putusan
Fatwa 15 1999 Menghadapi Isteri Sakratul Maut, Bacaan setelah Azan, Jarak Azan Iqamat, Bacaan setelah Rawatib, Haji sebelum Rasul dan Harta Anak Yatim
MENGHADAPI ISTERI SAKRATUL MAUT, BACAAN MUAZIN SETELAH AZAN DAN TENGGANG WAKTU ANTARA AZAN DAN IQAMAH, BACAAN SESUDAH SALAT RAWATIB, HAJI SEBELUM RASULULLAH SERTA HARTA ANAK YATIM
Pertanyaan Dari:
Saudara Saifoeddin Kadir, Jl. Maninjau 44, Sawojajar, Malang 65139
Pertanyaan:
- Apa yang dilakukan/diperbuat Rasulullah saw, pada saat beliau menghadapi peristiwa sakratul maut isteri beliau Khadijah dan apa pula yang dilakukan beliau sesudah itu? Mohon dijelaskan secara rinci selain sikap beliau tatkala:
a. Menghadapi sakratul maut isterinya,
b. Adakah beliau membaca surat Yasin,
c. Adakah beliau membaca tahlilan,
d. Bagaimana cara beliau memandikan menguburkan jenazah Khadijah?
-
Apakah yang dibaca muazzin setelah mengumandangkan azan? Berapa lama tenggang waktu antara azan dan iqamah?
-
Bacaan apakah yang baik untuk dilakukan seusai melakukan salat sunat rawatib?
-
Rasulullah baru melakukan haji pada tahun ke-10 Hijrah, sebelum beliau haji, apakah sudah ada orang lain berhaji dan bagaimana manasiknya?
-
Tentang harta anak yatim dalam kasus sebagai berikut: Ada seorang janda ditinggal mati suaminya dan mempunyai empat (4) orang anak, dua orang belum balig dan dua orang lagi sudah balig. Harta peninggalan suaminya cukup banyak, ada mobil, rumah beberapa rumah, tanah kaplingan, kebun, deposito, dan juga gaji pensiunan. Pada suatu ketika si janda tersebut (mungkin karena dorongan biologis) akan menikah lagi dengan seorang duda yang juga kebetulan mempunyai anak yang jumlah sama dengan anak si janda, yaitu dua orang sudah kawin dan dua orang lagi belum kawin. Adapun pertanyaannya:
a. Apabila si janda itu jadi kawin, apakah anak-anaknya masih berstatus sebagai anak yatim? Begitu juga anak si duda yang punya ibu tiri?
b. Apabila si duda (ayah tiri) ini berdomisili di rumah si janda yang sudah menjadi isterinya itu tentu saja ia akan memanfaatkan atau menikmati segala fasilitas gang ada di rumah isterinya. Dapatkah hal ini digolongkan kepada mendekati/menikmati atau memakan harta anak yatim?
c. Jalan bagaimana yang paling baik untuk ditempuh oleh kedua insan ini (janda dan duda) manakala mereka ingin merealisir pernikahannya dan bisa terhindar dari segala yang bertentangan dengan ajaran Allah? Terutama yang berkaitan dengan harta peninggalan almarhum.
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan Saudara yang begitu rinci. Berkaitan dengan pertanyaan nomor 1, sebelumnya kami informasikan bahwa segala apa yang dikatakan, diperbuat dan ditaqnir (reaksi positif maupun negatif) oleh Nabi saw merupakan dalil atau dasar hukum mengenai sesuatu. Dengan demikian dalil-dalil (hadis-hadis) yang berhubungan dengan kematian atau jenazah adalah berlaku baik bagi isteri beliau maupun ummat Islam seluruhnya — sekalipun secara khusus kami belum mengetahui persis hal-hal yang dilakukan oleh Nabi saw berkaitan dengan meninggalnya Khadijah. Selanjutnya pertanyaan Saudara yang pertama tentang cara menghadapi orang yang sedang sakratul maut dan persoalan membaca surat Yasin, telah ditanyakan oleh penanya yang lain dan jawabannya dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid I halaman 19-20 yang diterbitkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah, silahkan dibaca. Dernikian juga pertanyaan nomor 1 butir c telah ada pembahasannya dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid IV halaman 254, mengenai ta’ziyah dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid II halaman 190.
