putusan
Fatwa 30 2016 Zakat Lahan Sawah Dua Kali Panen Setahun
ZAKAT LAHAN SAWAH YANG DUA KALI PANEN DALAM SETAHUN
Pertanyaan Dari:
Bapak Martodiono, Sleman, Yogyakarta
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Saya seorang petani dengan lahan sawah yang satu tahun bisa dua kali panen, satu kali panen rata-rata menghasilkan 1 ton. Yang saya ingin tanyakan adalah:
- Apakah zakatnya itu ketika saat panen dan apakah dalam bentuk gabah basah atau kering?
- Apakah sebelum mengeluarkan zakat hasil panen itu dikurangi dulu dengan ongkos produksi dan kebutuhan sehari-hari (memiliki 2 anak yang masih membutuhkan biaya)?
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam wa rahmatullahi wa barakatuh.
Terima kasih atas pertanyaan yang diajukan. Zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam, termasuk dalam pertanian. Sebagaimana firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ... [البقرة، 2: 267].
“Wahai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu ...” [QS. al-Baqarah (2): 267].
Adapun waktu yang tepat untuk menunaikan zakat pertanian, Majelis Tarjih Muhammadiyah pernah membahas dan kemudian dimuat dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 2 halaman 118 dan buku Tanya Jawab Agama jilid 3 halaman 157, berikut kami sampaikan kembali uraianya.
Waktu pembayaran zakat pertanian didasarkan pada QS. al-An’am (6) ayat 141, yaitu setelah selesai panen. Sebagaimana firman Allah swt.:
وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِين [الأنعام، 6: 141].
“Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin), dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” [QS. al-An’am (6): 141]
Maksud dari ayat tersebut menurut Ibnu Abbas di dalam tafsirnya, adalah bahwa zakat hendaknya dikeluarkan pada saat mengetam hasil tanaman.
Adapun zakat hasil pertanian yang dikeluarkan adalah dalam bentuk gabah basah. Hal ini berdasarkan firman Allah yang telah disebutkan di atas dalam lafazh (يوم حصاده), sebab jika dalam bentuk gabah kering akan memerlukan waktu yang lama untuk menjemur gabah, dan menunggu gabah hingga kering. Selain itu, ketika harus menunggu gabah hingga kering akan mengurangi beban timbangan, sehingga akan memperkecil kemungkinan untuk zakat.
Selanjutnya, mengenai pertanyaan nomor 2, dalam hal ini zakat pertanian dikeluarkan ketika sudah mencapai nishabnya yaitu sebesar 5 wasak atau kurang lebih 7,5 kwintal setelah dikurangi beban produksi. Rasulullah saw. bersabda:
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ صَالِحٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ وَهْبٍ أَخْبَرَنِى عَمْرٌو عَنْ أَبِى الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ: فِيمَا سَقَتِ الأَنْهَارُ وَالْعُيُونُ الْعُشْرُ وَمَا سُقِىَ بِالسَّوَانِى فَفِيهِ نِصْفُ الْعُشْرِ [رواه أبو داود].
“Ahmad bin Shalih menceritakan kepada kami, Abdullah bin Wahab menceritakan kepada kami, Amr mengkhabarkan kepada kami, dari Abu Zubair dari Jabir bin Abdullah, bahwa Rasulullah saw. bersabda terhadap yang diairi oleh sungai dan mata air zakatnya 10%, sedangkan yang diairi dengan pengairan zakatnya 5%” [HR. Abu Dawud]
Hadis di atas menunjukkan bahwa pengurangan dalam zakat pertanian hanya dikurangi oleh beban/ongkos produksi saja seperti pembiayaan pupuk, semprot hama, dan lain-lain selain biaya irigasi. Dengan memperhatikan hadis tersebut, maka biaya hidup sehari-hari tidak dapat dijadikan pengurangan terhadap hasil panen yang harus dikeluarkan zakatnya.
Wallahhu a’lam. *ariffakhrudin_aburizal_arifrahman_putmpa

