putusan
Fatwa 15 2014 Membaca al Quran dengan Pengeras Suara
MEMBACA AL-QUR’AN DENGAN PENGERAS SUARA
DAN MASBUQ DALAM SHALAT BERJAMA’AH
Pertanyaan Dari:
Bapak Wakidjo Az, Agen SM No.025, Pekalongan Metro, Lampung
(Disidangkan pada hari Jum’at, 18 Muharram 1435 H / 22 November 2013 M)
Pertanyaan :
As-Salamu ‘alaikum w. w.
- Bolehkah membaca al-Qur’an dengan menggunakan pengeras suara di masjid, dengan tujuan agar lebih banyak orang yang mendengarkan/mendapatkan rahmat sebagaimana disebutkan di dalam Q.S. al-A’raf: 204, dan atau dengan tujuan untuk syi’ar? (terutama di dalam bulan Ramadhan yang salah satu kegiatan “menghidupkan” malam Ramadhan tersebut dengan memperbanyak tadarus al-Qur’an)?
- Jika ada beberapa orang yang masbuq, setelah imam salam apakah :
- Masing-masing masbuq meneruskan atau menggenapi kekuarangan rakaatnya secara sendiri-sendiri ? atau
- Semua masbuq meneruskan atau menggenapi kekurangan rakaatnya secara berjamaah(salah satunya menjadi imam)?
- Masbuq yang mana yang harus (berhak) menjadi imam.
- Bagaimana cara mengompakkan jama’ah lanjutan ini?
- Bagaimana halnya untuk masbuq yang berjauhan (ujung kanan dan kiri shaf).
Jawaban:
Wa ‘alaikumus-salam w. w.
- Membaca al-Qur’an dengan Pengeras Suara
Bapak Wakidjo yang kami hormati, berkaitan dengan pertanyaan Bapak, terlebih dahulu kami akan membedakan antara urusan ibadah dan bukan urusan ibadah. Dalam buku Himpunan Putusan Tarjih (HPT) disebutkan bahwa ibadah adalah bertaqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah dengan jalan menaati segala perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-laranga-Nya, dan mengamalkan segala yang diizinkan Allah. Ibadah ada yang umum dan ada yang khusus. Ibadah yang umum adalah segala amalan yang diizinkan oleh Allah, sedangkan ibadah khusus ialah apa yang telah ditetapkan Allah akan perincian-perinciannya, tingkah, dan cara-cara yang tertentu. Sedangkan yang bukan urusan ibadah adalah semua hal yang di luar urusan itu.
Membaca al-Qur’an termasuk salah satu urusan ibadah, yaitu ibadah umum yang akan mendatangkan pahala dan rahmat bagi orang yang melaksanakannya, sedangkan pengeras suara bukan urusan ibadah, melainkan hanya sebagai sarana saja.
Orang yang membaca al-Qur’an dan mendengarkan bacaan al-Qur’an akan mendapatkan rahmat dari Allah, sebagaimana yang tersebut di dalam Q.S. al-A’raf (7): 204 sebagai berikut:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُواْ لَهُ وَأَنصِتُواْ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ.
Artinya: “Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.”
Rahmat Allah itu akan didapatkan jika mendengarkan dan memperhatikan bacaan al-Qur’an dengan baik, bukan karena dikeraskan dengan pengeras suara. Jika tujuan menggunakan pengeras suara adalah agar lebih banyak orang yang mendengarkan dan untuk syi’ar, maka hal tersebut merupakan tujuan yang baik. Namun hal itu tidak menjamin semua orang akan mendapatkan rahmat karena bacaan al-Qur’an dengan pengeras suara tersebut. Hanya orang-orang yang mendengarkan dan memperhatikan saja yang akan mendapatkan rahmat.
Pengeras suara merupakan alat atau sarana yang bila digunakan pada tempatnya merupakan sesuatu yang baik dan membantu, dan bila disalahgunakan akan menimbulkan gangguan, misalnya jika waktunya tidak tepat atau suara yang terdengar itu sumbang.
Dalam hal membaca ayat-ayat al-Qur’an atau berdoa, Allah memerintahkan kepada Nabi-Nya untuk disampaikan kepada umat islam, sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-Isra’ (17): 110;
قُلِ ادْعُوا اللهَ أَوِ ادْعُوا الرَّحْمَـنَ أَيّاً مَّا تَدْعُواْ فَلَهُ الأَسْمَاء الْحُسْنَى وَلاَ تَجْهَرْ بِصَلاَتِكَ وَلاَ تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلاً.
