putusan
Fatwa 19 2016 Dana Panti Asuhan
DANA PANTI ASUHAN
Pertanyaan Dari:
Abdurrahman, Ketua PDM Tarakan, Kalimantan Timur
(disidangkan pada Jum’at, 17 Syawal 1437 H / 22 Juli 2016 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Apakah dana dari Panti Asuhan Persyarikatan boleh digunakan untuk pembelian amal usaha Muhammadiyah lainnya seperti sekolah? Dana itu awalnya dipinjam, namun dalam perjalanannya di Musyda Muhammadiyah telah diputuskan untuk diputihkan.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Terima kasih atas pertanyaan saudara dan berikut ini jawabannya:
Masalah yang saudara tanyakan adalah masalah manajemen penggunaan dana dalam lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah. Bolehkah dana atau sumbangan yang diterima Panti Asuhan yang dikelola Persyarikatan Muhammadiyah digunakan untuk keperluan amal usaha Muhammadiyah (AUM) lainnya seperti pembelian sekolah? Menurut kami hal itu dibenarkan dengan pertimbangan-pertimbangan berikut: (1) Semua AUM di bawah satu pengelolaan Persyarikatan Muhammadiyah. (2) Sudah menjadi lumrah bahkan suatu keharusan, AUM yang mampu memberi subsidi kepada AUM yang kurang mampu. (3) AUM yang memberi subsidi tidak terkurangi atau terganggu hak-haknya dengan memberi subsidi kepada AUM lainnya. Mungkin itulah pertimbangan-pertimbangan yang juga digunakan dan mendorong Musyawarah Daerah Muhammadiyah di daerah saudara memutuskan untuk memutihkan atau menganggap lunas dana yang dipinjam dari Panti Asuhan tersebut.
Namun demikian, kami cenderung berpendapat bahwa lebih baik dan lebih maslahat jika dana yang dipinjam dari Panti Asuhan untuk pembelian sekolah itu dikembalikan dan tidak diputihkan. Pertimbangannya antara lain adalah: (1) Meskipun di bawah satu pengelolaan, namun peruntukan dana untuk Panti Asuhan berbeda dengan peruntukan dana untuk AUM yang lain. (2) Dana Panti Asuhan tersebut dahulu dipakai dengan akad pinjam dan pinjaman itu harus dikembalikan (3) Ketika menyumbang dahulu, para donatur berniat dan tergerak untuk menolong anak yatim, bukan yang lainnya, sehingga apabila dana tersebut digunakan untuk yang lainnya maka hal itu berarti menyalahi niat dan tujuan mereka. Jika mereka mengetahui mungkin ada di antara mereka yang tidak setuju. (4) Ketika suatu dana telah disumbangkan untuk anak-anak yatim maka itu menjadi hak mereka, sedang Allah telah memberi nasehat sekaligus peringatan kepada kita dalam masalah harta anak-anak yatim antara lain seperti berikut:
إِنَّ ٱللهَ يَأْمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلْأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُواْ بِٱلْعَدْلِۚ إِنَّ ٱللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓۗ إِنَّ ٱللهَ كَانَ سَمِيعَۢا بَصِيرًا [النسآء (4): ٥٨].
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat” [QS an-Nisaa’ (4): 58].
وَءَاتُواْ ٱلْيَتَٰمَىٰٓ أَمْوَٰلَهُمْۖ وَلَا تَتَبَدَّلُواْ ٱلْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِۖ وَلَا تَأْكُلُوٓاْ أَمْوَٰلَهُمْ إِلَىٰٓ أَمْوَٰلِكُمْۚ إِنَّهُۥ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا [النسآء (4): 2].
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar” [QS an-Nisaa’ (4): 2].
وَٱبْتَلُواْ ٱلْيَتَٰمَىٰ حَتَّىٰٓ إِذَا بَلَغُواْ ٱلنِّكَاحَ فَإِنْ ءَانَسْتُم مِّنْهُمۡ رُشْدًا فَٱدْفَعُوٓاْ إِلَيْهِمۡ أَمْوَٰلَهُمْۖ وَلَا تَأْكُلُوهَآ إِسْرَافًا وَبِدَارًا أَن يَكْبَرُواْۚ وَمَن كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْۖ وَمَن كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِٱلْمَعْرُوفِۚ فَإِذَا دَفَعْتُمْ إِلَيْهِمۡ أَمْوَٰلَهُمْ فَأَشْهِدُواْ عَلَيْهِمْۚ وَكَفَىٰ بِاللهِ حَسِيبًا [النسآء (4): 6].
“Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Barangsiapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi (tentang penyerahan itu) bagi mereka. Dan cukuplah Allah sebagai Pengawas (atas persaksian itu)” [QS an-Nisaa’ (4):6].
إِنَّ ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلْيَتَٰمَىٰ ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمۡ نَارًاۖ وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا [النسآء (4): 10].
“Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)” [QS an-Nisaa’ (4): 10].
Ayat pertama memerintahkan kita untuk bertindak secara amanah dengan cara antara lain menyampaikan semua amanah kepada yang berhak menerima. Sementara ayat-ayat selanjutnya, meskipun berkaitan dengan harta warisan kepunyaan anak-anak yatim, tapi cukup memberi peringatan kepada kita agar berhati-hati mengelola semua dana dan sumbangan yang didonasikan para dermawan untuk kepentingan anak-anak yatim.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dana yang diperuntukkan untuk Panti Asuhan yang dikelola oleh Muhammadiyah boleh digunakan untuk amal usaha Muhammadiyah lain yang memerlukan dengan syarat tidak mengurangi hak-hak anak-anak yatim di Panti Asuhan tersebut. Namun demikian, lebih baik dan lebih maslahat lagi jika dana yang dipinjam dari Panti Asuhan itu dikembalikan meskipun dalam jangka waktu lama dan secara sedikit demi sedikit. Jika tidak memungkinkan, sekolah tersebut dapat menjadi bagian atau diintegrasikan dengan program panti asuhan, sebagai kerjasama mudharabah [bagi hasil] atau sebagai tempat bersekolah anak panti secara cuma-cuma.
Lebih dari itu, dana tersebut seharusnya dikembangkan demi kesejahteraan anak-anak yatim, dapat dengan cara memberi sebagian hasilnya kepada mereka, membayar SPP mereka yang bersekolah di sekolah itu dengan dana tersebut dan seterusnya. Insya Allah, dengan kemauan kuat untuk mengembalikan dana tersebut dan dengan usaha gigih untuk mengembangkannya, Allah pasti akan menolong. Amin.
WalLahu a’lam.

