putusan
Fatwa 30 1999 Mempersoalkan Kembali Volume Air Dua Qullah
MEMPERSOALKAN KEMBALI
BERSUCI DENGAN AIR KURANG DARI DUA QULLAH
Pertanyaan Dari:
Saudara M. Slamet, Jl. Pantai, Desa Pasongan, Kecamatan Pasongan,
Sumenep 69457
Pertanyaan:
Ijinkan saya menanggapi jawaban pengasuh rubrik Fatwa Agama dalam Suara Muhammadiyah No. 18/83/1998 tentang banyaknya air untuk berwudu:
-
Hadis yang dijadikan dasar tidak sesuai dengan hadis sahih al-Bukhari-Muslim (terdapat pada buku “Tanya Jawab Agama Islam” oleh A. Hassan, jilid I halaman 41).
-
Dalam Buku “Himpunan Hadis-Hadis Lemah dan Palsu” yang ditulis oleh A. Yasid dan Kosim Koho terbitan PT Bina Ilmu tahun 1979 halaman 23, hadis ke-9 senada dengan hadis yang dijadikan dasar jawaban, dinyatakan:
a. Hadis tersebut “Syaz”, termasuk hadis “Mudltharib” atau goncang
b. Isinya bertentangan dengan hadis sahih yang menyatakan bahwa Rasulullah saw dan para sahabatnya sering menggunakan air yang kurang dari dua qullah
- Saya harap dalam memberi jawaban yang kuat dasar hukumnya jangan ditambah dengan “menurut pendapat/hemat kami”.
Jawaban:
Tim pengasuh rubrik Fatwa Agama Suara Muhammadiyah menyampaikan terima kasih atas tanggapan saudara. Perlu diketahui bahwa jawaban yang dimuat dalam Suara Muhammadiyah No. 18/83/1998 adalah merupakan penjelasan mengenai cara berwudu dengan yang sedikit. Bahwa cara yang baik ialah yang sesuai dengan sarana dan tatacara kesehatan, yaitu dengan cara diciduk atau dipancurkan dan air tersebut belum pernah dipakai untuk bersuci. Sebab dikhawatirkan orang yang memakai lebih dahulu mempunyai penyakit kulit yang dapat menular kepada orang lain. Qaidah Fiqhiyyah membenarkan menghindari atau mencegah perbuatan yang semula diperbolehkan, karena perbuatan itu bisa mendatangkan kemadaratan, meskipun berdasarkan hadis sahih al-Bukhari-Muslim, seperti yang saudara sebutkan, atau hadis riwayat Ahmad dan Muslim (Nabi saw mandi dengan sisa air yang dipakai Maimunah), atau hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud (isinya sama) secara hukum bersuci dengan air sedikit atau sudah pernah dipakai itu hukumnya boleh. Di samping itu bahwa hadis riwayat al-Bukhari-Muslim seperti yang saudara kemukakan di atas, bisa dihuhungkan dengan hadis yang lain yang menjelaskan tatacara berwudu, antara lain hadis yang juga diriwayatkan oleh al-Bukhari-Muslim sebagai berikut;
Artinya: “Diriwayatkan dari ’Amr dari bapaknya, saya menyaksikan Amr bin Abi Hasan telah menanyakan kepada Abdulluh bin Yazid perihal wudunya Nabi, lalu ia minta sebuah bejana (wadah yang besar) berisi air, kemudian ia menunjukkan kepada orang-orang cara berwudunya Nabi. Ia menyauk/menciduk air dengan telapak tangannya dari tempat air tersebut lalu membasuh/menggosok kedua tangannya tiga kali, kemudian ia memasukkan tangannya ke dalam bejana tersebut (menyauk air lagi) lalu berkumur-kumur dan beristinsyak (memasukkan air ke hidung) dan istinsar (mengeluarkan air dari hidung) tiga kali, lalu memasukkan tangannya lagi kemudian membasuh mukanya tiga kali, kemudian membasuh kedua tangannya sampai sikunya, lalu memasukkan tangannya lagi kemudian mengusap rambutnya dengan cara menarik kedua tangannya ke belakang dan mengembalikannya lagi kemuka satu kali, kemudian membasuh kaki sampai mata kakinya.” [HR. al-Bukhari-Muslim]
Dengan mencermati bunyi teks di atas ini kami berpendapat bahwa ketika Nabi saw menyauk air bisa dikatakan tangan Nabi saw berfungsi sebagai ciduk, dimasukkan kemudian dikeluarkan, demikian berulang-ulang. Banyak hadis-hadis yang menyebutkan bahwa Nabi saw ketika berwudu dengan cara menyauk air.
