putusan
Fatwa 29 1999 Halalkah Keuntungan yang Terlalu Besar
HALALKAH KEUNTUNGAN YANG TERLALU BESAR?
Pertanyaan Dari:
Saudara Ali Samiaji Jl. Raya No. 8 Rawa Belong, Kebon Jeruk Jakarta Barat
Pertanyaan:
Ada kasus sebagai berikut:
a. Modal perkebunan cabe kualitas nomor 1 sebesar Rp. 30.000.000.-/hektar, dijual laku Rp. 160.000.000,-
b. Modal perkebunan cabe kualitas nomor 2 sebesar Rp. 25.000000,-/hektar, dijual laku Rp. 120.000.000,-
c. Modal perkebunan cabe kualitas nomor 3 sebesar Rp. 20.000.000.-/hektar, dijual laku Rp. 80.000000,-.
Apakah keuntungan di atas itu halal atau tidak? Dan apakah contoh di atas bisa berlaku untuk semua jenis barang?
Jawaban:
Ada dalil yang relevan dengan pertanyaan saudara:
[ARAB TIDAK TERBACA] [النساء (4): 29]
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” [QS. an-Nisa’ (4): 29]
Al-Qurtubi di dalam kitabnya al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, II:317 menafsirkan al-batil yaitu jangan memakan harta orang lain tanpa haq, termasuk di dalamnya penipuan, perjudian, perampasan, tidak menghormati hak-hak orang lain, sesuatu yang tidak didasari kebersihan jiwa.
Hadis Nabi saw riwayat Ahmad dan al-Bazar:
Artinya: “Diriwayatkan dari Rafi’ bin Khadij ia bertanya: Ya Rasulullah saw pekerjaan apa yang halal dan berkah? Rasulullah saw bersabda: Pekerjaan seseorang dengan tangannya sendiri dan setiap juat beli yang terhindar dari sifat haram dan tipu daya.”
Pada dasarnya seseorang itu diberi kewenangan penuh untuk mengelola hartanya termasuk di dalamnya menjual barang yang ia miliki. Penentuan harga oleh pemerintah dalam keadaan tertentu bisa berarti pengekangan terhadap mereka. Tetapi pemerintah mempunyai kewajiban menjaga kemaslahatan masyarakat, baik dalam kapasitasnya sebagai pembeli maupun penjual.
Oleh karena itu dalam rangka menjaga kemaslahatan ini kebijakan penentuan harga murah dalam rangka kemaslahatan pembeli tidak berarti lebih baik dari penentuan harga mahal bagi kemaslahatan penjual, sebab mekanisme pasar bisa dipengaruhi oleh hukum penawaran dan permintaan. Penawaran tinggi tetapi permintaan rendah bisa berakibat harga menjadi murah dan sebaliknya. Sehingga harga diserahkan kepada pasar bagaimana umumnya dengan melihat kepada kualitas -resiko kerusakan dan menghindari kemungkinan terjadinya persaingan harga tidak sehat.
Atas dasar ini al-Qur’an memberikan norma di dalam kegiatan niaga yaitu adanya saling rela antara penjual dan pembeli sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 29 di atas. Dan tanda kerelaan itu diwujudkan dalam bentuk ijab dan qabul. Al-Qur’an menghalalkan praktek jual beli (surat al-Baqarah ayat 275), sepanjang tidak ada unsur keharaman, kezaliman dan tipu daya.
Oleh karena itu jika terjadi suatu kondisi yang akan membahayakan mekanisme pasar terutama terhadap kebutuhan pokok masyarakat (di negara kita terkenal dengan sebutan sembako, yaitu sembilan bahan pokok) pemerintah wajib ikut campur tangan di dalam penentuan harga dalam rangka menjaga hak-hak masyarakat dan menghalangi kemungkinan terjadinya penimbunan barang, serta menolak adanya unsur kezaliman terhadap masyarakat dan ketamakan penjual yang dapat menyebabkan ketidakberdayaan masyarakat untuk membeli bahan pokok yang menjadi kebutuhan mereka sehari-hari.
Oleh karena itu keuntungan saudara yang saudara peroleh dari penjualan cabe adalah sah. Indikasinya adalah adanya unsur saling rela yang direalisasikan dalam ijab dan qabul, ada barang ada harga, serta tidak terdapat unsur keharaman dan tipu daya baik dalam harga maupun kualitas barang.
Wallahu a’lam.

