putusan
Fatwa 25 2012 Hadis Maudu
HADIS MAUDHU'
Pertanyaan dari:
Siswanto Tri Mulyono,
dengan alamat e-mail siswanto.tri45@gmail.com
(disidangkan pada hari Jum'at, 21 Jumadilawal 1433 H / 13 April 2012 M)
Pertanyaan:
Saya sering kali mendengar para da'i dan asatid menyampaikan istilah hadis palsu, padahal hadis palsu itu bukan hadis yang disandarkan kepada Rasulullah saw. Bolehkah orang menyebut sesuatu yang bukan hadis itu disebut dengan istilah hadis palsu? Mohon penjelasannya!
Jawab:
Terima kasih atas pertanyaan saudara. Sebelum menjawab pertanyaan saudara, perlu kami jelaskan pengertian hadis palsu terlebih dahulu. Berikut ini adalah penjelasan yang dikemukakan oleh beberapa ulama hadis.
Dr. Nuruddin 'Itr, dalam Manhajun Naqd fii 'Uluumil Hadis, hlm. 301, mengatakan:
الّذِيْ يُنْسَبُ إلىَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ كِذْباً, وَ لَيْسَ لَهُ صِلَةٌ حَقِيْقَةٌ بِالنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ. وَ لَيْسَ هُوَ بِحَدِيْثٍ, لَكِنَّهُمْ سَمَّوْهُ حَدِيْثاً بِالنَّظْرِ إِلىَ زَعْمِ رَاوِيْهِ.
Artinya: (Hadis palsu/maudhu') ialah hadis yang disandarkan kepada Rasulullah saw sebagai suatu kedustaan, dan hadis tersebut tidak memiliki ketersambungan yang hakiki dengan Nabi saw. Dan itu bukanlah hadis, akan tetapi para ulama menyebutnya sebagai hadis karena melihat dugaan para perawi hadis tersebut.
Adapun menurut Abdul Karim Murad dan Abdul Muhsin al-Ibad, dalam Min Athyabi al-Manhaj fii Ilmi al-Musthalah, hlm. 31, mengatakan:
فَالْخَبَرُ الْمَوْضُوْعُ هُوَ المُخْتَلِقُ المَكْذُوْبِ عَلىَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ.
Artinya: Hadis maudhu' adalah hadis yang diada-adakan dan didustakan atas nama Rasulullah saw.
Fenomena pemalsuan hadis ternyata telah ada sejak masa Nabi Muhammad saw. Sebagai contoh adalah riwayat yang ditakhrijkan oleh ath-Thahawi di dalam Musykil al-Atsar, juz 1, halaman 233, dari Buraidah, dari ayahnya, ia berkata:
كَانَ حَيٌّ مِنْ بَنِي لَيْثٍ مِنْ الْمَدِينَةِ عَلَى مِيلَيْنِ وَكَانَ رَجُلٌ قَدْ خَطَبَ امْرَأَةً مِنْهُمْ فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَأَبَوْا أَنْ يُزَوِّجُوهُ فَجَاءَهُمْ وَعَلَيْهِ حُلَّةٌ فَقَالَ إنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَسَانِي هَذِهِ الْحُلَّةَ وَأَمَرَنِي أَنْ أَحْكُمَ فِي دِمَائِكُمْ وَأَمْوَالِكُمْ بِمَا أَرَى.
Artinya: "Ada seorang dari Bani Laytsin, sekitar dua mil dari Madinah, dia ingin meminang seorang perempuan di antara mereka pada masa Jahiliyah, lalu mereka menolak untuk menikahkannya. Lalu orang tersebut mendatangi mereka dengan memakai pakaian, lalu ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah saw telah memakaikanku pakaian ini dan memerintahkan kepadaku untuk berhukum mengenai darah kalian dan harta kalian menurut pendapatku."
