putusan
Fatwa 16 1999 Bacaan Hamdan Katsira setelah Ruku, Pertanyaan seputar Salat dan Salat Sunat
BACAAN HAMDAN KATSIRA … SETELAH BANGKIT DARI RUKUK, RANGKAIAN PERTANYAAN TENTANG TATACARA SALAT
DAN BEBERAPA SALAT SUNAT
Pertanyaan Dari:
Saudara H. Mirdja Disastra, Blok Batukarut No. 26, Cikoneng,
Ciamis, Jawa Barat
Pertanyaan:
-
Sampai saat ini saya baru mempunyai buku Soal Jawab Agama Islam karangan A. Hassan. Sebagai anggota Muhammadiyah saya ingin sekali memiliki buku Tanya Jawab Agama yang disusun oleh Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Bagaimana cara mendapatkan buku tersebut?
-
Dalam kitab Hadis Sahih al-Bukhari pernah saya temukan satu hadis yang menyebutkan sebagai berikut: Sehabis salat berjamaah Rasulullah saw bertanya kepada seorang makmum: Apa yang saudara baca setelah bangkit dari ruku’ selain dari membaca “Rabbana wa lakal-hamd”? Dia menjawab, saya baca pula: “Hamdan kasiran wa tayyiban mubarakan”. Kemudian Rasul bersabda lagi: Aku lihat Malaikat berlomba menuliskan pahalanya. Mengingat hadis ini saya suka mengamalkan bacaan ini. Apakah boleh atau tidak? Apabila dibolehkan mengandung kesan bahwa tambahan bacaan do’a dalam salat dibolehkan.
-
Ditemukan ada tiga macam cara meletakkan telapak tangan pada saat salat, (1) diletakkan di atas perut, (2) diletakkan di atas dada, (3) diletakkan di antara dada dan perut. Yang manakah yang dipakai oleh warga Muhammadiyah?
-
Isyarat telunjuk jari tangan kanan pada waktu tahiyat, ditemukan ada tiga macam: (1) telunjuk diangkat sejak mulai bacaan tahiyat dan digerak-gerakkan, (2) telunjuk diangkat sejak mulai bacaan tahiyat, tidak digerak-gerakkan, (3) telunjuk diangkat berbarengan dengan bacaan la ilaha illallah. Mana yang diikuti oleh Muhammadiyah?
-
Akhir bacaan tahiyat awal menurut faham Muhammadiyah apakah sampai pada bacaan salawat kepada Nabi saw atau sampai akhir do’a “wa min fitnati al-masih ad-dazal”?
-
Menurut faham Muhammadiyah, sewaktu kita berdoa apakah mengangkat tangan dan diakhiri dengan kecupan tangan atau tidak?
-
Pada saat kita berdiri setelah ruku’ ada yang tangannya disedekapkan di atas perut dan ada yang dijulurkan ke bawah. Cara mana yang dianut Muhammadiyah?
-
Ada ustaz yang menerangkan adanya salat sunat di antara dua azan. Apa dalilnya? Mohon penjelasan.
-
Tidak semua masjid melaksanakan azan awal pada waktu menjelang subuh. Bagi masjid yang tidak melaksanakan azan awal, pada waktu azan apakah memakai as-salatu khairum minan naum atau tidak?
-
Mohon penjelasan tentang salat Tasbih, apakah hadisnya kuat hingga patut diamalkan atau hadisnya itu lemah? Apabila hadisnya kuat mohon dijelaskan cara-caranya.
Jawaban:
-
Saudara bisa mendapatkan buku tersebut di took-toko buku atau coba tanyakan di Kantor Cabang Muhammadiyah Ciamis atau Tasikmalaya, atau berkirim surat ke Kantor Suara Muhammadiyah JI. KHA Dahlan No. 43 Yagyakarta 55122, Telp. (0274) 376955, karena yang memasarkan buku tersebut adalah Suara Muhammadiyah.
-
Zikir/do’a yang saudara kemukakan di atas termasuk zikir yang dituntunkan oleh Nabi saw. Zikir di atas tercantum dalam hadis riwayat Ahmad, al-Bukhari, Malik, dan Abu Dawud dari Rifa’ah bin Rafi’. Zikir tersebut tidak termasuk tambahan karena sesudah itu mendapat persetujuan Rasul dan berarti termasuk dalam kriteria sunnah. Memang termasuk tambahan apabila kita sekarang setelah ruku’ membaca sesuatu yang tidak ada tuntunannya dari Rasul. Selanjutnya kami kemukakan bahwa selain zikir di atas ada lagi zikir yang lain, yaitu:
a. Hadis Abu Hurairah riwayat Ahmad dan lain-lain bahwa Nabi saw bersabda:
إِذَا قَالَ اْلإِمَامُ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ فَقُولُوا اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ [رواه أحمد وغيره]
Artinya: “Apabila imam mengatakan sami’allahu liman hamidahu maka ucapkanlah Allahumma rabbana wa lakal-hamd (Ya Allah Tuhan kami bagi-Mu-lah segala puji-pujian).”
b. Hadis dari Ali ra yang diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, Abu Daud, dan at-Turmuzi, apabila Nabi saw bangkit dari ruku’ beliau mengucapkan/membaca:
سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ [رواه أحمد ومسلم وأبو داود والترمذي]
Artinya: “Allah mendengarkan orang yang memuji-Nya. Ya Tuhan kami, bagi-Mu segala puji sepenuh langit dan bumi serta segala yang terdapat di antara keduanya dan sepenuh apa pun yang Engkau kehendaki selain itu.”
