putusan
Fatwa 15 2018 Bacaan Fatihah Makmum, Musafir Imam Muqim, Tahiyyatul Masjid, Bacaan Makmum Beda Imam
BACAAN AL-FATIHAH BAGI MAKMUM,
MUSAFIR MENJADI IMAM SHALAT BAGI ORANG MUQIM,
SHALAT TAHIYYATUL MASJID, DAN BACAAN SHALAT MAKMUM
BERBEDA DENGAN IMAM
Pertanyaan Dari:
Awaluddin Azmi, Shalatiga
[disidangkan pada Jum’at, 23 Muharram 1439 H / 13 Oktober 2017 M]
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum w. w.
Yang ingin saya tanyakan adalah bab masalah yang sering terjadi dalam shalat wajib maupun sunnah,
- Apakah saat imam membaca fatihah makmum membaca fatihah sesudah atau sebelum imam atau cukup dengan menyimak saja?
- Bila dalam perjalanan kita meniatkan untuk shalat jamaah secara jamak qashar kemudian pada saat kita tengah shalat ada makmum ikut shalat padahal tidak tahu kita sedang jamak qashar. Sahkah shalat makmum tersebut? Sebagai contoh jamak dhuhur ashar secara qashar ada makmum ikut shalat jamaah niat shalat dhuhur saja.
- Apabila kita sudah masuk masjid dan melakukan shalat tahiyyatul masjid kemudian batal setelahnya. Apakah kita diperintahkan untuk shalat tahiyyatul masjid lagi setelah selesai wudhu yang kedua?
- Apabila kita makmum dengan imam yang bacaannya mungkin berbeda dengan kita seperti bacaan doa rukuk, sujud, atau tasyahud apakah shalat kita tetap sah? Karena mungkin ada yang membaca dengan dalil yang berbeda-beda?
Atas tanggapan dan jawaban yang diberikan saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum w. w.
Jawaban :
Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan. Berikut ulasan dan jawaban dari Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.
- Pertanyaan pertama sudah pernah ditanyakan pada kami dan jawabannya telah dimuat pada Buku Tanya Jawab Agama jilid 3, halaman 104, yang diterbitkan oleh Suara Muhammadiyah. Namun ada baiknya kami ringkaskan di sini.
Secara umum membaca al-Fatihah dalam shalat itu adalah wajib karena merupakan salah satu rukun shalat, sehingga tidak sah shalat tanpa membacanya. Hal ini berdasarkan hadis:
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ [رواه البخاري ومسلم].
“Dari ‘Ubadah Ibn as-Samit (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak sah shalat orang yang tidak membaca Pembukaan Kitab (al-Fatihah)” [HR al-Bukhari No. 714 dan Muslim No. 595].
Hanya saja membaca al-Fatihah di belakang imam terdapat dua garis besar ijtihad fiqih, yaitu ijtihad mazhab Hanafi dan ijtihad jumhur ulama. Dalam mazhab Hanafi makmum di belakang imam dalam shalat jamaah tidak membaca al-Fatihah. Hal ini didasarkan kepada firman Allah:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ [٧:٢٠٤] .
“Dan apabila dibacakan al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat” [QS. al-A‘raf (7): 204].
Menurut jumhur ulama membaca al-Fatihah baik dalam shalat sendirian maupun berjamaah di belakang imam adalah wajib hukumnya, berdasarkan hadis ‘Ubadah di atas. Mejelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sesuai dan sejalan dengan pandangan jumhur ulama ini. Hadis ‘Ubadah tidak bertentangan dengan ayat di atas. Ayat di atas dapat dianggap sebagai perintah umum, sedangkan hadis ‘Ubadah menjadi takhsis (pengkhususan), yaitu di dalam shalat berjamaah makmum tetap membaca al-Fatihah.
Hadis ‘Ubadah memang merupakan hadis ahad, dan menurut kaidah usul fiqih Hanafi, hadis ahad tidak dapat membatasi keumuman al-Qur’an, karena hadis ahad adalah zanni, sedangkan al-Qur’an adalah qat‘i. Sementara kaidah usul fiqih jumhur ulama menyatakan bahwa hadis ahad dapat membatasi keumuman al-Qur’an, karena pernyataan umum itu sifatnya zanni sebab masih memerlukan penjelasan. Oleh karena itu hadis ahad bisa saja membatasi keumuman al-Qur’an. Jadi hadis ‘Ubadah tadi tetap dipegangi. Selain itu membaca al-Fatihah di belakang imam itu dikuatkan pula oleh hadis lain,
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ تَقْرَءُونَ خَلْفِي قَالُوا نَعَمْ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا إِلَّا بِأُمِّ الْكِتَابِ [رواه أحمد].