Artinya: “Katakanlah; Serulah Allah atau serulah ar-Rahman. Dengan nama yang mana saja kamu seru, Dia mempunyai nama-nama yang terbaik (al-Asmaa al-Husna) dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam salatmu dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.”
Dalam tafsir Ibnu Katsir terdapat beberapa riwayat yang menyangkut asbabun-nuzul ayat ini yang dapat dijadikan jawaban atas pertanyaan Bapak. Pertama, menurut Ibnu Abbas, Rasulullah saw. pernah mengeraskan suara beliau ketika membaca al-Qur’an dan orang-orang musyrik mendengarkannya dan memaki beliau, lalu Allah menurunkan ayat tersebut sebagai petunjuk bagaimana seharusnya membaca atau berdoa. Jika demikian dapat dikatakan bahwa jika suara keras dalam bacaan atau doa menimbulkan gangguan terhadap orang lain, melahirkan pandangan negatif atau makian dari pihak lain, maka sebaiknya suara dikecilkan sehingga tidak berakibat buruk. Kedua, Nabi saw. pernah mendengar Abu Bakar r.a. berada di rumahnya berdoa dan membaca al-Qur’an dengan suara yang sangat lembut. Sebaliknya ketika melewati rumah Umar r.a., beliau mendengar suaranya sedemikian keras. Keesokan harinya beliau bertanya kepada Abu Bakar, mengapa terlalu mengecilkan suaranya, Abu Bakar menjawab: “Aku berbicara dengan Tuhanku (dan) aku merasa tidak perlu mengeraskan suara karena Dia telah mengetahui kebutuhanku”. Sementara Umar yang ditanya soal kerasnya suaranya menjawab: “Aku menghardik syetan, dan membangunkan yang sedang sangat mengantuk atau tertidur”.
Berdasarkan dua riwayat di atas, yang dianjurkan oleh ayat tersebut bisa berarti anjuran untuk mengeraskan suara pada saat tertentu dan mengecilkan pada saat yang lain. Misalnya memperdengarkan bacaan al-Qur’an dengan pengeras suara pada waktu-waktu sebelum adzan agar orang-orang bersiap-siap untuk shalat, sebelum pengajian, sore hari menjelang berbuka, dan waktu-waktu yang lain. Mengecilkan pengeras suara misalnya pada waktu tengah malam atau siang hari dimana orang-orang sedang beristirahat, pada waktu shalat, dzikir, dan lain sebagainya. Dapat juga berarti perintah untuk tidak membaca terlalu keras sehingga mengganggu dan tidak pula terlalu kecil sehingga tidak terdengar oleh mereka yang butuh mendengarnya.
Kita harus mempertimbangkan antara manfaat membaca al-Qur’an dengan pengeras suara dan madharatnya, dan uraian di atas telah mejelaskanya. Dalam urusan ibadah, maka mengantisipasi kemadharatan hendaknya lebih didahulukan daripada menarik kemashlahatan.
Jika demikian, maka tentunya membaca al-Qur’an tidak harus dengan pengeras suara apabila dirasa waktunya tidak tepat dan dikhawatirkan akan mengganggu pihak lain, akan tetapi tentu saja tidak ada salahnya kita menggunakannya pada saat-saat tertentu dengan tujuan syi’ar selama tidak mengganggu.
- Masbuq Dalam Shalat Berjama’ah
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, pertanyaan saudara ini sebenarnya telah dijawab oleh Majelis Tarjih dan diterbitkan dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid IV terbitan Suara Muhammadiyah. Dari uraian tersebut dapat diambil beberapa kesimpulan. Pertama, Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama SM belum menemukan dasar hukumnya bahwa salah seorang di antara para masbuq ada yang maju ke depan untuk menjadi imam dalam menyelesaikan shalatnya yang ketinggalan dengan imam, atau yang lain mundur ke belakang dan salah seorang di antara masbuq tetap di tempatnya untuk menjadi imam**.** Kedua, sementara ini Tim Pengasuh Rubrik Fatwa Agama berpendapat tidak perlunya para masbuq mengangkat imam baru dalam menyelesaikan kekurangan shalatnya, sekalipun imam tersebut dari sesama masbuq. Ketiga, Kewajiban masbuq selanjutnya adalah menyelesaikan atau menyempurnakan raka’at yang menjadi kekurangannya, yaitu raka‘at yang tertinggal dari imam.
Wallahu a’lam bish-Shawab.