Adapun tentang cara memandikan dan menguburkan jenazah, silahkan dibaca buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) bab Jenazah yang inti-intinya sebagai berikut: Memandikan mayit dimulai dari anggauta wudu, kemudian disiram (dimandikan) tiga kali, lima kali, atau lebih dan disunatkan bilangan ganjil. Dalam memandikan bisa digunakan daun Bidara Cina, dan siraman terakhir dicampur dengan kapur barus atau yang sejenis. Rambut mayit wanita setelah dikeringkan bisa dipilin (dikepang kuda) menjadi tiga pilinan. Tempat-tempat yang menjadi rahasia (aib) ditutup dengan kapas. Mayit laki-laki dimandikan oleh laki-laki dan mayit perempuan dimandikan oleh perempuan, keluarga dekat dan isterinya/suaminya boleh ikut memandikan. Setelah itu dikafani, disalatkan dan dikubur, yang caranya sebagai berikut: Mayit dibawa ke makam dengan cepat, para pengantar berjalan dengan tenang. Setelah sampai di makam, pengantar jangan duduk dahulu sebelum mayit diletakkan. Seandainya memungkinkan mayit dimasukkan ke kubur dari arah kubur kaki mayit (di Indonesia dari sebelah selatan) dan diletakkan dengan menghadap kiblat sambil membaca:
بِسْمِ اللهِ عَلَى مِلَّةِ رَسُوْلِ اللهِ
Bismillahi 'ala millati Rasulillah
Apabila yang dikubur itu mayit wanita, maka sewaktu menguburkan di atas kuburnya diberi tutup dengan kain. Dalam menimbun kubur dengan tanah jangan tinggi-tinggi, cukup kira-kira satu jengkal dari permukaan tanah. Di atas kubur tidak boleh didirikan bangunan, cukup diberi tanda dengan batu atau lainnya di atas bagian kepala. Apabila penguburan sudah selesai, lalu pengantar berdo’a memohon agar mayit diampuni dosa-dosanya dan diberi ketetapan (ketababan) dalam menerima pertanyaan kubur. Mengubur mayit jangan dilakukan pada saat matahari terbit, matahari tegak lurus di atas kepala, dan pada waktu matahari tenggelam.
Pertanyaan saudara yang nomor dua, menurut hadis riwayat Jama’ah dari Jabir bahwa ketika azan usai Nabi saw membaca:
اللَّهُمَّ رَبَّ هَذِهِ الدَّعْوَةِ التَّامَّةِ وَالصَّلَاةِ الْقَائِمَةِ آتِ مُحَمَّدًا الْوَسِيلَةَ وَالْفَضِيلَةَ وَابْعَثْهُ مَقَامًا مَحْمُودًا الَّذِي وَعَدْتَهُ [رواه الجماعة]
Selanjutnya silahkan baca buku Tanya Jawab Agama Jilid IV halaman 51.
Mengenai berapa lama jarak antara azan dan iqamah, tidak ada ketentuan yang pasti dari Nabi saw. Hadis yang berkaitan dengan ini adalah hadis riwayat Ahmad, Abu Daud dan at-Turmudzi dari Jabir bin Samrah sebagai berikut:
كَانَ مُؤَذِّنُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُؤَذِّنُ ثُمَّ يُمْهِلُ فَلَا يُقِيمُ حَتَّى إِذَا رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ خَرَجَ أَقَامَ الصَّلَاةَ حِينَ يَرَاهُ [رواه أحمد وأبو داود والترمذي]
Artinya: “Adalah muazzin Rasulullah saw mengumandangkan azan kemudian berhenti dan tidak iqamah sampai ia melihat Rasulullah saw keluar dan iqamah ketika ia melihat Rasulullah saw.”