Berdasarkan hadis:
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
(salatlah kamu sekalian sebagaimana engkau melihat aku salat), maka zikir yang ditentukan oleh Nabi saw bisa diamalkan juga do’anya. Selanjutnya berdasarkan hadis sahih riwayat Ahmad dan Muslim yang menjelaskan bahwa saat yang paling dekat dengan Allah bagi manusia adalah ketika sujud, maka manusia dianjurkan memperbanyak doa ketika sujud. Pada waktu ruku’ hendaklah mengagungkan Allah dan pada waktu sujud hendaklah berdo’a dengan sungguh-sungguh karena banyak dikabulkan Allah.
- Cara sedekap sesudah takbiratul ihram sudah pernah dibahas dan dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama jilid I halaman 55, silahkan baca. Kami ingin memberi keterangan tambahan, bahwa ada beberapa hadis yang menerangkan cara sedekap tersebut antara lain:
عَنْ وَائِلِ بْنِ حُجْرٍ قَالَ: صَلَّيْتُ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَوَضَعَ يَدَهُ اليُمْنَى عَلَى يَدِهِ اْليُسْرَى عَلَى صَدْرِهِ [رواه ابن حزيمة وصححه] ورواه أبو داود والنسائي بلفظ: ثُمَّ وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى ظَهْرِ كَفِّهِ الْيُسْرَى وَالرُّسْغِ وَالسَّاعِدِ
Artinya: “Dari Wa’il bin Hujrin berkata: Aku salat bersama Rasul saw, beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kiri di dadanya.” [Hadis riwayat Ibn Huzaimah] Dan yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan an-Nasai dengan lafal: Kemudian Nabi meletakkan tangan kanannya pada bagian luar telapak tangannya yang kiri, artinya berikut pergelangan tangan dan lengan.”
عَنْ عَلْقَمَةَ بْنِ وَائِلٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ قَائِمًا فِي الصَّلَاةِ قَبَضَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِه [أخرجه النسائي والدارقطني]
Artinya: “Dari Alqomah bin Wa’il dari bapaknya, ia berkata: Saya melihat Rasulullah saw apabila berdiri salat tangan kanannya menggenggam tangan kirinya.” [Hadis riwayat an-Nasai dan ad-Daruquthni]
Dari kedua hadis di atas dapat disimpulkan bahwa ada beberapa sedekap:
a. Tangan kanan diletakkan di tangan kiri. Himpunan Putusan Taijih (HPT) mengikuti pendapat ini.
b. Tangan kanan diletakkan di bagian luar telapak tangan kiri.
c. Tangan kanan menggenggam tangan kiri.
Kemudian di manakah kedua tangan itu diletakkan? Ada beberapa pendapat:
a. Keduanya diletakkan di dada. HPT mengambil pendapat ini berdasarkan hadis Wa’il di atas.
b. Diletakkan di bawah pusat. Cara demikian biasa dilakukan oleh mazhab Hanafi.
c. Diletakkan di bawah dada. Cara seperti ini biasa dilakukan oleh mazhab Syafii.
Menurut at-Turmuzi bahwa di antara para sahabat dan tabi’in ada yang meletakkan di atas pusat dan ada yang meletakkan di bawahnya. Wallahu a’lam.
- Pertanyaan saudara sudah ditanyakan oleh saudara Ruswanda, S.Pd., dan dimuat dalam rubrik Fatwa Agama Suara Muhammadiyah No. 7, Th. ke-84, 1-15 April 1999, silahkan dibaca. Muhammadiyah seperti yang tertulis dalam HPT menetapkan bahwa mengacungkan telunjuk sejak mulai bacaan tahiyat. Hal ini antara lain didasarkan kepada hadis niwayat Muslim dari Ibnu Umar:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ فِي التَّشَهُّدِ وَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَعَقَدَ ثَلَاثَةً وَخَمْسِينَ وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ [رواه مسلم]
Artinya: “Bahwasanya Nabi saw apabila duduk untuk tasyahud meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dari tangan kanannya pada lutut kanannya dan menggenggamnya seperti membuat isyarat “limapuluh tiga” dengan mengacungkan jari telunjuknya.”
-
Pertanyaan saudara mengenai tahiyat awal telah sering ditanyakan oleh penanya yang lain. Untuk ini silahkan saudara baca SM No. 7/Th. ke-84, 1-15 April 1999.
-
Masalah yang saudara tanyakan sudah ada yang menanyakan juga dan sudah dijawab dalam SM No. 6/Th. ke-83, 16-31 Agustus 1998, silahkan dibaca.
-
Masalah yang saudara tanyakan sudah dibahas dalam rubrik Fatwa Agama dan dimuat dalam SM No. 03/Th. ke-84, 1-15 Februari 1999, menurut pendapat kami tangan menjulur ke bawah. Selengkapnya silahkan saudara baca SM No. 03 tersebut.
-
Menurut penelitian kami tidak menjumpai nas khusus yang menerangkan adanya salat sunnah antara dua azan (azan dan iqamah). Tetapi orang melakukan salat sunnah di antara keduanya memang ada, seperti salat qabliyah, atau tahiyah masjid, atau salat sunnah wudu.
-
Mengucapkan “as-salatu khairum minan naum” (taswib) telah dibahas dan dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama jilid I halaman 41 dan dalam jilid IV halaman 53, silahkan dibaca.
-
Masalah ini sudah pernah ditanyakan dan dimuat dalam SM No. l4/Th. ke-83, 16-31 Juli 1998. Intinya bahwa hadis-hadis tentang salat tasbih kesahihannya diperselisihkan dan kebanyakan ulama mendaifkannya. Oleh karena itu kami dari pengasuh rubrik Fatwa Agama tidak mengamalkan hadis salat sunnah tasbih. Selengkapnya silahkan saudara baca SM No. 14/Th. ke-83 tersebut.
[ARAB TIDAK TERBACA] SM No. 9 Tahun Ke-84/1999