Dalam kisah itu diceritakan bahwa setelah kejadian tersebut diutuslah seorang utusan untuk membuktikan kebenaran orang itu kepada Rasulullah saw, tapi beliau menjawab: "Musuh Allah itu telah berdusta." Lalu beliau mengutus seorang utusan dan bersabda: Jika kamu mendapatinya masih hidup maka penggallah lehernya, tapi saya yakin orang itu telah mati. Jika kamu mendapatinya telah mati maka bakarlah dia." Lalu utusan tersebut mendapati orang yang mendustakan Rasulullah saw telah mati disengat ular, lalu utusan Rasulullah pun membakarnya. Pada saat itulah Rasulullah bersabda:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ.
Artinya: "Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja maka hendaklah ia mengambil tempatnya di neraka"
Terjadinya pemalsuan hadis pada masa Rasulullah saw menunjukkan adanya kemunafikan pada sebagian kaum muslimin. Adapun setelah wafatnya Rasulullah saw, kedustaan terhadap beliau mengambil bentuk yang cukup berat, yaitu melalui dua cara yaitu kebohongan dan kesalahan, khususnya pada semua hadis yang pernah didengar (Dr. Salahudin ibn Ahmad al-Adlabi, Metodologi Kritik Matan Hadis, hlm. 29-30).
Hadis palsu merupakan salah satu kategori hadis yang tidak dapat dijadikan hujjah atau yang ditolak (mardud). Hadis yang semacam ini tidak bisa dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum. Selain itu, meriwayatkan hadis palsu hukumnya haram kecuali dengan disertai penjelasan bahwa hadis tersebut palsu. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّار. [رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ الْمُغِيرَةِ]
Artinya: "Barangsiapa yang berdusta atas namaku dengan sengaja, maka hendaklah ia bersiap-siap tempat duduknya di neraka." [HR. al-Bukhari dari al-Mughirah]
Dalam riwayat yang lain, Rasulullah saw pernah bersabda:
مَنْ حَدَثَ عَنِّيْ بِحَدِيْثٍ يَرَى أَنَّهُ كِذْبٌ فَهُوَ أَحَدُ الْكَاذِبِيْنَ. [رَوَاهُ مُسْلِمٌ عَنِ الْمُغِيْرَةِ بْنِ شُعْبَةَ]
Artinya: "Barangsiapa yang meriwayatkan sebuah hadis yang dia melihat bahwa hadis tersebut merupakan suatu kedustaan, maka dia termasuk pendusta." [HR. Muslim dari al-Mughirah Bin Syu'bah]
Munculnya hadis palsu, menurut Abdul Karim Murad dan Abdul Muhsin al-Ibad, dalam Min Athyabi al-Manhaj Fii Ilmi al-Musthalah, hlm. 31-33, karena didorong oleh beberapa faktor, antara lain:
Mendekatkan diri kepada Allah.
Mencari muka untuk mendapatkan posisi tertentu.
Merusak agama Islam.
Mencari penghasilan dan rizki.
Membela salah satu madzhab.
Mencari popularitas.
Sedangkan menurut Dr. Salahudin ibn Ahmad al-Adlabi, dalam Metodologi Kritik Matan Hadis, hlm.33-40, sebab-sebab munculnya hadis palsu secara umum ada dua macam sebab, yakni sebab yang disengaja dan sebab yang tidak disengaja. Sebab yang disengaja dalam pemalsuan hadis di antaranya adalah:
Pertama, adalah niat untuk menghancurkan Islam dari dalam.
Kedua, adalah pembelaan terhadap aliran yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Pembelaan terhadap aliran politik.
Pembelaan terhadap agama.
Pembelaan terhadap aliran geografis.
Ketiga, terdorong oleh motif-motif duniawi sebagaimana diuraikan berikut ini:
Ingin mendekati penguasa.
Mencari pendukung (massa).
Keempat, at-Targhib Wa at-Tarhib (usaha untuk membuat orang mencintai kebajikan dan takut melakukan kemaksiatan).
