putusan
Fatwa 31 2019 Membaca Aamiin Shalat Jumat di Mushala Olah Nafas Tenaga Dalam
MEMBACA AAMIIN PADA SAAT DOA KHUTBAH JUM‘AT, SHALAT JUM‘AT DI MUSHALLA DAN OLAH NAFAS UNTUK TENAGA DALAM
Pertanyaan Dari:
Randi Irawan, alamat e-mail: randiirawan34@gmail.com
(disidangkan pada Jum‘at, 3 Jumadilakhir 1440 H / 8 Februari 2019 M)
Pertanyaan:
Assalamu ‘alaikum w.w.
Dengan hormat saya Randi Irawan anggota Pimpinan Komisariat IMM Sumatra Utara. Dengan ini saya akan bertanya tentang:
- Di masjid-masjid sekitar tempat tinggal saya ketika khatib sedang doa dalam khutbah kedua banyak saya perhatikan jamaah yang mendengar ikut mengangkat tangan bahkan meng_aamiin_kan dengan suara keras, dan ada juga jamaah yang hanya mendengar doa khatib saja. Lantas bagaimana pandangan Tarjih mengenai hal ini? Mohon penjelasan Majelis Tarjih dengan menyertakan dalilnya.
- Apakah mushalla bisa dipakai untuk shalat Jum‘at? Karena sebagian ulama berpendapat tidak boleh.
- Saya sering melihat latihan Tapak Suci di Perguruan Muhammadiyah, saya melihat mereka berlatih olah nafas sambil membaca doa tauhid, dan guru agama saya mengatakan bahwa semua bentuk olah nafas dalam pencak silat termasuk perbuataan syirik walaupun menggunakan kalimat-kalimat tauhid. Guru saya menganggap bahwa olah nafas tersebut untuk mengambil ilmu tenaga dalam. Pertanyaan saya, apakah benar ilmu tenaga dalam dan olah nafas itu syirik dan haram untuk dipelajari?
Demikian yang saya tanyakan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid, mohon maaf jika pertanyaan saya terlalu panjang, hal ini dikarenakan ketidaktahuan saya dalam beragama sekaligus untuk mengurangi keragu-raguan dalam hati saya. Itu saja yang dapat saya sampaikan atas jawabannya di kemudian hari saya mengucapkan terima kasih.
Wassalamu ‘alaikum w.w.
Jawaban:
Wa ‘alaikumussalam w.w.
Terima kasih atas pertanyan saudara, berikut ini kami uraikan jawabannya.
- Bacaan aamiin keras
Sebelumnya perlu disampaikan bahwa pertanyaan yang serupa telah dijawab di dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 4 Cet. II halaman 113-115 tentang mengamini doa khatib. Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa khatib membacakan doa termasuk dalam rangkaian khutbah shalat Jum‘at itu sendiri. Sebagaimana tuntunan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw, bahwa pada saat pelaksanaan khutbah Jum‘at, makmum diharuskan mendengarkan khatib, sesuai hadis Rasulullah saw berikut,
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِىِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَيْتَ [رواه مسلم: 2005].
Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan) dari Nabi saw, beliau bersabda, apabila engkau berkata kepada sahabat-sahabtmu “diam” pada hari Jum‘at padahal imam (khatib) sedang berkhutbah, maka sesungguhnya engkau telah berbuat sia-sia [HR. Muslim: 2005].
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَارًا وَالَّذِي يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ [رواه أحمد: 1929].
Dari Ibnu ‘Abbas (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda, barangsiapa yang berbicara pada hari Jum‘at saat khatib sedang khutbah, maka ia seperti seekor keledai yang membawa kitab, dan orang yang berkata kepadanya “diamlah”, maka ia telah kehilangan (shalat) Jum‘atnya [HR. Abu Dawud: 1929].
Hadis di atas menjelaskan bahwa orang yang berkata-kata atau berbicara pada saat khutbah meskipun hanya menegur orang lain untuk tidak berbicara adalah suatu perbuatan yang sia-sia. Kemudian melakukan kegiatan yang menjadikaan orang tidak mendengarkan khutbah seperti menggunakan gawai meskipun hanya sekedar membuka aplikasi whatsapp atau aplikasi lainnya.
