putusan
Fatwa 24 2019 Mendapat Uang dari Pimpinan Kantor Tanpa SPJ
MENDAPAT UANG DARI KANTOR TANPA SPJ
Pertanyaan Dari:
nama dan alamat diketahui redaksi
(disidangkan pada Jum‘at, 24 Safar 1440 H / 2 November 2018 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum w. w.
Saya seorang PNS, bukan di unit yang melayani jasa. Pada suatu ketika saya diberi sejumlah uang oleh pimpinan. “Bagi-bagi rezeki” katanya. Saya bingung sebab uang yang diberikan tanpa SPJ yang harus ditandatangani, dan sepertinya bukan dari uang pribadi. Sebab jumlahnya lumayan banyak. Biasanya kalau resmi, ada tanda tangan SPJ-nya. Asumsi saya uang itu dari kegiatan kantor. Apa yang harus saya lakukan? Menolak atau menerima? Bila kelewat diterima apa yang harus saya lakukan? Halalkah uang tersebut?
Terima kasih atas jawabannya yang dimuat.
Wassalamu ‘alaikum w. w.
Jawaban:
Wa ‘alaikumus salam w. w.
Terima kasih atas pertanyaan yang sudah saudara ajukan kepada kami, semoga ulasan yang kami sampaikan dapat menjawabnya.
Allah swt adalah pemberi rezeki terhadap semua makhluk-Nya. Allah juga memberi karunia kepada mereka, dengan dibolehkannya memakanan semua makanan yang ada di bumi, yaitu makanan yang halal lagi tidak merusak terhadap tubuh dan akal mereka. Hal ini sebagaimana firman Allah,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ [البقرة، 168].
Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kalian [QS. al-Baqarah (2): 168].
Sekalipun ayat di atas memerintahkan untuk memakan yang halal lagi baik, namun perlu diperhatikan untuk menghindari memakan makanan yang syubhat. Dalam hal ini, adalah makanan yang masih diragukan antara kehalalan dan keharamannya, sebagaimana yang pernah dijelaskan oleh Rasulullah saw dalam sebuah hadis,
عَنِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ الْحَلَالُ بَيِّنٌ وَالْحَرَامُ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشَبَّهَاتٌ لَا يَعْلَمُهَا كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الْمُشَبَّهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ كَرَاعٍ يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يُوَاقِعَهُ أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلَا إِنَّ حِمَى اللهِ فِي أَرْضِهِ مَحَارِمُهُ أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ [رواه البخاري].
Dari an-Nu‘man bin Basyir (diriwayatkan) ia berkata, aku mendengar Rasulullah saw bersabda, yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun di antara keduanya ada perkara syubhat (samar) yang tidak diketahui oleh banyak orang. Barangsiapa yang menjauhkan diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agama dan kehormatannya. Barangsiapa yang sampai jatuh (mengerjakan) pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki batasan, dan ketahuilah bahwa batasan larangan Allah di bumi-Nya adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah pada setiap tubuh ada segumpal darah yang apabila baik maka baiklah tubuh tersebut, dan apabila rusak maka rusaklah tubuh tersebut. Ketahuilah, ia adalah hati [HR. al-Bukhari no. 50].
Hadis di atas menjelaskan tentang ada wilayah di antara yang halal dan haram, yaitu wilayah syubhat. Namun bagi sebagian orang, halal dan haram mungkin tidak begitu jelas. Hal ini dikarenakan terdapat keterbatasan pengetahuan mereka. Terkadang bagi sebagian orang, terdapat kebimbangan dalam menetapkan nash dalam realita.
Jika terdapat sesuatu yang masih diragukan status kehalalan dan keharamannya, yang mempunyai indikasi bahwa terdapat kemungkinan bisa halal dan bisa haram, serta tidak ada bukti mengenai status tersebut, maka lebih baik untuk ditinggalkan. Adapun jika menerima sesuatu yang bertentangan dengan apa yang diyakini, dengan suatu praduga angan-angan yang tidak berdasar, maka perbuatan tersebut alangkah lebih baik untuk ditinggalkan. Sebagaimana hadis Rasulullah saw,
عَنْ أَبِي الْحَوْرَاءِ السَّعْديِّ قَالَ قُلْتُ لِلْحَسَنِ بْنِ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا مَا حَفِظْتَ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ حَفِظْتُ مِنْهُ دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ [رواه النسآئى].