Adapun sebab-sebab yang tidak disengaja dalam pemalsuan hadis antara lain:
Pertama, terjadinya kekeliruan atau kesalahan pada diri periwayat
Kedua, penyusupan hadis palsu dalam karya periwayat oleh orang lain tanpa sepengetahuan dirinya.
Berikut ini merupakan contoh hadis palsu:
عَنْ أُمِ الطُّفَيْلِ امْرَأَةِ أُبَىْ أَنَّهَا سَمِعَتْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَذْكُرُ أَنَّهُ رَأَى رَبَّهُ تَعَالَى فِيْ الْمَنَامِ فِيْ أَحْسَنِ صُوْرَةٍ شَابًا مَوْفُوْرًا، رِجْلاَهُ فِيْ مُحَصَّرٍ [مُخَصَّرٍ]، عَلَيْهِ نَعْلاَنِ مِنْ ذَهَبٍ، فِيْ وَجْهِهِ مِرَاسٌ [فِرَاشٌ] مِنْ ذَهَبٍ.
Artinya: Diriwayatkan dari Umu Thufail, istrinya Ubay bahwa dia mendengar Rasulullah saw menyebutkan bahwa beliau melihat Tuhannya di dalam tidur dalam bentuk yang paling baik berupa pemuda yang tampan dan bersinar, kedua kakinya di atas permadani yang di atasnya terdapat dua sandal dari emas, di wajahnya ada minyak dari emas. [al-Maudhu'at, Ibn al-Jauziy, 1/126-127]
Hadis di atas dibuat oleh Nu'aim. Dalam kitab al-Maudhu'at, karya Ibnu al-Jauzy, Nu'aim dikatakan oleh Ibnu Ady sebagai orang yang memalsukan hadis. Jika dilihat dari segi isi (matan), maka hadis ini dibuat dengan maksud merusak agama Islam, dengan menggambarkan keadaan Allah seperti keadaan manusia. Padahal Allah tidak ada sesuatu pun yang menyerupai-Nya.
Adapun Kriteria hadis dhaif menurut Ibn al-Qayyim, sebagaimana dikutip oleh Dr. Salahudin ibn Ahmad al-Adlabi, dalam Metodologi Kritik Matan Hadis, hlm. 209, ialah sebagai berikut:
Memuat balasan dan ancaman yang berlebihan, yang tidak mungkin disabdakan oleh Rasulullah saw.
Memuat hal-hal yang diingkari oleh indra.
Terlalu longgar isinya dan membius
Bertentangan secara nyata dengan sunnah yang sharih
Menunjukkan bahwa Nabi saw. Melakukan sesuatu yang jelas di hadapan seluruh sahabat dan mereka sepakat untuk menyembunyikannya, tidak meriwayatkannya.
Hadis itu batal dengan sendirinya
Redaksinya tidak mirip dengan sabda Nabi, apalagi sabda Nabi saw. yang merupakan wahyu.
Di dalam hadis itu ada sejarah begini dan begini.
Lebih mirip dengan keterangan tabib
Dibatalkan isinya oleh sejumlah bukti kuat.
Bertentangan dengan ayat al-Qur'an yang sharih.
Disertai dengan sejumlah indikasi yang menunjukkan kebatalannya.
Terkait dengan yang anda tanyakan adalah bolehkah menyebut sesuatu yang bukan hadis itu sebagai hadis palsu, maka perlu ditegaskan bahwa hadis palsu adalah jika suatu perkataan yang tidak berasal dari Rasulullah saw dikatakan sebagai yang berasal dari Rasulullah saw. Oleh karena itu boleh mengatakan suatu hadis sebagai hadis palsu jika memang terbukti bahwa hadis tersebut tidak berasal dari Rasulullah saw.
Wallahu a'lamu bishshawab.
Oleh : Ain Nurwindasari, Mariatul Qiftiyah, Umi Ayu Sholikhah