Adapun pada saat khatib berdoa, maka makmum wajib mendengarkannya tanpa mengatakan kata aamiin secara keras. Hal ini dikarenakan dapat menyebabkan orang lain terganggu dan apa yang dibaca khatib tidak terdengar, sebagaimana perkataan ulama,
وَأَمَّا التَّأْمِيْنُ جَهْرًا فَالْأَوْلَى تَرْكُهُ لِأَنَّهُ يَمْنَعُ الْإِسْتِمَاعُ وَيُسَوِّشُ الْحَاضِرِيْنَ.
Adapun mengaminkan (mengucapkan ‘aamiin’) secara nyaring (ketika khatib sedang membaca doa dalam khutbahnya) lebih utama ditinggalkan, sebab bisa menghalangi pendengaran dan mengganggu orang-orang yang hadir.
Di samping fatwa yang terdahulu, dapat kami tambahkan pandangan para ulama tentang membaca aamiin pada khutbah kedua. Pertama, mazhab Hanbali dan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa mengaminkan secara sirr bukan dengan jahr, menurut mereka disunnahkan mengucapkan aamiin secara sirr. Kedua, membolehkan aamiin dengan jahr, yaitu pendapat mazhab Syafi’i, mereka mengatakan tidak adanya keharaman berbicara saat khutbah. (Lihat Abdul ‘Aziz bin Muhammad bin Abdillah al-Hujailan, Kitab Khutbatul-Jum‘ati wa Ahkamuhaa al-Fiqhiyyah, Jilid 1, 1423 H/2002 M).
Dengan demikian ketika khatib sedang berkhutbah atau berdoa dalam khutbah, hendaknya makmum mendengarkan dengan khusyuk dan tidak mengucapkan kata aamiin dengan suara nyaring atau keras.
- Shalat Jum‘at di Mushalla
Sebelum mengetahui akan kebolehan shalat Jum‘at di mushalla, perlu diketahui tentang pengertian tempat-tempat untuk shalat seperti mushalla, masjid, dan masjid jami‘ terlebih dahulu. Adapun pengertian-pengertian tersebut adalah sebagai berikut,
- Mushalla, secara bahasa merupakan isim makan dari kata shalla-yushalli yang berarti tempat untuk shalat. Disebutkan dalam hadis Nabi Muhammad saw sebagai berikut,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا [رواه ابن ماجه: 3114].
Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) bahwa Rasulullah saw bersabda, barangsiapa memiliki kelapangan (untuk berkurban) namun tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami [HR. Ibnu Majah: 3114].
Merujuk pada hadis di atas, tempat shalat yang dimaksud oleh Nabi saw adalah tempat shalat Id, yaitu tanah lapang yang terletak 1000 hasta (200 meter) dari masjid Nabi saw pada waktu itu. Demikian disebutkan dalam Tuntunan Idain dan Qurban, susunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, terbitan Suara Muhammadiyah, Cet. I tahun 2007.
Namun, berbeda dengan makna dalam hadis di atas, arti mushalla menurut Ensiklopedi Fiqh adalah tempat shalat di rumah yang boleh diubah fungsinya selain untuk ruangan shalat (https://www.risalahislam.com/2015/07/perbedaan-masjid-dan-mushola.html?m=1, diakses Selasa, 19 Februari 2019, pukul 21:58). Sementara dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mushalla (ditulis musala) berarti tempat shalat, langgar dan surau.
Dengan demikian, sesuai juga dengan kebiasaan yang ada di masyarakat, mushalla dapat diartikan sebagai suatu bangunan tersendiri, namun memiliki ukuran yang lebih kecil dan bisa juga terdapat dalam suatu bangunan yang digunakan sebagai tempat atau ruangan khusus untuk shalat baik di rumah, sekolah, kantor, hotel, bandara, mall dan tempat lainnya.
- Masjid, secara bahasa merupakan isim makan dari kata sajada-yasjudu yang berarti tempat sujud, sehingga masjid merupakan tempat di manapun untuk sujud yang tidak terbatas seperti bangunan khusus untuk shalat.
حَدَّثَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ … وَجُعِلَتْ لِىَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ... [رواه البخارى: 335, 438, 3122, 122].
