putusan
Fatwa 20 2020 Tradisi Nyadran
TRADISI NYADRAN
Pertanyaan Dari:
Rendra Arsena, dengan alamat rendraarsena123@gmail.com
(disidangkan pada Jumat, 29 Jumadilawal 1441 H / 24 Januari 2020 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum ustadz, bagaimana fatwa Majelis Tarjih tentang tradisi Nyadran atau sedekah bumi? Mohon dijelaskan. Jika ada, sudah difatwakan apa belum?
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam w. w.
Sebelumnya kami sampaikan terima kasih kepada Saudara atas pertanyaan yang diajukan kepada kami dan sebelum menjawab pertanyaan Saudara, kami akan menyampaikan terlebih dahulu mengenai pengertian dan sejarah dari tradisi Nyadran.
Secara bahasa, Nyadran berasal dari bahasa Sansekerta sradha-nyradha-nyradhan yang memiliki arti keyakinan. Sedangkan secara istilah Nyadran adalah suatu prosesi adat Jawa-Islam dalam bentuk kegiatan tahunan yang dilakukan pada bulan Ruwah (kata Ruwah merupakan turunan kata arwah yang berarti ruh) atau Syakban. Tradisi Nyadran dilakukan oleh masyarakat sebagai ritual penghormatan atas jasa-jasa para leluhur dan sanak kerabat yang telah meninggal dunia. Masyarakat yang masih melaksanakan tradisi ini beranggapan bahwa para leluhur telah berjasa atas keberlangsungan hidup manusia saat ini dengan banyak meninggalkan kebijaksanaan untuk menghadapi tantangan hidup yang menjadi bekal dalam membimbing anak keturunannya. Oleh karena itu para leluhur pantas untuk di-uri-uri dan dijunjung tinggi harkat serta martabatnya. Sampai-sampai beberapa orang percaya bahwa roh-roh orang suci seperti para Nabi dan para wali akan selalu hidup abadi dan senantiasa bisa berhubungan dengan manusia yang masih hidup di dunia serta menjadi perantara atau sarana turunnya berkat dari Tuhan.
Ringkasnya, tujuan diadakannya sedekah bumi atau Nyadran adalah: Pertama, untuk mengungkapkan rasa syukur kepada Allah swt atas nikmat-Nya yang telah diberikan yakni hasil panen yang melimpah. Kedua, untuk menghormati jasa-jasa para leluhur yang telah berjasa membuka lahan (babat alas) sebagai tempat huni masyarakat sekaligus tempat untuk mencari kehidupan. Ketiga, untuk memperkuat solidaritas antar masyarakat satu dengan lainnya.
Pada masa terdahulu, ketika kepercayaan animisme dan dinamisme masih banyak dianut masyarakat, ritual Sadranan menjadi sarana pemujaan terhadap arwah-arwah orang yang telah meninggal dengan anggapan bahwa mereka dapat memberikan perlindungan kepada orang-orang yang masih hidup di dunia. Hal itu tidak lepas dari kepercayaan bahwa arwah-arwah itu masih ada di dunia, tetapi tidak tampak karena sudah berada di alam gaib. Ketika bulan Ruwah tiba, lebih tepatnya pada tanggal 17-24 Ruwah (Syakban), masyarakat akan menyiapkan sesajen untuk dipersembahkan kepada arwah-arwah tersebut dengan berbagai makanan dan daging yang masih mentah, kemudian dupa dan darah yang diletakkan di makam-makam, punden, batu besar, pohon besar, sungai, laut dan atau tempat-tempat yang dianggap keramat lainnya. Hal-hal tersebut dilalukan dengan harapan akan mendapatkan keselamatan, kesejahteraan dan keberkahan hidup.