“Dari Abdullah Ibnu Abi Qatadah dari ayahnya (Abi Qatadah) (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bertanya (kepada para sababatnya): Apakah kalian membaca sesuatu di belakangku? Mereka menjawab: Ya. Beliau berkata: Jangan kalian lakukan itu, kecuali Ummul-Kitab” [HR. Ahmad No. 21576].
Hadis ini menegaskan bahwa ketika imam membaca dengan nyaring, maka makmum tidak membaca sesuatu di belakang imam, kecuali surah al-Fatihah. Dengan demikian ketika imam membaca al-Fatihah atau surah al-Qur’an setelah al-Fatihah, makmum tidak diperkenankan membaca apapun kecuali al-Fatihah. Namun kemudian muncul masalah yaitu kapan membaca al-Fatihah bagi makmum itu, apakah pada saat imam membaca al-Fatihah ataukah setelah imam membaca al-Fatihah, yakni pada saat imam membaca ayat atau surah al-Qur’an? Bagaimana pula cara membacanya, apakah secara jahr (nyaring), ataukah secara sirr (tidak bersuara)? Persoalan ini telah dijawab dalam hadis berikut,
عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِأَصْحَابِهِ فَلَمَّا قَضَى صَلَاتَهُ أَقْبَلَ عَلَيْهِمْ بِوَجْهِهِ فَقَالَ أَتَقْرَءُونَ فِي صَلَاتِكُمْ خَلْفَ الْإِمَامِ وَالْإِمَامُ يَقْرَأُ؟ فَسَكَتُوا قَالَهَا ثَلَاثَ مَرَّاتٍ فَقَالَ قَائِلٌ أَوْ قَائِلُونَ إِنَّا لَنَفْعَلَ قَالَ فَلَا تَفْعَلُوا وَلْيَقْرَأ أَحَدُكُمْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فِي نَفْسِهِ [رواه ابن حبان].
Dari Anas ra (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah saw shalat bersama para sahabat, setelah melaksanakan shalat beliau menghadapkan wajahnya kepada mereka, lalu beliau bersabda: Apakah kamu dalam shalatmu membaca (dengan nyaring) di belakang imammu, padahal imam itu membaca (dengan nyaring)? Mereka terdiam. Beliau mengatakannya sampai tiga kali, lalu berkata seseorang atau beberapa orang: Sungguh kami mengerjakannya. Kemudian beliau bersabda: Janganlah kamu mengerjakannya. Hendaklah seseorang dari kamu membaca Fatihatul Kitab (al-Fatihah) pada dirinya (dengan suara rendah yang hanya didengar sendiri)” [HR. Ibnu Hibban: 1876].
Hadis yang terakhir ini menyatakan, bahwa makmum hendaknya membaca al-Fatihah di belakang imam dengan suara sirr, yakni dengan suara pelan/rendah yang hanya didengar sendiri. Dalam hadis tersebut memang tidak disebutkan secara tegas mengenai kapan makmum itu membaca al-Fatihah. Namun melalui hadis itu pula kita dapat memahami bahwa waktu untuk membaca al-Fatihah itu sebaiknya adalah pada saat imam membaca surah al-Fatihah atau dicelah-celah imam membaca ayat-ayat dari surah al-Fatihah itu. Sedang pada saat imam membaca ayat-ayat atau surah al-Qur’an setelah membaca al-Fatihah, makmum sepenuhnya memperhatikan bacaan imam.
Selanjutnya, perlu juga ditegaskan bahwa berdasarkan hadis-hadis yang dikutip di atas, Himpunan Putusan Tarjih memberikan tuntunan sebagai berikut: “Hendaklah kamu memperhatikan dengan tenang bacaan imam apabila keras bacaannya (jahr), maka janganlah kamu membaca sesuatu selain surah al-Fatihah” (HPT, hlm.117).