Berdasarkan hadis di atas al-Bukhari berpendapat tidak ada batasan waktu jarak antara azan dan iqamah. Demikian juga Ibnu Battal berpendapat bahwa jarak itu mulai masuk waktu sampai berkumpulnya orang-orang yang akan berjamaah. Khusus salat Magrib, berdasarkan hadis-hadis yang ada, al-Hafidh dalam kitabnya al-Fath mengatakan bahwa salat sunnah qablal-Magrib itu lebih baik dikerjakan secara ringan (cepat) seperti salat Fajar. Apabila kita mengacu kepada pendapat ini maka jarak antara azan dan iqamah dalam salat Magrib itu lebih pendek dari salatsalat yang lain. Wallahu a’lam.
Pertanyaan Saudara yang nomor tiga, banyak amalan-amalan yang dapat dilakukan setelah salat rawatib apabila waktu memungkinkan. Rawatib qabliyah berarti waktunya antara azan dan iqamah, dalam waktu ini do’a itu maqbul, Nabi saw menganjurkan membaca do’a:
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ الْعَفْوَ وَالْعَافِيَةَ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ
Artinya: “Ya Allah hamba mohon pada-Mu ampunan dan kesejahteraan di dunia dan akhirat.”
Khusus pada waktu salat sunat sebelum fajar (subuh) an-Nawawi dalam al-Azhar menceritakan dari Amir bin Usamah dari ayahnya, bahwa Nabi saw salat dua rakaat (secara cepat) kemudian duduk dan mengucapkan:
اللَّهُمَّ رَبَّ جِبْرِيلَ ، وَإِسْرَافِيلَ ، وَمِيكَائِيلَ ، وَمُحَمَّدٍ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعُوذُ بِكَ مِنَ النَّارِ ثَلاثَ مَرَّاتٍ
Artinya: “Ya Allah, Tuhannya Jibril, Israfil, Mikail dan Muhammad saw, saya mohon perlindungan-Mu dari api neraka. Dibaca tiga kali.”
Dan dari Anas diriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: “Barangsiapa pada waktu subuh di hari Jum’at sebelum salat Subuh membaca:
أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ الَّذِي لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيَّ الْقَيُّومَ وَأَتُوبُ إِلَيْهِ
sebanyak tiga kali, akan diampuni dosa-dosanya meskipun sebanyak busa air laut.” Sedangkan sesudah rawatib ba’diyah atau sesudah salat sunnah yang lain (sunnah mutlak) kita bisa mengucapkan zikir yang secara umum dianjurkan oleh Nabi saw, yaitu membaca tahlil, tasbih, tahmid, istigfar atau lainnya.
Pertanyaan saudara yang nomor empat, bahwa Rasulullah saw baru berhaji tahun ke-10 H, sebelum Rasulullah haji apakah ada orang lain yang berhaji? Apabila ada bagaimana manasiknya? Saudara Saifoeddin, sebenarnya haji itu disyariatkan oleh Allah sejak masa Nabi Ibrabim as, yaitu ketika Ibrahim diperintahkan oleh Allah untuk mendirikan Ka’bah (Baitullah). Manasik yang diamalkan Nabi Ibrahim seperti tercantum dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 125:
[ARAB TIDAK TERBACA] [البقرة (2): 125]
Artinya: “Dan (ingatlah), ketika kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i'tikaf, yang ruku' dan yang sujud".”
Dari ayat tersebut dapat disimpulkan tentang manasik haji pada masa Nabi Ibrahim dan masa-masa sesudahnya. Dalam perjalanan waktu yang sangat lama antara Ibrahim dan Muhammad cara-cara tersebut mengalami pergeseran-pergeseran bahkan penyelewengan-penyelewengan aqidah, sehingga akhirnya pada masa jahiliyah di sekitar Ka’bah banyak berdiri patung-patung yang dipuja dan disembah oleh orang-orang Arab. Pada tahun 9 H, Nabi saw pernah memerintahkan Abu Bakar ra menjadi Amirul Haji bagi kaum muslimin yang berhaji, dan karena Nabi saw belum menentukan manasiknya, maka manasik Nabi Ibrabim di atas yang dipergunakan, yaitu thawaf dan salat. Baru setelah Nabi saw melakukan haji wada’ pada tahun ke-10 H, maka manasik haji Nabi Muhammad saw itulah yang dipakai, yang ditentukan dengan sabdanya:
خُذُوا عَنِّي مَنَاسِكَكُمْ
Artinya: “Ambillah (contohlah) dariku manasikmu.”
