putusan
Fatwa 22 Vaksin Polio
HUKUM VAKSIN
(disidangkan pada Jum’at, 5 Jumadats-Tsaniyah 1430 H / 11 Juni 2009)
Pertanyaan dari Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah Majelis Kesehatan dan Lingkungan
Hidup, tentang status hukum vaksin, khususnya untuk imunisasi polio yang dicurigai
memanfaatkan enzim dari babi.
Jawaban:
- Dasar Pemikiran
a. Virus polio adalah virus yang masuk ke tubuh manusia melalui mulut, yang jika
tidak ditanggulangi akan menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) atau
kelumpuhan pada mereka yang menderitanya.
b. Terdapat sejumlah anak balita yang menderita kelainan sistem kekebalan tubuh
yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (IPV). Jika anak-
anak yang menderita kelainan sistem kekebalan tubuh tersebut tidak diimunisasi,
mereka akan menderita penyakit polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka
akan menjadi sumber penyebaran virus polio.
c. Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang terbuat dari virus yang telah
dimatikan atau dilemahkan Pada dasarnya vaksin berfungsi untuk meningkatkan
sistem kekebalan (imunitas) pada tubuh terhadap virus, yang biasanya dilakukan
pada bayi, balita, dan ibu hamil. Adapun usaha memberikan vaksin ke dalam
tubuh untuk menghasilkan sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit/virus
disebut vaksinasi. Di Indonesia praktik vaksinasi yang dilakukan terutama pada
bayi dan balita adalah hepatitis B, BCG, polio, dan DPT.
d. Banyak jenis vaksin yang bersumber dari bahan-bahan yang diharamkan,
terutama enzim tripsin yang berasal dari pangkreas babi. Menurut keterangan
Prof. Dr. H. Jurnalis Uddin, bahwa dalam proses pembuatan vaksin polio
diperlukan bahan dari babi yang disebut enzim tripsin. Tanpa enzim tripsin
tersebut tidak mungkin vaksin polio dapat dibuat. Enzim tripsin babi bukanlah
bahan baku vaksin, namun hanya dipakai sebagai enzim katalisator pemisah sel.
e. Tidak digunakannya enzim tripsin sapi atau domba, menurut PT. Biofarma
perusahaan yang memproduksi vaksin di Indonesia, karena memerlukan waktu
penelitian yang cukup lama dan dana yang besar. Belum ada satu pun
perusahaan farmasi di dunia yang memakai enzim tripsin selain babi. Artinya
tidak ada pilihan lain, sementara untuk membentengi anak-anak dari serangan
virus polio merupakan satu keharusan. Jika tidak, akan terjadi malapetaka yang
akan diderita seumur hidup. - Dalil-dalil
Beberapa ayat al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad saw yang dapat dijadikan
sandaran untuk menghukumi masalah vaksin polio ini adalah sebagai berikut:
Artinya: “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,
…” [QS. al-Baqarah (2): 195]
Artinya: “Diriwayatkan dari Jabir, dari Rasulullah saw, bahwasanya beliau
bersabda: Setiap penyakit ada obatnya, maka penyakit telah dikenai obat, semoga
sembuh dengan izin Allah.” [HR. Muslim, Ahmad dan an-Nasai]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Darda’, ia berkata: Rasulullah saw bersabda:
Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat. dan menjadikan bagi
setiap penyakit akan obatnya. Maka hendaklah kamu berobat, tetapi janganlah
kamu berobat dengan sesuatu yang haram.” [HR. Abu Dawud]
3. Analisis hukum
Mencermati dalil-dalil di atas, dapat diambil pengertian bahwa manusia harus
senantiasa menjaga diri agar tidak terkena penyakit yang bisa merusak tubuhnya,
dan sudah seharusnya berobat jika menderita sakit, sepanjang tidak berobat dengan
sesuatu yang haram.
Dalam kasus polio, penyakit ini cukup berbahaya bagi manusia. Di sisi lain,
vaksin yang merupakan sarana untuk menghindarkan diri dari penyakit yang
berbahaya ini, mengandung unsur babi, - yang jelas haram dimakan dagingnya, -
meskipun bukan merupakan bahan baku, melainkan sekedar alat (perantara) untuk
memisah sel.
Dalam kajian hukum, menghindarkan diri dari penyakit polio merupakan
hajah (kebutuhan), meskipun harus menggunakan vaksin yang memanfaatkan enzim
tripsin dari babi. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqhiyah yang berbunyi:
Artinya: “Kebutuhan itu menduduki tempat darurat.”
Demikian pula, babi adalah mafsadah, polio juga mafsadah. Menghadapi dua
hal yang sama-sama mafsadah ini, harus dipertimbangkan mana yang lebih besar
madlaratnya dengan memilih yang lebih ringan madlaratnya. Oleh karena itu, dalam
rangka membentengi penyakit polio dibolehkan menggunakan vaksin tersebut. Hal
ini sesuai dengan kaidah:
Artinya: “Apabila bertentangan dua mafsadah, maka perhatikan mana yang lebih
besar madlaratnya dengan dikerjakan yang lebih ringan mafsadahnya.”
Sebagai kesimpulan, dapatlah dimengerti bahwa vaksinasi polio yang
memanfaatkan enzim tripsin dari babi hukumnya adalah mubah atau boleh, sepanjang
belum ditemukan vaksin lain yang bebas dari enzim itu. Sehubungan dengan itu, kami
menganjurkan kepada pihak-pihak yang berwenang dan berkompeten agar melakukan
penelitian-penelitian terkait dengan penggunaan enzim dari binatang selain babi yang
tidak diharamkan memakannya. Sehingga suatu saat nanti dapat ditemukan vaksin yang
benar-benar bebas dari barang-barang yang hukum asalnya adalah haram.
Wallahu a’lam bish-shawab. *fz)