- Kami informasikan terlebih dahulu bahwa jawaban dari pertanyaan kedua ini pernah dimuat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 06, Tahun ke-99/2014, dengan redaksi yang berbeda.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa pada saat melakukan safar, Rasulullah-lah yang menjadi imam bagi jamaah yang mukim.
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ غَزَوْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَشَهِدْتُ مَعَهُ الْفَتْحَ فَأَقَامَ بِمَكَّةَ ثَمَانِي عَشْرَةَ لَيْلَةً لَا يُصَلِّي إِلَّا رَكْعَتَيْنِ وَيَقُولُ يَا أَهْلَ الْبَلَدِ صَلُّوا أَرْبَعًا فَإِنَّا قَوْمٌ سَفْرٌ [رواه أبو داود].
“Dari 'Imran bin Hushain (diriwayatkan) dia berkata; Aku berperang bersama Rasulullah saw, dan aku juga menyaksikan bersama beliau ketika pembebasan kota Makkah, beliau bermukim di Makkah selama delapan belas hari, dan tidaklah beliau mengerjakan shalat, kecuali hanya dua rakaat, lalu beliau bersabda: Wahai para penduduk (asli), shalatlah kalian empat rakaat, sebab kami ini adalah para musafir” [HR. Abu Dawud No. 1040].
Sesuai dengan hadis di atas, adalah dibolehkan seorang musafir menjadi imam shalat bagi jamaah yang muqim. Dalam hal demikian, musafir bisa melakukan qasar (shalat dua rakaat), sementara bagi jamaah yang muqim dan menjadi makmum harus menambahkan dua rakaat lanjutannya.
- Tentang ajaran atau anjuran shalat tahiyyatul masjid telah dijelaskan di buku Tanya Jawab Agama jilid 4 halaman 161. Shalat tahiyyatul masjid adalah salah satu shalat sunnat yang disyariatkan pada setiap waktu, yang pelaksanaannya adalah ketika masuk ke dalam masjid sebelum duduk. Sebagaimana hadis,
عَنْ أَبِي قَتَادَةَ السَّلَمِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ [رواه الجماعة].
“Dari Abu Qatadah as-Salami (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda: Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah ia shalat dua rakaat sebelum ia duduk” [HR. al-Jama’ah, Muslim No. 1166, al-Bukhari No. 425, an-Nasa’i 722].
Hukum asal shalat tahiyyatul masjid adalah dilakukan saat masuk kedalam masjid dan sebelum duduk. Logika hukumnya saat seseorang memasuki masjid maka disunnahkan untuk melakukan shalat tahiyyatul masjid baru kemudian duduk. Hadis ini bersifat mutlaq, tidak ada batasan mengenai masuk masjid yang keberapa kah orang tersebut, sehingga shalat tahiyyatul masjid dapat dilaksanakan setiap seseorang masuk masjid dan sebelum duduk. Hal ini berdasarkan kaidah:
اَلمُطْلَقَ يَجْرِى عَلَى اطْلَاقِهِ إِذَا مَالَمْ يُقِمْ دَلِيْلُ التَّقْيِيدِ نَصًّا أَوْ دَلَالَةً
“Sesuatu yang mutlaq itu berlaku atas kemutlakannya, selama tidak ada dalil yang membatasi nash atau petunjuknya.”
Menjawab pertanyaan di atas, maka berdasarkan hadis dan kaidah tersebut, yang menjadi acuan shalat tahiyyatul masjid adalah saat masuknya seseorang ke dalam masjid dan sebelum duduk. Berdasarkan acuan tersebut, maka seseorang yang telah melakukan shalat tahiyyatul masjid lalu batal dan melakukan wudhu kedua, kemudian masuk masjid tetap dianjurkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid.
- Perlu diketahui bahwa dalam pengamalan ibadah ada sebuah prinsip yang perlu diperhatikan, yaitu variasi atau keberagaman praktik ibadah (at-tanawwu’ fil-ibadah). Maksudnya adalah sekiranya Rasulullah saw memberi contoh atau izin untuk melakukan ibadah dengan beberapa cara atau bacaan, maka semua cara dan bacaan itu harus dianggap setingkat, sama kuat dan sama baik. Selama hadis yang meriwayatkan berbagai variasi cara atau bacaan tersebut adalah maqbul (dapat diterima) maka semuanya harus dianggap setingkat. Seperti bacaan doa iftitah yang menurut berbagai hadis yang shahih terdapat 3 (tiga) variasi bacaan, doa rukuk ada 3 (tiga) versi bacaan dan lain sebagainya. Variasi bacaan shalat ini dapat ditemukan dalam HPT Kitab Shalat hal. 103.