Pada era berikutnya, bertepatan dengan adanya kerajaan Demak yang bercorakkan ajaran Islam serta rajanya yang bernama Raden Patah dibantu para penasihat spiritualnya, yaitu Walisanga, telah berhasil menciptakan babak baru yang membuat banyak perubahan mendasar atas berbagai tradisi terutama Nyadran ini. Dengan tetap mempertahankan tradisi Nyadran, Walisanga mengganti substansinya dengan nilai-nilai ajaran Islam. Sadranan tidak lagi menjadi tradisi yang dipersembahkan kepada arwah leluhur, tetapi lebih tepatnya digunakan sebagai sarana untuk mendoakan para leluhur agar para arwah tersebut dapat diterima dan tentram serta damai di sisi Allah swt. Sesajen yang tadinya berupa makanan dan daging mentah diganti dengan makanan dan minuman yang baik dari hasil pertanian dan peternakan masyarakat. Tempat pelaksanaan yang tadinya di tempat-tempat keramat dipindahkan dan ditempatkan di masjid-masjid atau rumah para sesepuh dan tokoh kampung yang ada. Adapun darah dihilangkan atau tidak dipakai lagi, sedang dupa atau kemenyan masih ada beberapa yang memakainya dengan dasar sebagai wewangian yang digemari para malaikat. Pada masa sekarang ini juga lebih dianjurkan untuk diganti dengan parfum-parfum yang sudah banyak tersedia di berbagai toko.
Berikut ini tabel perbedaan antara pelaksanaan tradisi Nyadaran pada masa pra dan pasca Islam.
<table><tbody><tr><td><p><strong>No.</strong></p></td><td><p><strong>Kegiatan</strong></p></td><td><p><strong>Pra Islam</strong></p></td><td><p><strong>Pasca Islam</strong></p></td></tr><tr><td><p>1</p></td><td><p>Tujuan</p></td><td><p>Melakukan persembahan kepada arwah leluhur agar dapat memberi pertolongan dan keselamatan bagi orang yang masih hidup</p></td><td><p>Mengeluarkan sedekah kepada masyarakat untuk mendoakan arwah leluhur agar mendapatkan ampunan dan tempat yang baik di sisi Allah swt</p></td></tr><tr><td><p>2</p></td><td><p>Hakikat</p></td><td><p>Persembahan</p></td><td><p>Sedekah dan doa</p></td></tr><tr><td><p>3</p></td><td><p>Makanan</p></td><td><p>Makanan mentah, daging mentah, dan darah</p></td><td><p>Makanan minuman yang baik dan halal dari hasil pertanian dan hasil ternak</p></td></tr><tr><td><p>4</p></td><td><p>Tempat</p></td><td><p>Kuburan, batu besar, sungai, pohon, punden, atau tempat keramat lainnya</p></td><td><p>Masjid, musala, rumah sesepuh kampung atau beberapa tempat di rumah warga masyarakat</p></td></tr><tr><td><p>5</p></td><td><p>Pemimpin</p></td><td><p>Dukun</p></td><td><p>Ulama dan tokoh masyarakat</p></td></tr><tr><td><p>6</p></td><td><p>Prosesi</p></td><td><p>Sesajen yang akan dipersembahkan dikumpulkan, diberi doa dan mantra dari para dukun untuk dipersembahkan kepada arwah para leluhur</p></td><td><p>Makanan yang disedekahkan dikumpulkan, lalu masyarakat berdoa kepada Allah swt yang dipimpin oleh ulama atau tokoh masyarakat agar arwah para leluhur mendapatkan ampunan dan tempat yang baik di sisi-Nya</p></td></tr><tr><td><p>7</p></td><td><p>Waktu</p></td><td><p>Tanggal 17-24 bulan Ruwah (Syakban)</p></td><td><p>Tanggal 17-24 bulan Ruwah (Syakban)</p></td></tr></tbody></table>Perlu diketahui bahwa pelaksanaan Nyadran juga memiliki varian yang berbeda pada setiap daerah, ada yang hanya melaksanakan bersih-bersih makam dan desa kemudian ditutup dengan makan makanan ringan saja, ada juga yang mengadakan perkumpulan dan melakukan doa Yasin dan Tahlil dan ada juga yang hanya melakukan ziarah ke makam. Yang demikian itu adalah kembali kepada kebijaksanaan musyawarah dari setiap warga masyarakat di daerah masing-masing. Atas keberagaman tersebut, kami akan menjawab pertanyaan Saudara dari segi keumuman pelaksanaan tradisi Nyadran yang berlaku.