Telah menceritakan kepada kami Jabir bin Abdillah (diriwayatkan) dia berkata, Rasulullah saw bersabda, ... telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai masjid dan sarana penyucian diri ... [HR. al-Bukhari: 335, 438, 3122 dan 122].
Adapun di dalam KBBI masjid berarti rumah atau bangunan tempat sembahyang orang Islam. Kemudian di dalam Fatwa Lajnah Daimah (Dewan Fatwa Ulama Arab Saudi), masjid diartikan setiap tempat yang disiapkan untuk pelaksanaan shalat jamaah lima waktu oleh kaum muslimin. Masjid jami’, di dalam KBBI adalah masjid utama, yaitu masjid yang digunakan shalat beramai-ramai pada hari Jum‘at dan sebagainya.
Tentang tempat shalat Jum‘at ini pernah diterbitkan fatwa dan dimuat pada rubrik Tanya Jawab Agama Majalah Suara Muhammadiyah No. 15-16 tahun 2015 dan dapat diakses melalui tautan http://www.suaramuhammadiyah.id/2016/11/25//fatwa-tarjih-shalat-jumat-di-ruang-aula-sekolah/. Pada fatwa tersebut diterangkan bahwa boleh shalat Jum‘at di tempat selain masjid, kecuali di tempat-tempat yang dilarang untuk shalat seperti kamar mandi dan kuburan serta tempat yang terdapat najis dan kotor seperti di kandang binatang, sebagaimana hadis Nabi saw,
عَنْ أَبِيْ سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ, قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْحَمَّامَ وَالْمَقْبَرَةَ [رواه الحاكم: 922, 923].
Dari Abu Sa‘id al-Khudri (diriwayatkan) ia berkata, Rasulullah saw bersabda, bumi ini semuanya merupakan masjid (tempat sujud untuk shalat) kecuali kamar mandi dan kuburan [HR. al-Hakim: 922, 923].
Kebolehan tersebut dengan syarat ada suatu hajat (keperluan untuk kemaslahatan), misalnya kesulitan menuju masjid, jarak cukup jauh, masjid tidak menampung jamaah dan lain-lain. Dalam keadaan normal, masjid tetap menjadi pilihan utama untuk mengerjakan shalat Jum‘at.
Dengan demikian, shalat Jum‘at boleh dilaksanakan di mushalla apabila memenuhi ketentuan hajat (kemaslahatan) di atas.
- Olah Nafas di Tapak Suci
Mengenai pengertian syirik, secara bahasa berasal dari kata syarika-yasyraku- syirkan/syarkan yang berarti menjadi sekutu. Sedangkan menurut istilah adalah perbuatan menyekutukan Allah dalam hal rububiyyah dan uluhiyyah, yaitu munculnya kepercayaan terhadap sesuatu yang dianggap mampu melakukan hal sebagaimana sifat-sifat Allah. Dengan demikian, penggunaan olah nafas sepanjang tidak ada unsur-unsur yang menyekutukan Allah atau tidak ada kepercayaan yang menganggap adanya kekuatan ghaib selain datang dari Allah, maka tidak dapat dikatakan perbuatan syirik.
Sejauh penelitian yang kami lakukan berdasarkan wawancara dengan narasumber dari salah satu pendekar di Pimpinan Pusat Tapak Suci Putera Muhammadiyah, pada tanggal 8 Maret 2019, diketahui bahwa latihan olah nafas untuk mengambil tenaga dalam dengan kalimat tauhid tidak pernah diterapkan di dalam latihan Tapak Suci Putera Muhammadiyah. Adapun olah nafas yang diajarkan itu hanya untuk oleh nafas kesehatan tubuh saja (ilmu ragawi) dan untuk mengoptimalkan gerakan yang dilakukan pada saat melawan lawan. Ilmu tenaga dalam yang terdapat pada pencak silat tidak diajarkan oleh Tapak Suci. Jadi semua praktik Tapak Suci Putera Muhammadiyah itu murni untuk menjaga ketahanan tubuh, pertahanan diri dari kejahatan serta tidak ada hal apapun yang menyimpang dari syariat.
Wallahu a‘lam bish-shawab.