Sebagai contoh, berikut kami kutip dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh HPT untuk variasi bacaan doa dalam rukuk, yaitu:
- عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللَّهُمَّ اغْفِرْلِي [رواه البخاري و مسلم].
“Dari ‘Aisyah ra (diriwayatkan) ia berkata: Adalah Nabi saw dalam rukuk dan sujudnya mengucapkan Subhanakallahumma Rabbana wa bihamdik Allahummaghfirli” [HR. al-Bukhari No. 752 dan Muslim No. 746].
- عَنْ حُدَيْفَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَكَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلعَظِيمِ وَفِي سُجُودِهِ سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَي [رواه أبو داود].
“Dari Hudaifah ra (diriwayatkan) ia berkata: Aku pernah shalat bersama Nabi saw, di dalam rukuknya beliau membaca: Subhaana rabbiyal-‘adziim dan dalam sujudnya: Subhana rabbiyal-a‘la” [HR. Abu Dawud No. 737].
- عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ فِي رُكُوعِهِ وَسُجُودِهِ سُبُّوحٌ قُدُّوسٌ رَبُّ اْلمَلاَئِكَةِ وُالرُّوحِ [رواه مسلم].
“Dari Aisyah ra (diriwayatkan) ia berkata: Bahwasanya Rasulullah saw dalam rukuk dan sujudnya beliau membaca: Subbuhun Quddusun Rabbul Malaikati war-Ruuh” [HR. Muslim No. 752].
Selain itu, kaitannya dengan shalat berjamaah, dalam suatu hadis Nabi saw disebutkan sebagai berikut:
عَنِ الزُّهْرِيِّ قَالَ سَمِعْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ سَقَطَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ فَرَسٍ فَجُحِشَ شِقُّهُ اْلأَيْمَنُ فَدَخَلْنَا عَلَيْهِ نَعُودُهُ فَحَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَصَلَّى بِنَا قَاعِدًا فَصَلَّيْنَا وَرَائَهُ قُعُودًا فَلَمَّا قَضَى الصَّلاَةَ قَالَ إِنَّمَا جُعِلَ اْلإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا وَإِذَا رَفَعَ فَارْفَعُوا وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ وَإِذَا صَلَّى قَاعِدًا فَصَلَّوْا قُعُودًا أَجْمَعُونَ [رواه مسلم].
“Dari az-Zuhriy (diriwayatkan) ia berkata: Saya mendengar Anas bin Malik berkata: Nabi saw. baru saja jatuh dari kuda, kemudian terseset bagian badannya sebelah kanan. Kemudian kami masuk ke rumah beliau untuk menengoknya, lalu datanglah waktu shalat, kemudian beliau shalat sambil duduk bersama kami, kemudian kami pun shalat di belakang beliau sambil duduk. Setelah selesai shalat, beliau bersabda: Sesungguhnya imam (shalat) itu diangkat untuk diikutinya; maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kamu, dan apabila ia bersujud maka bersujudlah kamu, dan apabila ia mengangkat kepala maka angkatlah kepalamu, dan apabila ia mengucapkan: ‘sami’allaahu liman hamidah’ (Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya), maka ucapkanlah: ‘Rabbanaa wa lakal-hamd’ (Ya Tuhanku, hanya bagi-Mu segala pujian), dan apabila ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kamu sekalian sambil duduk” [HR. Muslim No. 622].
Hadis ini menunjukkan bahwa dalam hal rukun dan gerakan shalat makmum harus mengikuti imam. Adapun dalam hal bacaan shalat boleh berbeda dengan imam karena adanya tanawwu’ (variasi) bacaan shalat dengan berdasarkan dalil yang maqbul.
Dapat disimpulkan bahwa dibolehkan shalat di belakang imam yang berbeda bacaan shalatnya dengan makmum dan tetap sah, sepanjang bacaan shalat tersebut berdasarkan dalil yang maqbul.
Wallahu a‘lam bish-shawab.