Pertama adalah waktu pelaksanaan, yang secara umum Nyadran dilaksanakan setiap tanggal 17-24 Ruwah (Syakban). Kedua adalah rangkaian kegiatan yang secara umum dimulai dengan bersih makam, munjung dan ditutup dengan acara kenduri. Dimulai dengan membersihkan makam yang biasanya pada pagi hari dan melibatkan seluruh anggota masyarakat dengan membawa berbagai macam peralatan seperti; sapu lidi, sabit, cangkul, bunga, engkrak, korek api dan bahkan di berbagai tempat masih menggunakan upet atau alat yang terbuat dari mancung kelapa atau kulit bunga kelapa guna membakar kemenyan. Setelah itu, anggota masyarakat mendokan dengan ikhlas dan tanpa ada unsur syirik kepada Allah swt agar arwah kerabat dan para leluhur dapat tentram dan damai di sisi-Nya. Berdoa bisa dilakukan secara mandiri, tetapi lebih banyak dilakukan secara bersama dipimpin oleh tokoh atau sesepuh desa/masyarakat. Setelah itu dilanjutkan dengan kegiatan membersihkan jalan, pasar, balai desa atau tempat umum lainnya.
Berikutnya adalah acara munjung. Munjung berasal dari kata kunjung yang artinya saling mengunjungi atau mendatangi antar sesama kerabat atau pun tokoh-tokoh yang dihormati dan disegani dengan membawa beberapa makanan yang telah ditentukan, seperti ambeng (tumpeng kecil yang berbentuk tumpul), lauk pauk, srundeng dan yang tidak pernah ketinggalan adalah kerupuk merah atau sesuatu yang lain sesuai dengan kebijakan dan kebiasaan di masyarakat. Tetapi yang unik dan bermakna dalam acara ini adalah petugas yang mengunjungi dan mengantarkan makanan merupakan golongan anak-anak dengan tujuan agar memperkenalkan diri, nama ayah dan ibu (keluarga), letak rumah dan lain sebagainya agar dikoreksi oleh sang penerima, juga sebagai sarana pendidikan silaturahim (menambah pengetahuan tentang jaringan kekeluargaan) kepada anak-anak dan agar anak-anak mendapat upah dari orang yang dikunjungi itu.
Pada sesi terakhir atau penutup, diadakan kenduri atau lebih tepat selametan atau bancakan. Kenduri biasanya diadakan secara bergantian dari satu rumah ke rumah lain. Namun di beberapa tempat, kenduri dilakukan secara bersamaan di masjid dan dipimpin oleh seorang ulama atau seepuh desa yang berperan membaca doa dalam bahasa Jawa dan Arab. Setiap rumah diwajibkan membawa makanan berupa nasi tumpeng yang ditentukan jumlahnya berdasarkan jumlah kepala keluarga yang ada di dalam rumah tersebut. Bahkan yang di luar desa (kota) juga diwajibkan untuk membuat nasi tumpeng dengan mewakilkan kepada sanak kerabatnya. Di samping itu, di beberapa daerah kenduri juga dilengkapi dengan beberapa makanan seperti jenang abang (jenang merah), bubur putih, bubur mrapat (bubur yang digaris degan warna merah menjadi empat, uraban (sayuran) dan bucenga (nasi uduk yang dibuat seperti gunungan kecil).
Demikianlah serangkaian prosesi dan unsur-unsur dalam pelaksanaan Nyadran. Ada beberapa hal yang perlu diberi catatan, misalnya kewajiban masyarakat dalam penyediaan makanan yang terkesan memberatkan, israf (berlebihan) dan mengandung unsur tabzir (pemborosan), makanan lebih baik disalurkan kepada anggota masyarakat yang kurang mampu, sehingga sangat baik apabila makanan yang disalurkan tidak hanya yang sudah siap santap (matang), tetapi juga beberapa bahan makanan pokok yang dapat disimpan dalam jangka waktu yang lebih panjang, serta dalam bersih makam atau ziarah dan mendoakan para leluhur jangan sampai terjerumus dalam kesyirikan dan peratapan.