Mengenai hadis Maimunah riwayat Ahmad dan Muslim yang menerangkan bahwa Nabi mandi dengan air kelebihan Maimunah. Menurut hemat kami “air kelebihan” tidak sama dengan air sisa. Air kelebihan belum pernah dipakai (yang dipakai baru sebagian), sedangkan air sisa sudah dipakai.
Selanjutnya mengenai hadis riwayat Ahmad dan Abu Dawud yang menerangkan bahwa Nabi saw berwudu atau mandi dari air sisa salah seorang isterinya yang mandi jinabah dalam bejana yang besar, komentar kami karena bejananya besar, maka diperkirakan lebih dari dua qullah, sehingga tidak ada masalah.
Mengenai hadis riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dalam SM No. 18/83/1998 yang dinilai syaz atau mudltharib oleh sementara ahli hadis, kami belum menelitinya lebih lanjut, hanya saja seandainya memang hadis tersebut dinilai syaz, di bawah ini kami nukilkan hadis lain yang isinya sama. Hadis ini dinilai sahih oleh ahli hadis seperti Ibnu Khuzaimah, yaitu hadis yang ditakhrij oleh empat orang ahli hadis (al-Arba’ah) dari Abdullah bin Umar:
Artinya: “Berkata Rasulullah saw, apabila air volumenya mencapai dua qullah maka tidak mengandung kotoran, dan dalam lafaz yang lain disebutkan tidak najis.” [Hadis ini dinilai sahih oleh Ibnu Huzaimah, al-Hakim dan Ibnu Hiban (Ibanatul-Ahkam, I:36).
Jadi bersuci dengan air sedikit atau yang sudah pernah dipakai itu diperbolehkan. Hanya saja untuk mencegah terjadinya penularan penyakit (kulit), menghindari penggunaan air seperti di atas atau dokter melarangnya juga diperbolehkan, karena di Indonesia pada umumnya air itu berlimpah, maka seyogianya dalam mengamalkan ajanan agama, khususnya bersuci, menempuh cara yang sesuai dengan kesehatan. Agama juga memerintahkan menjaga kesehatan. Allahu a’lam.
Selanjutnya mengenai tanggapan sandara agar dalam menjawab pertanyaan dengan memberikan dasar yang kuat, sebenarnya kami telah berbuat demikian, yaitu mendasarkan kepada al-Qur’an, al-Hadis dan ijtihad (sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Muaz bin Jabal). Nas al-Qur’an maupun al-Hadis itu ada yang bobotnya qat’iy (pasti) tetapi ada juga yang zanniy (tidak pasti). Nas yang bobotnya qat’iy, akan menentukan hukum secara pasti juga, seperti kewajiban salat, puasa, zakat, haji dan lain-lain. Adapun yang bobotnya tidak pasti maka akan melahirkan hukum atau ketentuan yang tidak pasti pula. Ada yang berpendapat sah, ada yang tidak, ada yang menentukan haram ada pula yang menentukan makruh, dan seterusnya. Dalam hal seperti inilah kami menggunakan bahasa “menurut hemat kami” atau “menurut pendapat kami”. Demikian semoga dapat dimaklumi.