Pertanyaan saudara nomor lima mengenai kasus janda dan duda yang kawin dan masing-masingnya mempunyai anak juga kekayaan, setelah terjadi perkawinan apakah anaknya masih berstatus sebagai anak yatim dan setelah terjadi perkawinan kedua orang tuanya apakah ada indikasi bahwa mereka termasuk memakan harta anak yatim? Sebelum menjawab pertanyaan ini terlebih dahulu kami informasikan bahwa:
a. Seorang suami/isteri yang meninggal dunia, maka janda/dudanya mempunyai hak gono-gini atas harta yang dikumpulkan/diperoleh bersama selama masa perkawinan, hak tersebut bisa diambil lebih dahulu sebelum harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris.
b. Pada kasus seperti yang saudara sebutkan di atas, maka janda tersebut memiliki gono-gini ditambah 1/8 bagian dari warisan suaminya (kami misalkan X). Duda juga memiliki gono-gini ditambah 1/4 bagian dari warisan isterinya (kami misalkan Y). Anak-anak bawaan janda/duda di atas juga memiliki hak warisan selaku ahli waris asobah (memperoleh sisa setelah diambil bagian ahli waris yang lain) dari orang tuanya yang meninggal (kami misalkan Z),
c. Kata yatim dalam Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 6 halaman 1962 diterangkan sebagai berikut:
Arti bahasa kata yatim adalah:
اِنْقِطَاعُ الصَّبِيِّ عَنْ أَبِيْهِ
Sedangkan pengertian yatim secara istilah ialah:
اِنْقِطَاعُ الصَّبِيِّ عَنْ أَبِيْهِ قَبْلَ الْبُلُوْغِ
Artinya: “Terputuslah hubungan anak dan ayahnya sebelum balig.”
Al-Maraghi dalam kitab Tafsirnya mengartikan dengan pengertian yang senada dengan pengertian di atas, menurut beliau, anak yatim yaitu anak yang ditinggal mati ayahnya sebelum dewasa (balig).
Selanjutnya dari pertanyaan saudara di atas dapat kami jawab sebagai berikut:
-
Status keyatiman anak janda tersebut tidak hapus dengan perkawinan ibunya. Demikian pula anak duda yang belum nikah (bila mereka belum balig).
-
Bila setelah menikah duda tersebut tinggal di rumah janda ia termasuk makan harta anak yatim bila yang mereka makan atau mereka nikmati itu Z yang kami misalkan di atas. Tetapi bila yang mereka makan itu X atau Y maka tidak termasuk makan harta anak yatim. Apabila peninggalan itu belum dibagi-bagi, akan menimbulkan keragu-raguan (syubhat) sebab status barang-barang peninggalan itu masih kabur pemiliknya. Dalam hal seperti ini lebih baik dihindari/dijauhi. Sebab ada hadis yang memerintahkan agar orang muslim menjauhi hal-hal yang sifatnya syubhat.
-
Jalan keluarnya agar bisa nikah dan tidak termasuk ‘makan harta anak yatim’, yaitu: harta peninggalan masing-masing dibagikan kepada ahli waris masing-masing yang berhak menerima. Dengan demikian pemilik barang-barang peninggalan itu jelas dan hanya milik janda/duda saja yang boleh dinikmati. Atau pada waktu aqad nikah mereka mengadakan perjanjian pisah kekayaan dalam arti harta bawaan mereka tetap menjadi milik mereka masing-masing dan tidak boleh diganggu oleh pihak lainnya. Sedang biaya hidup mereka diambil dari hasil kerja mereka setelah menjadi suami isteri. Allahu a’lam.
[ARAB TIDAK TERBACA] SM No. 8 Tahun Ke-84/1999