Dari paparan di atas, dapat diambil beberapa butir penting sebagai berikut.
- Tradisi Nyadran dahulu adalah tradisi pemujaan kepada arwah leluhur dengan meletakkan sesaji di tempat-tempat keramat karena ada keyakinan bahwa arwah para leluhur dapat memberi pertolongan dan perlindungan kepada manusia yang masih hidup. Atas izin Allah, para Walisanga mengubah tradisi itu dengan menghilangkan unsur-unsur syirik kepada Allah dalam prosesi Nyadran. Allah swt berfirman,
وَاعْبُدُوا اللهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ...
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun ... [QS. an-Nisa’ (4): 36].
إِنَّ اللهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَاءُ ...
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. [QS. an-Nisa (4): 48].
- Pada tradisi Nyadran terdapat hal-hal positif seperti gotong royong masyarakat dalam bersih desa, terutama makam, sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan sebagai sarana mengingat kematian secara berjamaah serta mendoakan mereka agar mendapatkan ketentraman di sisi Allah. Ada juga tradisi saling berkirim makanan atau pun bersedekah di kalangan karib-kerabat. Dalam menjalankan kedua hal positif tersebut, kiranya masyarakat tidak perlu melakukan perbuatan israf atau berlebih-lebihan yang menimbulkan kemubaziran (pemborosan). Allah swt berfirman,
وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ.
Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. [QS. al-An’am (06): 141].
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا، إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ ۖ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا.
Berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya [QS. al-Isra’ (17): 26-27].
- Adat-istiadat yang berlaku di suatu daerah dan tidak memiliki unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran agama Islam, maka adat-istiadat itu dibolehkan. Hal ini sebagaimana kaidah Fiqhiyah,
اَلْعَادَةُ مُحْكَمَةٌ.
Adat kebiasaan bisa dijadikan sandaran hukum
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Nyadran bukanlah bersumber dari ajaran Islam, melainkan dari adat tradisi di masyarakat. Hukum Nyadran, termasuk tradisi-tradisi lain yang hidup di masyarakat boleh dilakukan dengan syarat tidak terdapat unsur syirik (menyekutukan Allah), tidak memberatkan atau memberi beban kepada masyarakat, tidak ada israf (berlebih-lebihan) dan tabzir (pemborosan) dan hal-hal yang bertentangan dengan syariat Islam lainnya. Apabila masih ada potensi munculnya hal-hal tersebut, maka untuk kehati-hatian tradisi tersebut tidak perlu dilakukan.
Tugas para ulama adalah mengajak secara bijaksana kepada masyarakat agar dapat meninggalkan tradisi-tradisi yang tidak berkesesuaian dengan ajaran Islam sekaligus mengedukasi masyarakat dengan tradisi-tradisi yang Islami serta tuntunan-tuntunan Islam secara umum seperti ziarah kubur, silaturahim, zikir dan doa, sedekah dan lain-lain. Khusus pada bulan Syakban, ada anjuran untuk memperbanyak puasa sebagaimana hadis Nabi saw berikut ini.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا، قَالَتْ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُوْمُ حَتَّى نَقُوْلُ: لَا يُفْطِرُ، وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُوْلَ: لَا يَصُوْمُ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اِسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرِ إِلَّا رَمَضَانَ، وَمَا رَأَيْتُهُ أَكْثَرَ صِيَامًا مِنْهُ فِيْ شَعْبَانَ.
Dari Aisyah r.a. (diriwayatkan) ia berkata; Dahulu Rasulullah saw berpuasa sampai kami mengira beliau tidak berbuka dan berbuka sampai kami mengira beliau tidak berpuasa. Saya tidak pernah melihat Rasulullah saw menyempurnakan puasa dalam sebulan kecuali di bulan Ramadan, dan saya tidak pernah melihat beliau berpuasa yang lebih banyak dari puasa beliau di bulan Syakban [Muttafaq Aliahi].
Wallahu a’lam bish-shawab.

