M)
Pertanyaan:
As-Salamu 'alaikum w. w.
Jika terdapat kasus seorang ayah yang memiliki keluarga dengan kondisi ekonomi lemah meninggal dunia, sedangkan harta peninggalannya hanya mampu untuk menghidupi keluarga yang ditinggalkan selama beberapa hari saja, apakah sisa harta beliau yang sedikit itu tetap harus dibagi berdasarkan hukum waris?
Terima kasih sebelumnya.
Wa'alaikum salam wr wb.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Pada dasarnya, hukum waris harus dilaksanakan sesuai dengan aturan syariat Islam baik dari sasaran atau pihak yang berhak mendapatkannya maupun dari segi jumlah atau besar pembagiannya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt:
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءًۭ فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةًۭ فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌۭ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌۭ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللهِ ۗ إِنَّ ٱللهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا. وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَٰجُكُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّهُنَّ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌۭ فَلَكُمُ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصِينَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۚ وَلَهُنَّ ٱلرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِن لَّمْ يَكُن لَّكُمْ وَلَدٌۭ ۚ فَإِن كَانَ لَكُمْ وَلَدٌۭ فَلَهُنَّ ٱلثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُم ۚ مِّنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ تُوصُونَ بِهَآ أَوْ دَيْنٍۢ ۗ وَإِن كَانَ رَجُلٌۭ يُورَثُ كَلَٰلَةً أَوِ ٱمْرَأَةٌۭ وَلَهُۥٓ أَخٌ أَوْ أُخْتٌۭ فَلِكُلِّ وَٰحِدٍۢ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ ۚ فَإِن كَانُوٓا۟ أَكْثَرَ مِن ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَآءُ فِى ٱلثُّلُثِ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍۢ يُوصَىٰ بِهَآ أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَآرٍّۢ ۚ وَصِيَّةًۭ مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌۭ . [النسآء، 4: 11-12]
Artinya: "Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun." [QS. an-Nisa' (4): 11-12]
Berdasarkan keterangan ayat tersebut, maka apabila yang meninggal adalah seorang ayah, yang akan mendapatkan harta warisan adalah istri, anak, bapak, dan ibu, apabila semua ahli waris tersebut masih hidup. Adapun bagian yang akan mereka dapatkan adalah sebagai berikut:
Istri, mendapat 1/8 bagian
Ibu, mendapat 1/6 bagian
Bapak, mendapat 1/6 bagian
Anak, mendapat ashobah (24/24 - 11/24) = 13/24
Namun pada kasus-kasus tertentu Islam membolehkan pembagian harta waris tidak sesuai dengan apa yang ditentukan oleh ayat di atas. Dalam kasus pembagian harta warisan seperti yang saudara sebutkan, yakni minimnya harta warisan, maka dapat diberlakukan hukum tashaluh (perdamaian) atau takharuj (sebagaian ahli waris dengan sukarela keluar dari penerimaan harta waris baik untuk seluruh atau sebagian). Hal ini karena pada dasarnya, harta yang telah dimiliki seseorang boleh di-tasharuf-kan sesuai kehendak pemiliknya (Lihat Fatwa Tarjih di Majalah Suara Muhammadiyah No. 8 dan 9 tahun 2006 mengenai "Warisan orang yang tidak mempunyai anak").
Kasus tashaluh pernah terjadi pada sahabat Abdurrahman Bin Auf, sebagaimana yang diceritakan oleh Muhammad Yusuf Musa dalam kitab "at-Tirkah wal-Mirats" sebagai berikut:
أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ تُمَاضِرَ بِنْتَ الأِصْبَغِ اْلكَلْبِيَّةِ فِى مَرَضِ مَوْتِهِ ثُمَّ مَاتَ وَهِيَ فِى اْلعِدَّةِ فَوَرَّثَهَا عُثْمَانُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَعَ ثَلاَثِ نِسْوَتِهِ آخَرُ فَصَالِحُوْهَا عَنْ رُبُعِ ثُمُنِهَا عَلَى ثَلاَثَةِ وَثَمَانِيْنَ أَلْفًا وَقِيْلَ هِيَ دَنَانِيْرُ وَقِيْلَ هِيَ دَرَاهِيْمُ. [محمد يوسف موسى، التركة والميراث, الصفحة 375]
Artinya: "Abdur Rahman ibn 'Auf di saat sakit yang membawa kematiannya, mentalak isterinya yang bernama Tumadhir Binti al-Ishbagh al-Kalbiyah; setelah itu ia meninggal dunia, di saat isterinya masih dalam masa 'iddah. Kemudian 'Utsman ra memberikan warisan kepadanya beserta tiga isterinya yang lain. Lalu mereka berdamai sepertigapuluhduanya diganti dengan pembayaran delapan puluh tiga ribu. Ada yang mengatakan dinar ada pula yang mengatakan dirham." [Muhammad Yusuf Musa, at-Tirkah wal-Mirats, halaman 375]
Pembagian harta warisan dengan tashaluh ini, dilakukan setelah masing-masing ahli waris mengetahui bagiannya, sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembagian harta waris menurut Hukum Islam. Dalam Pasal 183 KHI ditegaskan:
Para ahli waris dapat bersepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.
Dalam kasus yang saudara hadapi ini, ada baiknya jika tashaluh dan takharuj sama-sama diberlakukan. Takharuj dilakukan dengan cara meminta kerelaan dari ahli waris yang bukan merupakan keluarga inti untuk keluar dari jajaran ahli waris dan memberikan bagian warisannya kepada ahli waris yang merupakan keluarga inti yang menjadi tanggungan si mayit agar digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama beberapa hari tersebut. Sedangkan tashaluh dilakukan dengan cara meminta kerelaan hati kepada anggota keluarga inti supaya bagian warisannya di-tasharuf-kan (dibelanjakan/dikelola) secara bersama-sama guna memenuhi kebutuhan keluarga inti yang menjadi tanggungan, sehingga harta warisan tidak dibagi sesuai dengan bagian yang seharusnya diterima oleh masing-masing ahli waris.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Wallahu a'lam bish-shawab.