Dari Abu al-Haura as-Sa'di (diriwayatkan) ia berkata, aku berkata kepada al-Hasan bin Ali ra., apa yang engkau hafal dari Rasulullah saw? Ia menjawab, aku menghafal dari beliau, tinggalkanlah apa yang meragukan kamu dan lakukan apa yang tidak meragukan kamu [HR. an-Nasa’i: 3615].
Pada hadis di atas terdapat petunjuk untuk berhati-hati dalam menentukan status hukum peristiwa, dan hal baru yang memungkinkan terdapat indikasi halal atau haram. Hal itu didasari karena ketidak jelasan sebab-sebabnya. Syariat Islam menekankan sikap wara’, yakni bahwa seorang muslim hendaknya menghindari dari hal-hal yang syubhat supaya tidak terjerumus kepada perkara yang haram. Termasuk di dalamnya terdapat upaya preventif menutup segala pintu kemungkaran atau saddudz-dzarai’.
Perlu diketahui bahwa haram itu terbagi menjadi dua macam, yaitu haram karena dzatnya yang sudah ditetapkan oleh Allah seperti darah, khamr, bangkai dan sebagainya, dan ada juga haram secara kaifiyah atau cara mendapatkannya seperti haram karena hasil mencuri, merampok, korupsi dan lain sebagainya. Dalam kaitan ini, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditinjau dari kajian fikih, termasuk dalam kategori al-ajir, sehingga dia berhak mendapatkan upah sesuai dengan kesepakatan dengan mu’jir yang dalam hal ini adalah Pemerintah. Dia tidak dibenarkan untuk menerima upah selain yang telah ditetapkan dalam peraturan yang berlaku. Dalam hukum positif yang berlaku, penerimaan upah harus disertai dengan surat penandatangan pertanggung jawaban.
Oleh karena itu ketika seseorang mendapat pemberian sesuatu atau uang yang tidak jelas asal-usul maupun statusnya, maka hendaknya ia sesegera mungkin untuk mencari tahu dari mana sumbernya. Seandainya tidak mendapatkan keterangan yang jelas mengenai asal-usul sesuatu atau uang tersebut, -- sesuai dengan hadis di atas, -- hendaknya ditinggalkan yakni dengan mengembalikan atau tidak menerima uang tersebut. Hal ini karena uang tersebut setidak-tidaknya termasuk dalam kategori perkara yang syubhat. Terlebih lagi jika ada indikasi kuat bahwa uang itu merupakan uang hasil korupsi atau tindakan yang tidak benar lainnya, yang menyebabkan pelaku dan penerima uang dapat saja berurusan dengan pihak yang berwajib sekaligus berdosa. Oleh karena itu, agama Islam memerintahkan untuk menghindari perkara yang masih diragukan antara kehalalan dan keharamannya.
Selain itu, setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban terhadap yang menjadi tanggungjawabnya, sebagaimana hadis Nabi Muhammad saw,
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ [رواه البخاري].
Dari Ibnu Umar r.a. (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda, setiap dari kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya [HR. al-Bukhari, No. 844].
Namun demikian, mengembalikan uang pemberian dari pimpinan di kantor tentu saja tidak mudah. Bisa jadi hal itu membuat si pemimpin tersinggung berat dan dapat mempengaruhi kondisi hubungan kerja antara pegawai dengan pimpinannya. Jadi, meskipun asal-usulnya tidak jelas, sementara pegawai yang bersangkutan kesulitan untuk menolak pemberian tersebut, maka dapat saja uang pemberian itu diterima, tetapi sebaiknya dibelanjakan untuk keperluan-keperluan sosial, bukan untuk keperluan pribadi.
Wallahu a‘lam bish-shawab.

